
Warga Tohpati Denpasar Gotong Royong Bersihkan Lumpur Pasca Banjir 1,5 Meter
DENPASAR Warga Banjar (Dusun) Tohpati, Denpasar Timur, mulai membersihkan lumpur dan puingpuing pasca banjir besar yang melanda kawasan
Peristiwa
JAKARTA – Polda Metro Jaya membuka kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus klinik kecantikan Ria Beauty, yang diduga beroperasi tanpa izin resmi untuk produksi dan pengedaran alat treatment derma roller. Penyelidikan terhadap kasus ini terus berlangsung setelah penangkapan pemilik Ria Beauty, Ria Agustina (33), dan seorang karyawannya, DN (58), pada Minggu (1/12/2024).
Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Syarifah, mengungkapkan bahwa meskipun fokus saat ini pada tersangka yang sudah ada, pihak kepolisian tidak menutup kemungkinan penambahan tersangka baru. “Pasti, tapi ini lagi fokus ke tersangka yang ada dulu karena penahanan terbatas, next kita kembangin,” jelas Syarifah, saat dihubungi, Minggu (15/12/2024).Syarifah menambahkan bahwa penyidik bakal segera berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk membahas produk-produk yang digunakan oleh Ria Beauty, serta kegiatan operasional klinik tersebut. “Minggu ini kami ke Kemenkes dan BPOM, (membahas) terkait produk dan kegiatan yang dilakukan Ria Beauty,” kata Syarifah.Kasus ini bermula saat Ria Agustina dan DN sedang melakukan treatment derma roller terhadap tujuh pelanggan di sebuah kamar hotel di Kuningan Timur, Setiabudi, Jakarta Selatan. Pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik menunjukkan bahwa Ria Agustina menggunakan alat derma roller yang tidak terdaftar dan tidak memiliki izin edar. Selain itu, krim anestesi dan serum yang digunakan juga tidak terdaftar di BPOM.
Ria Agustina, yang merupakan seorang sarjana perikanan, diketahui membuka usaha kecantikan meskipun tidak memiliki latar belakang sebagai tenaga medis. Ria hanya mengandalkan sejumlah sertifikat ahli kecantikan yang dimilikinya. Bersama DN, mereka ditangkap atas dugaan melanggar berbagai peraturan terkait praktik kesehatan.Polisi juga menyita barang bukti berupa 4 underpads, 1 alat pelindung diri (APD), 13 handuk, 7 headband, 31 suntikan kecil, 4 suntikan besar, 4 krim anestesi, 10 derma roller, serta sejumlah uang tunai dan ATM yang berisi saldo Rp 57 juta. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan/atau ayat (3) serta Pasal 439 juncto Pasal 441 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman bagi keduanya bisa mencapai 12 tahun penjara atau denda sebesar Rp 5 miliar.Kasus ini telah menarik perhatian publik karena berkaitan dengan praktik kesehatan yang tidak terjamin keamanannya bagi konsumen. Polda Metro Jaya berjanji untuk terus mengembangkan penyelidikan dan melakukan koordinasi lebih lanjut dengan pihak terkait. (JOHANSIRAIT)
Baca Juga:
DENPASAR Warga Banjar (Dusun) Tohpati, Denpasar Timur, mulai membersihkan lumpur dan puingpuing pasca banjir besar yang melanda kawasan
PeristiwaJAKARTA Aksi demonstrasi besarbesaran kembali menggema di ibu kota. Gerakan Rakyat Berantas Korupsi (GERBRAK) menggelar aksi di tiga titi
NasionalJAKARTA Kepolisian Resor Metro Jakarta Timur kembali mengamankan tiga orang tersangka baru yang diduga terlibat dalam aksi penjarahan ru
EntertainmentBLITAR Dalam rangka menjaga kelestarian lingkungan sekaligus melindungi sumber mata air, Babinsa Kelurahan Ngadirejo Koramil 0808/01 Suk
BeritaMEDAN Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Kahiyang Ayu, mengapresiasi inov
PemerintahanTAPSEL Ketua Dharma Wanita Persatuan (DWP) Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Dita Togap Simangunsong, memberikan motivasi kepada para pen
PemerintahanMEDAN Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Togap Simangunsong, mengimbau Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Sumu
PemerintahanBADUNG, BALI Banjir yang merendam kawasan wisata di Bali, tepatnya di Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, memaksa sejumlah wisatawan manca
PeristiwaPEMATANGSIANTAR Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Pematangsiantar mengimbau seluruh masyarakat untuk meningkatkan kewaspad
PeristiwaJAKARTA Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH Cholil Nafis, mengingatkan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa
Nasional