Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
Para tersangka dijerat dengan Pasal 40 angka 7 UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 52 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
"Pelaku diancam dengan pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga 60 miliar rupiah," tegas Ipda Heri.
Imbauan untuk Masyarakat
Polres Muaro Jambi mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas pengangkutan minyak ilegal. Jika menemukan aktivitas mencurigakan, warga diminta segera melaporkan ke kantor polisi terdekat guna mencegah kejadian serupa terulang kembali.*
(kp/J006)
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.