DPR RI Tetapkan Lima Poin Kesepakatan dalam Penanganan Kasus Andrie Yunus, Ini Isinya!
JAKARTA Komisi III DPR RI menyepakati sejumlah poin penting dalam rapat khusus terkait kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordin
HUKUM DAN KRIMINAL
ASAHAN -Setelah namanya kerap disebut dalam berbagai kasus narkotika, Ade Gumanti alias Boyot akhirnya berhasil diamankan Satres Narkoba Polres Asahan pada Selasa (29/4/2025) dini hari.
Boyot ditangkap setelah pengembangan dari tersangka sebelumnya, Tanto Yahya alias Kris, yang lebih dulu ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 495 gram.
"B ini merupakan bandar atau pemilik barang narkotika yang kami kembangkan dari tersangka T alias K. Barang buktinya hampir setengah kilogram sabu," ujar Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi, Rabu (30/4/2025).
Diketahui, Boyot berupaya kabur menuju Riau dan berencana menyeberang ke Malaysia melalui jalur laut.
Namun aksinya berhasil digagalkan petugas saat dirinya berada di exit tol Kisaran.
"B kami amankan saat hendak melarikan diri ke Dumai. Berdasarkan pemetaan tim, dia juga berniat menuju Malaysia," tambah Kapolres.
Boyot diduga merupakan bagian dari jaringan pengedar narkotika lintas negara.
Pihak kepolisian saat ini tengah berkoordinasi dengan polres-polres lain untuk mendalami jaringannya dan statusnya sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Sebelumnya, pada Minggu (27/4/2025) dini hari, Tanto alias Kris lebih dulu diamankan di Teluk Nibung dengan barang bukti sabu-sabu seberat 495 gram.
Setelah dilakukan penyelidikan dan interogasi, diketahui bahwa barang haram tersebut berasal dari Boyot.
"Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan intensif. Kami akan terus buru jaringan lainnya," tegas AKBP Afdhal.
Penangkapan Boyot menjadi bukti keseriusan Polres Asahan dalam memerangi jaringan peredaran narkotika yang menyasar Sumatera Utara sebagai salah satu jalur distribusi.*
(tm/a008)
JAKARTA Komisi III DPR RI menyepakati sejumlah poin penting dalam rapat khusus terkait kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordin
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kementerian Pariwisata (Kemenpar) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor SE/1/HK.01.03/MP/2026 untuk mengatur pelaksanaan keg
PARIWISATA
MEDAN Menyambut mudik Lebaran 2026, Kapolrestabes Medan Kombes Jean Calvijn Simanjuntak memberikan solusi bagi warga yang khawatir terha
NASIONAL
JAKARTA Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) dan Koalisi Masyarakat Sipil mendesak Polri untuk mengungkap akt
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Pemerintah memastikan pasokan komoditas pangan strategis atau sembako untuk perayaan Nyepi dan Idulfitri 1447 Hijriah dalam kond
EKONOMI
MEDAN Seorang pria berinisial MF (41), yang menjabat sebagai Kepala Lingkungan 19, Kelurahan Pulo Brayan, Kecamatan Medan Barat, Kota Me
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Senyum bahagia dan tawa ceria mengisi lantai 3 Ramayana Teladan, Medan, saat 400 anak yatim dan dhuafa memilih pakaian Lebaran imp
PEMERINTAHAN
MEDAN Dalam rangka mendukung kelancaran arus mudik Lebaran 2026, Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) menyediakan layanan kese
NASIONAL
RANTAUPRAPAT Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut telah menetapkan Andi Hakim Febriansyah, mantan Kepala Kas B
HUKUM DAN KRIMINAL
BANDA ACEH Sebagai bentuk kepedulian sosial dan pembentukan karakter, para siswa Sekolah Inspektur Polisi (SIP) Resimen Desaka Dhira Pra
NASIONAL