Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
BATAM -Anggota DPRD Batam dari Fraksi PDIP, Mangihut Rajagukguk, resmi dilaporkan ke Polresta Barelang atas dugaan penipuan dan penggelapan oleh seorang pengusaha lokal.
Selain laporan pidana, Mangihut juga diadukan ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Batam atas dugaan pelanggaran etika sebagai wakil rakyat.
Ketua DPRD Batam, Muhammad Kamaludin, membenarkan telah menerima surat laporan tersebut dan menyatakan bahwa kasus tersebut kini tengah diproses oleh BK.
"Suratnya sudah masuk dan saya disposisi ke BK DPRD Batam," ujar Kamaludin, Kamis (1/5/2025).
Laporan pidana tersebut dilayangkan pada Minggu (27/4) oleh pelapor melalui kuasa hukumnya, Natalis N. Zega, yang menyatakan kliennya mengalami kerugian dalam bisnis jual beli pasir dredging.
Menurut Natalis, Mangihut meminta uang dan saham dari kliennya dengan alasan biaya koordinasi dengan aparat kepolisian.
"Uang tersebut diminta dengan dalih untuk koordinasi ke Polresta Barelang dan Polda Kepri," jelas Natalis dalam keterangannya, Rabu (30/4).
Tak hanya itu, Natalis juga mengungkap dugaan intimidasi yang dialami kliennya menjelang pelaporan.
Sejumlah orang tidak dikenal dikabarkan mendatangi rumah korban sambil berteriak memanggil namanya saat yang bersangkutan tidak berada di tempat.
"Kami berharap pihak Kepolisian bekerja secara profesional dan menjunjung tinggi keadilan serta kepastian hukum terhadap klien kami," tegasnya.
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.