BREAKING NEWS
Jumat, 20 Juni 2025

Jual Tanah HGU, PTPN Peroleh Ratusan Miliar dari PT Ciputra KPSN. Ini Rinciannya

Tim Redaksi - Minggu, 04 Mei 2025 12:47 WIB
12.409 view
Jual Tanah HGU, PTPN Peroleh Ratusan Miliar dari PT Ciputra KPSN. Ini Rinciannya
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN – Anda tau berapa total uang yang sudah diterima PTPN-II dan anak usahanya PT Nusa Dua Propertindo (NDP) dari PT Ciputra KPSN? Uang itu merupakan konvensasi atas "penjualan" tanah negara Hak Guna Usaha (HGU) PTPN kepada PT Ciputra KPSN, yang merupakan entitas anak usaha PT Ciputra Development Tbk.

Penjualan tanah HGU PTPN itu, untuk mewujudkan Kota Deli Megapolitan (KDM). Di tanah HGU ini, akan dibangun properti dalam bentuk kawasan residensial, bisnis dan kawasan industri dengan sebelumnya menggusur rakyat.

Nah, ini rinciannya sesuai temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor: 26/LHP/XX/8/2024 tertanggal 30 Agustus 2024.

Baca Juga:

Pada halaman 27 LHP BPK RI tersebut menerangkan bahwa, sampai akhir 2023, PTPN-II sudah memperoleh pendapatan sebesar Rp86.480.275.663. Dari total jumlah perolehan pendapatan itu, Rp30.000.000.000 di antaranya merupakan dividen (pembagian laba sebagai pemegang saham) atas pelaksanaan proyek Kawasan Residen tahun 2022.

Proyek Kawasan Residen itu sendiri, dikerjakan oleh PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR). PT DMKR merupakan Perusahaan Usaha Patungan (PUP) yang dibentuk bersama oleh PTPN-II dan PT Ciputra KPSN.

Baca Juga:

Selain PT DMKR, masih ada dua PUP lagi bentukan PTPN-II dan PT Ciputra KPSN. Keduanya adalah PT Deli Megapolitan Kawasan Bisnis (DMKB) yang bertanggungjawab membangun kawasan bisnis di wilayah KDM. Sedang PT Deli Megapolitan Kawasan Industri (DMKI) bertanggungjawab membangun kawasan industri di wilayah KDM.

Selanjutnya, Rp56.480.275.663 lagi dari pendapatan PTPN-II itu, merupakan uang muka Pendapatan atas Pemanfaatan Lahan Wilayah HGU (PPLWH) proyek bisnis dan industri. Uang muka PPLWH ini, disetorkan oleh dua perusahaan PUP yang mengerjakan proyek bisnis dan industri, yakni PT DMKB dengan nilai setoran Rp18.472.083.178 dan PT DMKI sebesar Rp38.008.192.485.

PPLWH Hak Guna Usaha (HGU) sendiri merupakan porsi pembagian pendapatan (revenue sharing), setelah dikurangi pajak-pajak yang berlaku berdasarkan peraturan perundang-undangan di Republik Indonesia.

PPLWH akan dibayarkan kepada PTPN II dan/atau PT NDP atas kompensasi pelaksanaan kewajiban PTPN II dan/atau PT NDP untuk menyediakan lahan wilayah HGU kepada PT Ciputra KPSN dan/atau tiga PUP bentukan PTPN dan PT Ciputra KPSN yakni, DMKB, DMKI dan PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR).

TAHAP PERTAMA 705 HEKTAR

Tahap pertama, PT Ciputra KPSN dan PTPN II sepakat mengalokasikan penyediaan dan pembangunan lahan seluas 705 hektar di lahan HGU. Atas komitmen dalam penyediaan lahan HGU itu, maka PTPN II berhak mendapatkan jaminan PPLWH senilai Rp225.000.000.000 untuk seluruh kawasan yang dibayarkan dalam empat tahap kepada PTPN II. Kemudian diteruskan kepada PT NDP untuk bagian kawasan residensial.

Sampai November 2023, PTPN II telah menerima jaminan PPLWH tahap 1 s/d tahap 3 senilai Rp117.500.000.000. Sedangkan tahap empat senilai Rp107.500.000.000, belum diterima karena PTPN II dan PT NDP belum bisa menyediakan lahan seluas 705 hektar dalam bentuk Hak Guna Bangunan (HGB).

PT NDP DAPAT DANA BPLWH

Selain mendapatkan jaminan PPLWH, PT NDP juga mendapatkan jaminan Beban atas Pemanfaatan Lahan Wilayah (BPLWH) senilai Rp13.877.780.000 dari PT Ciputra KPSN melalui PTPN II.

Jika mengacu pada jaminan PPLWH dan jaminan BPLWH, maka PT NDP berhak mendapatkan dana senilai Rp74.897.504.337 dengan rincian Rp61.019.724.337 dari PT DMKR dan Rp13.877.780.000,00 dari PT Ciputra KPSN.*

Editor
: Redaksi
Tags
beritaTerkait
PTPN II Tanggapi Kritik Gubernur Bobby Nasution Soal Konflik Pertanahan di Sumut
#GerbrakTolakKorupsi: Bongkar Dugaan Korupsi Proyek Citraland di Atas Lahan HGU PTPN II, GERBRAK Tuntut Keadilan Agraria
GERBRAK Soroti Dugaan Korupsi Korporasi diatas lahan HGU PTPN II dan Persoalan Hukum PT Sianjur
KPK Didesak Usut Kerjasama Proyek Kota Deli Megapolitan yang Berpotensi Rugikan PTPN
KAJIAN YURIDIS PT NDP SELAKU ANAK PERUSAHAAN PTPN II (II-Habis)
KAJIAN YURIDIS PT NDP SELAKU ANAK PERUSAHAAN PTPN II (I)
komentar
beritaTerbaru