Meski demikian, langkah hukum Ahmad Yani berpotensi menghadapi kendala.
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 105/PUU-XXII/2024 menyatakan bahwa frasa "orang lain" dalam pasal pencemaran nama baik Undang-undang ITE hanya berlaku bagi individu, bukan bagi pejabat publik, kelompok masyarakat, atau korporasi.
Artinya, aduan Ahmad Yani sebagai pejabat publik bisa ditolak secara hukum.
Ahmad Yani menyayangkan penyebaran video tersebut yang menurutnya mencemarkan nama baiknya sebagai kepala daerah.
"Itu pencemaran nama baik dan mereka telah melanggar Undang-undang ITE," ujarnya, meski upaya tersebut kini terbentur putusan MK yang membatasi ruang lingkup pasal pencemaran nama baik.
Kasus ini pun memantik perhatian publik, terutama di tengah sorotan terhadap moralitas pejabat dan penggunaan Undang-undang ITE untuk merespons kritik atau isu viral.*