BREAKING NEWS
Selasa, 17 Februari 2026

Polda Sumut Gagalkan Pengiriman PMI Ilegal ke Kamboja, Satu Tersangka Diamankan

Adelia Syafitri - Minggu, 04 Mei 2025 18:39 WIB
Polda Sumut Gagalkan Pengiriman PMI Ilegal ke Kamboja, Satu Tersangka Diamankan
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Kedua korban dijanjikan gaji antara Rp 6 juta hingga Rp 7 juta per bulan jika bersedia bekerja di luar negeri.

"Rencana keberangkatan mereka melalui jalur Medan–Singapura, lalu dilanjutkan ke Kamboja," jelas Sumaryono.

Dugaan praktik gelap judi online masih diselidiki

Meskipun pengakuan awal menyebutkan tujuan bekerja di rumah makan, pihak kepolisian masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan dalam jaringan judi online atau penipuan digital (scammer) yang kerap menyasar PMI di negara Asia Tenggara.

Atas perbuatannya, Chandra dijerat dengan Pasal 81 dan subsider Pasal 83 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp 15 miliar.

Kasus ini menambah daftar panjang upaya penyelundupan tenaga kerja ilegal ke luar negeri yang dilakukan dengan modus wisata hingga pekerjaan rumah tangga, yang kerap berujung pada praktik eksploitasi dan perdagangan manusia.*

(tm/a008)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru