
Muhammadiyah Ingatkan Prabowo: Sengketa 4 Pulau Bisa Picu Disintegrasi Bangsa
JAKARTA Ketua Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah, Anwar Abbas, mengingatkan Presiden Prabowo Subianto agar menyelesaikan polemik kepemilik
NasionalMEDAN -Mantan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Nursyam, bersama dua bawahannya, Henny Nopriani Gultom dan Herlismart Habayahan, dituntut dua tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), Rabu (30/4/2025).
Ketiga terdakwa diyakini bersalah dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana Biaya Operasional Kesehatan (BOK) dan Jasa Pelayanan (Jaspel) Puskesmas se-Tapteng pada tahun anggaran 2023.
Baca Juga:
"Menuntut, menjatuhkan pidana kepada para terdakwa masing-masing dengan pidana penjara selama dua tahun," ujar JPU Putri Marlina Sari saat membacakan tuntutan di Ruang Sidang Cakra 2 Pengadilan Tipikor pada PN Medan.
Selain pidana penjara, masing-masing terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan apabila denda tidak dibayar.
Potong Dana Puskesmas 10 Persen, Rugikan Negara Hampir Rp10 Miliar
Dalam dakwaan terungkap, para terdakwa melakukan pemotongan sebesar 10 persen dari dana BOK dan Jaspel yang seharusnya diterima oleh 25 Kepala Puskesmas di Tapteng.
Tindakan ini menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp9,9 miliar.
Sebelum melakukan pemotongan, Nursyam disebut terlebih dahulu mengumpulkan seluruh Kepala Puskesmas se-Tapteng dan memerintahkan secara langsung untuk menyetorkan potongan dari dana tersebut.
Jaksa menyatakan bahwa perbuatan ketiganya terbukti memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 11 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Setelah mendengar pembacaan tuntutan, majelis hakim yang diketuai As'ad Rahim menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pleidoi) dari para terdakwa pada Jumat, 2 Mei 2025.
JAKARTA Ketua Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah, Anwar Abbas, mengingatkan Presiden Prabowo Subianto agar menyelesaikan polemik kepemilik
NasionalDELI SERDANG Pemerintah Kabupaten Deli Serdang melalui kebijakan terbaru Bupati dr. Asri Ludin Tambunan, resmi menugaskan personel Satuan
PemerintahanMEDAN Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 40 kilogram narkotika jenis sabu dalam se
Hukum dan KriminalJAKARTA Direktur Jenderal Sumber Daya Air (SDA) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Lilik Retno Cahyadiningsih, meneg
Pertanian AgribisnisJAKARTA Menteri Kebudayaan Fadli Zon akhirnya merespons sorotan publik terkait pernyataannya yang dianggap kontroversial mengenai peristiw
NasionalSIBOLGA Dalam upaya memperkuat keamanan dan ketertiban lingkungan, Bhabinkamtibmas Kelurahan Pasar Belakang, BRIPKA Elsa Suhenda, melaku
NasionalJEMBRANA Turnamen futsal antarsekolah dasar seKabupaten Jembrana bertajuk Kejora Cup IV 2025 resmi dibuka pada Senin pagi (16/6/2025) o
OlahragaPEMATANGSIANTAR Walikota Pematangsiantar, Wesly Silalahi, akhirnya angkat bicara menanggapi pernyataan pedas yang disampaikan atlet Mixed
PemerintahanACEH TIMUR Kasus penyelundupan barang ilegal di perairan Aceh Timur kembali mencuat ke publik setelah terungkap bahwa salah satu tersang
Hukum dan KriminalJAKARTA Sheldon Adelson meninggal dunia sebagai salah satu orang terkaya di bumi. Namun, tak banyak yang tahu bahwa pria kelahiran Boston
Sosok