LF PBNU Prediksi Idulfitri Jatuh pada 21 Maret 2026, Hilal Masih di Bawah Kriteria Rukyah
JAKARTA Lembaga Falakiyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LF PBNU) memprediksi bahwa Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah berpotensi jatuh p
AGAMA
SUMUT -Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut berhasil membongkar sindikat pemalsuan dokumen kendaraan bermotor yang beroperasi di Kota Medan.
Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan 11 tersangka, termasuk Janfrisa Sembiring alias JS (36), yang diduga sebagai otak di balik praktik ilegal tersebut.
Menurut Kombes Sumaryono, Dirreskrimum Polda Sumut, sindikat ini telah beroperasi selama tiga tahun dan berhasil memalsukan sekitar 600 hingga 700 dokumen kendaraan.
Harga jual setiap dokumen palsu berkisar antara Rp 750 ribu hingga Rp 4 juta, tergantung jenis kendaraan yang dokumennya dipalsukan.
"Dari hasil penyelidikan, kami memperoleh informasi bahwa JS telah menjalankan praktik ini selama kurang lebih tiga tahun dan sudah meraup keuntungan sekitar Rp 2 hingga 3 miliar," ujar Kombes Sumaryono dalam konferensi pers di Polda Sumut, Senin (5/5/2025).
Sumaryono menjelaskan, pelaku JS mempelajari cara memalsukan dokumen secara otodidak melalui media sosial. Setelah berhasil mencetak dokumen yang menyerupai aslinya, JS kemudian menjualnya melalui berbagai saluran, termasuk melalui perantara dan Facebook.
Sindikat ini terbagi dalam tiga klaster. Klaster pertama melibatkan Muhammad Tebri (38), pemilik bengkel yang membeli spare part mobil mini morris dari Malaysia dan merakitnya tanpa izin.
Setelah itu, Tebri memesan dokumen palsu dari JS untuk mobil yang sudah dirakit. Klaster kedua melibatkan pemilik kendaraan yang hanya memiliki BPKB, dan JS membuatkan dokumen STNK serta unit kendaraan untuk mereka. Klaster ketiga adalah klaster debt collector, yang mengambil mobil sitaan dan memesan dokumen palsu untuk dijual kembali.
"Sebanyak 25 kendaraan, termasuk sembilan unit mobil Mini Cooper yang masih dalam proses perakitan, telah kami amankan dalam kasus ini," jelas Sumaryono. Polisi juga bekerja sama dengan kepolisian di enam daerah, yakni Riau, Jakarta, Banten, Bali, Jawa Timur, dan Jawa Barat, untuk mengungkap sindikat ini lebih lanjut.
Sumaryono menegaskan bahwa sindikat ini tidak melibatkan pejabat atau pihak-pihak yang memiliki jabatan tinggi, dan seluruh kegiatan ilegal ini dilakukan oleh ke-11 tersangka yang diamankan.
Polda Sumut kini masih melanjutkan penyelidikan dan berkoordinasi dengan Ditlantas Polda Sumut, Korlantas Polri, dan Bea Cukai untuk mengungkap asal usul barang-barang ilegal yang digunakan dalam sindikat ini.*
(dc/J006)
JAKARTA Lembaga Falakiyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LF PBNU) memprediksi bahwa Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah berpotensi jatuh p
AGAMA
JAKARTA Ahli digital forensik Rismon Sianipar kini kembali menjadi sorotan publik setelah berbalik sikap dalam polemik mengenai ijazah P
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Wali Kota Medan, Rico Waas, mengklarifikasi mengenai pengadaan kendaraan dinas yang tercatat dalam anggaran Pemkot Medan sebesar R
PEMERINTAHAN
ACEH Kapolda Aceh, Irjen Pol. Drs. Marzuki Ali Basyah, M.M., didampingi Wakapolda Aceh Brigjen Pol. Ari Wahyu Widodo, S.I.K., melakukan
NASIONAL
JAKARTA Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Sudaryono menegaskan bahwa pemerintah akan menindak tegas pelaku produsen yang menjual kebutu
EKONOMI
JAKARTA Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDIP, Safaruddin, mendorong agar penanganan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Komisi III DPR RI menyepakati sejumlah poin penting dalam rapat khusus terkait kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordin
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kementerian Pariwisata (Kemenpar) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor SE/1/HK.01.03/MP/2026 untuk mengatur pelaksanaan keg
PARIWISATA
MEDAN Menyambut mudik Lebaran 2026, Kapolrestabes Medan Kombes Jean Calvijn Simanjuntak memberikan solusi bagi warga yang khawatir terha
NASIONAL
JAKARTA Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) dan Koalisi Masyarakat Sipil mendesak Polri untuk mengungkap akt
HUKUM DAN KRIMINAL