BREAKING NEWS
Kamis, 06 November 2025

Vonis Kasus Korupsi Askrindo: 4 Terdakwa Divonis hingga 11 Tahun Penjara, Negara Rugi Rp 169 Miliar

- Rabu, 07 Mei 2025 15:54 WIB
Vonis Kasus Korupsi Askrindo: 4 Terdakwa Divonis hingga 11 Tahun Penjara, Negara Rugi Rp 169 Miliar
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis berat terhadap empat terdakwa kasus korupsi di PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo). Mereka terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara hingga Rp 169,9 miliar.

Vonis dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Rabu (7/5). Dua terdakwa mendapat hukuman 11 tahun penjara, sementara dua lainnya dijatuhi 9 tahun penjara.

Rincian Vonis dan Uang Pengganti

Dwi Agus Sumarsono (eks Direktur Marketing Komersial Askrindo 2018-2020)

Vonis: 11 tahun penjara

Denda: Rp 500 juta, subsider 6 bulan kurungan

Uang pengganti: Rp 600 juta (Rp 60 juta telah dikembalikan; sisanya Rp 540 juta berupa motor Harley Davidson)

Alfian Rivai (Direktur PT Kalimantan Sumber Energi)

Vonis: 11 tahun penjara

Denda: Rp 500 juta, subsider 6 bulan

Uang pengganti: Rp 168,3 miliar, subsider 5 tahun penjara

Agus Hartana (eks Pimpinan PT Askrindo KCU Jakarta Kemayoran 2018–2019)

Vonis: 9 tahun penjara

Denda: Rp 500 juta, subsider 6 bulan kurungan

Adi Kusumawijaya (eks Kepala Bagian Pemasaran Askrindo 2018)

Vonis: 9 tahun penjara

Denda: Rp 500 juta, subsider 6 bulan

Uang pengganti: Rp 200 juta, subsider 2 tahun penjara

Modus Korupsi

Jaksa membeberkan bahwa perbuatan para terdakwa terjadi dalam rentang waktu 5 September 2018 hingga 27 Januari 2020. Kejahatan dilakukan di lingkungan kantor Askrindo, Jakarta Pusat, melalui mekanisme asuransi kredit yang dimanipulasi untuk memperkaya diri sendiri dan korporasi tertentu.

"Perbuatan terdakwa merupakan satu rangkaian perbuatan melawan hukum yang berakibat pada kerugian negara sebesar Rp 169.902.562.000," ungkap jaksa.

Para terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Respons Hakim dan Fakta Menarik

Dalam amar putusannya, hakim juga memperhitungkan pengembalian sebagian aset oleh terdakwa. Diketahui, salah satu aset yang disita adalah motor Harley Davidson yang sempat digunakan terdakwa selama dua tahun.

Vonis ini diharapkan menjadi peringatan keras terhadap penyalahgunaan kewenangan dalam perusahaan BUMN yang seharusnya melayani kepentingan publik dan keuangan negara.

Editor
:
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru