"Penyitaan dana mencapai Rp14.675.739.801 dari merchant yang digunakan untuk transaksi judi online," ungkap Wahyu.
Jaringan Internasional, Tiga DPO Masih Diburu
Penyidikan juga mengarah pada tiga tersangka lain yang masih buron, dua di antaranya merupakan warga negara China.
Ketiganya telah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan diduga kuat merupakan pengendali utama jaringan internasional ini.
Polri menegaskan akan terus menindak tegas pelaku judi online, termasuk pihak-pihak yang memfasilitasi kegiatan mereka seperti penyedia sistem pembayaran ilegal dan promotor.*