Makna Spiritual Idul Fitri: Jangan Hanya Pakaian Baru dan Hidangan, Lakukan Muhasabah
BANDA ACEH Mudir Pondok Tahfizd Ihya&039ul Qur&039an (PTIQ) Blang Oi, Ustaz Abdurrahim Abu Zubaidah, mengajak umat Islam tidak hanya
AGAMA
JAKARTA -Sebuah video memperlihatkan aksi pria bertopi menyawer penyanyi perempuan di sebuah kelab malam viral di media sosial.
Pria tersebut diduga kuat adalah Wali Kota Tual, Ahmad Yani Renuat.
Namun, Ahmad Yani dengan tegas membantah bahwa pria dalam video itu adalah dirinya dan menyatakan akan mengambil langkah hukum terhadap penyebar video.
Video yang beredar menampilkan suasana kelab malam di kawasan Jalan Boulevard, Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Dalam rekaman tersebut, seorang pria mengenakan jaket kulit coklat dan topi tampak melemparkan uang pecahan Rp100 ribu ke arah seorang biduan yang sedang tampil di atas panggung.
Menanggapi viralnya video tersebut, Ahmad Yani Renuat memberikan pernyataan kepada media.
"Itu mirip saya," ujarnya pada Minggu (4/5/2025), seraya menegaskan bahwa pria dalam video itu bukan dirinya.
"Setelah lihat videonya, itu bukan saya," tambahnya.
Ahmad Yani juga menyebut video tersebut kemungkinan adalah rekaman lama dan menegaskan dirinya merasa menjadi korban pencemaran nama baik.
Ia menyatakan akan melaporkan penyebar video ke polisi melalui jalur hukum.
"Saya sudah suruh pengacara agar dalam sehari dua dilaporkan ke polisi. Ada yang disebarkan di Tual, jadi lapor dulu ke Polres, nanti kita konsultasikan untuk dibawa ke Ditkrimum Polda Maluku," tegasnya.
Meski demikian, langkah hukum Ahmad Yani berpotensi menghadapi kendala.
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 105/PUU-XXII/2024 menyatakan bahwa frasa "orang lain" dalam pasal pencemaran nama baik Undang-undang ITE hanya berlaku bagi individu, bukan bagi pejabat publik, kelompok masyarakat, atau korporasi.
Artinya, aduan Ahmad Yani sebagai pejabat publik bisa ditolak secara hukum.
Ahmad Yani menyayangkan penyebaran video tersebut yang menurutnya mencemarkan nama baiknya sebagai kepala daerah.
"Itu pencemaran nama baik dan mereka telah melanggar Undang-undang ITE," ujarnya, meski upaya tersebut kini terbentur putusan MK yang membatasi ruang lingkup pasal pencemaran nama baik.
Kasus ini pun memantik perhatian publik, terutama di tengah sorotan terhadap moralitas pejabat dan penggunaan Undang-undang ITE untuk merespons kritik atau isu viral.*
(tb/a008)
BANDA ACEH Mudir Pondok Tahfizd Ihya&039ul Qur&039an (PTIQ) Blang Oi, Ustaz Abdurrahim Abu Zubaidah, mengajak umat Islam tidak hanya
AGAMA
BANDA ACEH Ribuan warga Banda Aceh dan sekitarnya memadati jalanjalan protokol kota untuk mengikuti Pawai Takbir Idul Fitri 1447 Hijria
NASIONAL
PADANGSIDIMPUAN Ribuan masyarakat Kelurahan Ujung Padang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara, memad
NASIONAL
MEDAN Memasuki hari kedua Idul Fitri 1447 Hijriah, Minggu (22/03/2026), Plaza Medan Fair dipadati pengunjung yang ingin menghabiskan wak
NASIONAL
ACEH TAMIANG Presiden Prabowo Subianto melaksanakan Salat Idul Fitri 1447 Hijriah bersama warga di Masjid Darussalam, Desa Simpang Empat
NASIONAL
ACEH TAMIANG Presiden Prabowo Subianto menyatakan pemulihan pascabencana banjir di Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh, telah mencapai
NASIONAL
ACEH TAMIANG Presiden Prabowo Subianto melaksanakan Salat Idul Fitri di Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh, Sabtu, 21 Maret 2026. Kehadiran Pr
NASIONAL
PADANGSIDIMPUAN Ribuan warga memadati Masjid Agung Al Abror, Padangsidimpuan, Sumatera Utara, untuk melaksanakan Salat Idul Fitri, Sabtu
NASIONAL
BANDA ACEH Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau dikenal Mualem, membagikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada warga melalui timnya di Meuligo
NASIONAL
ACEH TAMIANG Menutup bulan suci Ramadan 1447 Hijriah, Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, SE, bersama Menteri Dalam Negeri RI, Tito Karnavi
PEMERINTAHAN