PADANG LAWAS UTARA -Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara resmi menahan Marwan Siregar (49), Kepala Desa Situmbaga, Kecamatan Dolok, Kabupaten Padang Lawas Utara, pada Senin (5/5/2025).
Penahanan dilakukan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2022 dan 2023.
Kepala Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara, Dr. Hartam Ediyanto, S.H., M.H., melalui Kasi Intelijen Erwin Rangkuti, S.H., dan Kasi Pidsus Gunawan Marthin Panjaitan, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa tim penyidik telah menetapkan Marwan Siregar sebagai tersangka berdasarkan hasil penyidikan dan ditemukannya dua alat bukti yang sah.
"Penetapan tersangka ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print 02/L.2.34/Fd.1/09/2024 tanggal 30 September 2024. Dari hasil penyidikan, ditemukan dugaan kuat penyalahgunaan dana desa oleh tersangka," ujar Erwin Rangkuti dalam keterangannya.
Berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor: 700/156/IT/IP/2025 tanggal 24 Maret 2025, negara dirugikan sebesar Rp748.113.060 akibat penyimpangan dana desa oleh tersangka yang digunakan untuk kepentingan pribadi.
"Modus operandi tersangka adalah menggunakan dana desa untuk kebutuhan sehari-hari. Tindakan ini jelas melanggar hukum dan merugikan masyarakat desa," tegas Kasi Intel Kejari Paluta.
Marwan Siregar dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 dan Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.