Penjualan tanah HGU PTPN itu, untuk mewujudkan Kota Deli Megapolitan (KDM). Di tanah HGU ini, akan dibangun properti dalam bentuk kawasan residensial, bisnis dan kawasan industri dengan sebelumnya menggusur rakyat.
Nah, ini rinciannya sesuai temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor: 26/LHP/XX/8/2024 tertanggal 30 Agustus 2024.
Pada halaman 27 LHP BPK RI tersebut menerangkan bahwa, sampai akhir 2023, PTPN-II sudah memperoleh pendapatan sebesar Rp86.480.275.663. Dari total jumlah perolehan pendapatan itu, Rp30.000.000.000 di antaranya merupakan dividen (pembagian laba sebagai pemegang saham) atas pelaksanaan proyek Kawasan Residen tahun 2022.
Proyek Kawasan Residen itu sendiri, dikerjakan oleh PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR). PT DMKR merupakan Perusahaan Usaha Patungan (PUP) yang dibentuk bersama oleh PTPN-II dan PT Ciputra KPSN.
Selain PT DMKR, masih ada dua PUP lagi bentukan PTPN-II dan PT Ciputra KPSN. Keduanya adalah PT Deli Megapolitan Kawasan Bisnis (DMKB) yang bertanggungjawab membangun kawasan bisnis di wilayah KDM. Sedang PT Deli Megapolitan Kawasan Industri (DMKI) bertanggungjawab membangun kawasan industri di wilayah KDM.
Selanjutnya, Rp56.480.275.663 lagi dari pendapatan PTPN-II itu, merupakan uang muka Pendapatan atas Pemanfaatan Lahan Wilayah HGU (PPLWH) proyek bisnis dan industri. Uang muka PPLWH ini, disetorkan oleh dua perusahaan PUP yang mengerjakan proyek bisnis dan industri, yakni PT DMKB dengan nilai setoran Rp18.472.083.178 dan PT DMKI sebesar Rp38.008.192.485.
PPLWH Hak Guna Usaha (HGU) sendiri merupakan porsi pembagian pendapatan (revenue sharing), setelah dikurangi pajak-pajak yang berlaku berdasarkan peraturan perundang-undangan di Republik Indonesia.
PPLWH akan dibayarkan kepada PTPN II dan/atau PT NDP atas kompensasi pelaksanaan kewajiban PTPN II dan/atau PT NDP untuk menyediakan lahan wilayah HGU kepada PT Ciputra KPSN dan/atau tiga PUP bentukan PTPN dan PT Ciputra KPSN yakni, DMKB, DMKI dan PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR).
TAHAP PERTAMA 705 HEKTAR
Tahap pertama, PT Ciputra KPSN dan PTPN II sepakat mengalokasikan penyediaan dan pembangunan lahan seluas 705 hektar di lahan HGU. Atas komitmen dalam penyediaan lahan HGU itu, maka PTPN II berhak mendapatkan jaminan PPLWH senilai Rp225.000.000.000 untuk seluruh kawasan yang dibayarkan dalam empat tahap kepada PTPN II. Kemudian diteruskan kepada PT NDP untuk bagian kawasan residensial.
Sampai November 2023, PTPN II telah menerima jaminan PPLWH tahap 1 s/d tahap 3 senilai Rp117.500.000.000. Sedangkan tahap empat senilai Rp107.500.000.000, belum diterima karena PTPN II dan PT NDP belum bisa menyediakan lahan seluas 705 hektar dalam bentuk Hak Guna Bangunan (HGB).
PT NDP DAPAT DANA BPLWH
Selain mendapatkan jaminan PPLWH, PT NDP juga mendapatkan jaminan Beban atas Pemanfaatan Lahan Wilayah (BPLWH) senilai Rp13.877.780.000 dari PT Ciputra KPSN melalui PTPN II.
Jika mengacu pada jaminan PPLWH dan jaminan BPLWH, maka PT NDP berhak mendapatkan dana senilai Rp74.897.504.337 dengan rincian Rp61.019.724.337 dari PT DMKR dan Rp13.877.780.000,00 dari PT Ciputra KPSN.*
Editor
: Redaksi
Jual Tanah HGU, PTPN Peroleh Ratusan Miliar dari PT Ciputra KPSN. Ini Rinciannya