BREAKING NEWS
Rabu, 15 Oktober 2025

Kejagung Gelar Rekonstruksi Kasus Dugaan Suap Vonis Lepas Terdakwa Korporasi CPO

- Selasa, 29 April 2025 10:59 WIB
Kejagung Gelar Rekonstruksi Kasus Dugaan Suap Vonis Lepas Terdakwa Korporasi CPO
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menggelar rekonstruksi untuk memperagakan kembali proses suap yang terjadi dalam vonis lepas terdakwa korporasi kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO).

Kegiatan ini berlangsung pada Senin, 28 April 2025, dan melibatkan delapan tersangka yang terdiri dari hakim dan pihak terkait lainnya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa rekonstruksi ini bertujuan untuk memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai kejadian yang terjadi dan membantu penyidik dalam mengungkap kasus lebih mendalam.

Kegiatan ini juga berfungsi untuk melengkapi berkas perkara yang sedang berjalan.

"Rekonstruksi ini dilakukan untuk memastikan keterangan yang diberikan oleh tersangka sesuai dengan fakta-fakta yang ada dalam berita acara pemeriksaan, serta untuk memperoleh persesuaian antara keterangan masing-masing tersangka," ujar Harli Siregar di Markas Kejagung, Selasa (29/4/2025).

Delapan tersangka yang terlibat dalam rekonstruksi ini antara lain Ketua PN Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta, Hakim PN Jakarta Pusat Agam Syarif Baharuddin dan Ali Muhtarom, Hakim PN Jakarta Selatan Djuyamto, Panitera Muda Perdata Jakarta Utara Wahyu Gunawan, serta kuasa hukum dari korporasi CPO, Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri, beserta Muhammad Syafei selaku Head and Social Security Legal Wilmar Group.

Rekonstruksi tersebut dilakukan sesuai dengan hasil pemeriksaan terhadap tersangka dan saksi, yang tujuannya adalah untuk memberikan alat bukti tambahan dalam penyidikan.

Kejagung juga telah menyita sejumlah barang bukti terkait kasus ini, termasuk uang senilai Rp5,5 miliar yang ditemukan di bawah tempat tidur hakim yang menjadi tersangka dalam suap ekspor CPO.*

(oz/J006)

Editor
:
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru