Usulan Kaukus Politik di DPRD Medan, Aktivis Soroti Masalah Sosial Medan Utara
MEDAN Aktivis Saharuddin mengusulkan agar anggota dan pimpinan DPRD Kota Medan, khususnya wakil dari Medan Utara, segera membentuk kauku
POLITIK
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada eks Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono, dalam perkara korupsi tata niaga komoditas timah yang merugikan negara hingga Rp 300 triliun.
Vonis ini dibacakan Ketua Majelis Hakim Fajar Kusuma Aji dalam sidang putusan yang digelar Senin (5/5). Selain pidana badan, Bambang juga dijatuhi denda Rp 500 juta, subsider 3 bulan kurungan. Hukuman ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 8 tahun penjara dan denda Rp 750 juta.
Majelis hakim menyatakan Bambang Gatot terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Namun, ia tidak dikenakan kewajiban membayar uang pengganti, berbeda dengan tuntutan jaksa yang sebelumnya menyebut ia harus mengganti kerugian negara sebesar Rp 60 juta.
Vonis terhadap Bambang mempertimbangkan hal memberatkan, seperti tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi dan tidak mengakui kesalahan, serta hal meringankan yakni belum pernah dihukum dan bersikap sopan selama persidangan.
Vonis Terdakwa Lainnya:
Supianto, mantan Plt Kadis ESDM Bangka Belitung, divonis 3 tahun penjara, denda Rp 500 juta, subsider 3 bulan.
Alwin Albar, eks Direktur Operasi & Produksi PT Timah Tbk, divonis 10 tahun penjara, denda Rp 750 juta, subsider 6 bulan. Ia dinilai merekayasa pembayaran pembelian bijih timah dari penambangan ilegal.
Modus Korupsi dan Kerugian Negara
Jaksa membeberkan bahwa Bambang Gatot menerima uang dan fasilitas sebagai imbalan menyetujui revisi RKAB PT Timah Tbk, meski terdapat kekurangan dokumen. Ia juga mendapat sponsorship kegiatan golf, termasuk hadiah iPhone dan jam tangan dari PT Timah Tbk.
Sementara itu, Alwin Albar dinilai mengatur kerja sama fiktif dengan smelter swasta, melegalkan penambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah. Bahkan, ia menyuruh bawahannya untuk menerbitkan Surat Perintah Kerja borongan agar pembelian bijih timah ilegal terlihat sah.
Nama-nama smelter swasta yang disebut terlibat antara lain PT Refined Bangka Tin (RBT), CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, dan lainnya.
Kasus ini mengungkap skandal pertambangan besar-besaran yang tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menyebabkan kerusakan lingkungan di Provinsi Bangka Belitung.*
MEDAN Aktivis Saharuddin mengusulkan agar anggota dan pimpinan DPRD Kota Medan, khususnya wakil dari Medan Utara, segera membentuk kauku
POLITIK
TAPANULI UTARA Wakil Bupati Tapanuli Utara, Dr. Deni Parlindungan Lumbantoruan, M. Eng, memimpin apel pembukaan Operasi Gabungan Penagiha
PEMERINTAHAN
JAKARTA Kepala Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatera sekaligus Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karna
NASIONAL
SIMALUNGUN Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Kabupaten Simalungun menyelenggarakan pengajian lintas sektoral da
AGAMA
SIMALUNGUN Kelompok Kerja (Pokja) Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Kabupaten Simalungun bekerja sama dengan Dinas Pendidikan menggelar k
PENDIDIKAN
JAKARTA Kepala Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Bencana Sumatera sekaligus Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, me
NASIONAL
WASHINGTON DC Presiden Amerika Serikat Donald Trump menyampaikan ucapan khusus untuk umat Muslim, secara khusus di AS, menyambut bulan s
INTERNASIONAL
SURAKARTA Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo, menghadiri sidang gugatan Citizen Lawsuit (CLS) terkait ijazah Presiden ke7 RI
POLITIK
MEDAN Wakil Gubernur Sumatera Utara, Surya, mengingatkan aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara untuk me
PEMERINTAHAN
PALUTA Kondisi Pasar Gunungtua, pusat perekonomian Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), terlihat semrawut pada Selasa sore (17/2/2026)
NASIONAL