BREAKING NEWS
Rabu, 07 Mei 2025

Usai Penyegelan Pabrik Oleh GRIB Jaya, Gubernur Kalteng Geram: “Ormas Tidak Boleh di Atas Negara!”

Adelia Syafitri - Minggu, 04 Mei 2025 17:02 WIB
135 view
Usai Penyegelan Pabrik Oleh GRIB Jaya, Gubernur Kalteng Geram: “Ormas Tidak Boleh di Atas Negara!”
Penyegelan yang dilakukan oleh ormas GRIB Jaya Kalteng terhadap PT BAP di Barito Selatan viral di media sosial sejak Jumat (1/5/2025).
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

KALIMANTAN TENGAH -Penyegelan pabrik milik PT Bumi Asri Pasaman (BAP) di Kabupaten Barito Selatan oleh sejumlah anggota ormas DPD GRIB Jaya Kalteng menjadi sorotan publik usai videonya viral di media sosial.

Aksi sepihak ini mendapat kecaman keras dari Gubernur Kalteng dan perhatian serius dari pihak kepolisian.

Gubernur Kalteng Agustiar Sabran menyatakan bahwa tidak ada satupun organisasi masyarakat yang boleh bertindak di luar konstitusi.

"Ormas harus tunduk dan patuh terhadap keputusan negara, terutama menyangkut investasi daerah. Enggak ada yang namanya ormas di atas negara," tegas Agustiar dalam pernyataan tertulisnya, Minggu (4/5/2025).

Agustiar menyebut pihaknya akan menertibkan ormas-ormas yang melampaui batas melalui aparat penegak hukum.

"Ini bukan negara ormas. Negara kita berdasarkan hukum dan konstitusi," ujarnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa kepolisian telah membentuk tim khusus untuk menangani kasus tersebut dan meminta semua pihak menunggu hasil penyelidikan resmi.

Meskipun menyesalkan tindakan tersebut, Gubernur tetap mengapresiasi kontribusi ormas selama sesuai aturan.

Kapolda Kalteng: Tindak Tegas Jika Ada Pelanggaran Hukum

Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir pelanggaran hukum dalam bentuk apapun, termasuk oleh ormas.

"Saya telah memerintahkan Ditreskrimsus dan Ditreskrimum membentuk tim penyelidikan terkait penyegelan itu," katanya.

Kapolda menekankan bahwa Indonesia adalah negara hukum dan segala tindakan harus dijalankan sesuai koridor yang berlaku.

"Jika terbukti ada penyimpangan dan pelanggaran hukum, akan kami proses sesuai aturan yang berlaku," ujarnya.

Pihak Ormas: Bela Warga yang Jadi Korban Wanprestasi

Di sisi lain, Sekretaris DPD GRIB Jaya Kalteng, Erko Mojra, membenarkan bahwa penyegelan dilakukan untuk mendukung Sukarto bin Parsan, warga Barito Timur yang memenangkan gugatan wanprestasi terhadap PT BAP.

Menurut Erko, perusahaan telah gagal membayar kewajiban sebesar Rp 1,4 miliar, termasuk sisa pembayaran harga karet senilai Rp 778 juta, meski putusan hukum telah inkrah.

"Kami mendorong agar putusan pengadilan ini dilaksanakan secara sukarela. Jika tidak, kami akan ambil langkah hukum lanjutan," tegas Erko.

Namun demikian, upaya penyegelan oleh ormas tetap menuai kontroversi karena dinilai melampaui kewenangan sipil dan mengganggu stabilitas investasi.*

(tm/a008)

Editor
: Adelia Syafitri
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru