BREAKING NEWS
Senin, 23 Maret 2026

Viral Video Diduga Wali Kota Tual Sawer Biduan, Ahmad Yani Membantah dan Ancam Tempuh Jalur Hukum

Adelia Syafitri - Senin, 05 Mei 2025 11:48 WIB
Viral Video Diduga Wali Kota Tual Sawer Biduan, Ahmad Yani Membantah dan Ancam Tempuh Jalur Hukum
Viral video diduga Walikota Tual menyawer DJ di sebuah kelab malam.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Sebuah video memperlihatkan aksi pria bertopi menyawer penyanyi perempuan di sebuah kelab malam viral di media sosial.

Pria tersebut diduga kuat adalah Wali Kota Tual, Ahmad Yani Renuat.

Namun, Ahmad Yani dengan tegas membantah bahwa pria dalam video itu adalah dirinya dan menyatakan akan mengambil langkah hukum terhadap penyebar video.

Video yang beredar menampilkan suasana kelab malam di kawasan Jalan Boulevard, Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Dalam rekaman tersebut, seorang pria mengenakan jaket kulit coklat dan topi tampak melemparkan uang pecahan Rp100 ribu ke arah seorang biduan yang sedang tampil di atas panggung.

Menanggapi viralnya video tersebut, Ahmad Yani Renuat memberikan pernyataan kepada media.

"Itu mirip saya," ujarnya pada Minggu (4/5/2025), seraya menegaskan bahwa pria dalam video itu bukan dirinya.

"Setelah lihat videonya, itu bukan saya," tambahnya.

Ahmad Yani juga menyebut video tersebut kemungkinan adalah rekaman lama dan menegaskan dirinya merasa menjadi korban pencemaran nama baik.

Ia menyatakan akan melaporkan penyebar video ke polisi melalui jalur hukum.

"Saya sudah suruh pengacara agar dalam sehari dua dilaporkan ke polisi. Ada yang disebarkan di Tual, jadi lapor dulu ke Polres, nanti kita konsultasikan untuk dibawa ke Ditkrimum Polda Maluku," tegasnya.

Meski demikian, langkah hukum Ahmad Yani berpotensi menghadapi kendala.

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 105/PUU-XXII/2024 menyatakan bahwa frasa "orang lain" dalam pasal pencemaran nama baik Undang-undang ITE hanya berlaku bagi individu, bukan bagi pejabat publik, kelompok masyarakat, atau korporasi.

Artinya, aduan Ahmad Yani sebagai pejabat publik bisa ditolak secara hukum.

Ahmad Yani menyayangkan penyebaran video tersebut yang menurutnya mencemarkan nama baiknya sebagai kepala daerah.

"Itu pencemaran nama baik dan mereka telah melanggar Undang-undang ITE," ujarnya, meski upaya tersebut kini terbentur putusan MK yang membatasi ruang lingkup pasal pencemaran nama baik.

Kasus ini pun memantik perhatian publik, terutama di tengah sorotan terhadap moralitas pejabat dan penggunaan Undang-undang ITE untuk merespons kritik atau isu viral.*

(tb/a008)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru