
BPN Padangsidimpuan Serahkan Sertipikat Perdana PTSL 2025, Warga Kelurahan Bincar Antusias
PADANGSIDIMPUAN Kantor Pertanahan (BPN) Kota Padangsidimpuan secara resmi menyerahkan sertipikat perdana Program Pendaftaran Tanah Siste
NasionalJAKARTA -Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis berat terhadap empat terdakwa kasus korupsi di PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo). Mereka terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara hingga Rp 169,9 miliar.
Vonis dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Rabu (7/5). Dua terdakwa mendapat hukuman 11 tahun penjara, sementara dua lainnya dijatuhi 9 tahun penjara.
Rincian Vonis dan Uang Pengganti
Baca Juga:
Dwi Agus Sumarsono (eks Direktur Marketing Komersial Askrindo 2018-2020)
Vonis: 11 tahun penjara
Baca Juga:
Denda: Rp 500 juta, subsider 6 bulan kurungan
Uang pengganti: Rp 600 juta (Rp 60 juta telah dikembalikan; sisanya Rp 540 juta berupa motor Harley Davidson)
Alfian Rivai (Direktur PT Kalimantan Sumber Energi)
Vonis: 11 tahun penjara
Denda: Rp 500 juta, subsider 6 bulan
Uang pengganti: Rp 168,3 miliar, subsider 5 tahun penjara
Agus Hartana (eks Pimpinan PT Askrindo KCU Jakarta Kemayoran 2018–2019)
Vonis: 9 tahun penjara
Denda: Rp 500 juta, subsider 6 bulan kurungan
Adi Kusumawijaya (eks Kepala Bagian Pemasaran Askrindo 2018)
Vonis: 9 tahun penjara
Denda: Rp 500 juta, subsider 6 bulan
Uang pengganti: Rp 200 juta, subsider 2 tahun penjara
Modus Korupsi
Jaksa membeberkan bahwa perbuatan para terdakwa terjadi dalam rentang waktu 5 September 2018 hingga 27 Januari 2020. Kejahatan dilakukan di lingkungan kantor Askrindo, Jakarta Pusat, melalui mekanisme asuransi kredit yang dimanipulasi untuk memperkaya diri sendiri dan korporasi tertentu.
"Perbuatan terdakwa merupakan satu rangkaian perbuatan melawan hukum yang berakibat pada kerugian negara sebesar Rp 169.902.562.000," ungkap jaksa.
Para terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Respons Hakim dan Fakta Menarik
Dalam amar putusannya, hakim juga memperhitungkan pengembalian sebagian aset oleh terdakwa. Diketahui, salah satu aset yang disita adalah motor Harley Davidson yang sempat digunakan terdakwa selama dua tahun.
Vonis ini diharapkan menjadi peringatan keras terhadap penyalahgunaan kewenangan dalam perusahaan BUMN yang seharusnya melayani kepentingan publik dan keuangan negara.
PADANGSIDIMPUAN Kantor Pertanahan (BPN) Kota Padangsidimpuan secara resmi menyerahkan sertipikat perdana Program Pendaftaran Tanah Siste
NasionalBELU Wujud kepedulian terhadap lingkungan kembali ditunjukkan Satgas Yonif 741/GN Pos Mahen dengan membangun bak sampah organik sebagai
NasionalBANDA ACEH Sebanyak 17 sekolah di Provinsi Aceh menerima bantuan dana pendidikan dari program Save Our School 2025 yang diinisiasi oleh
PendidikanJAKARTA Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea turut menanggapi keputusan hak asuh anak yang diberikan sepenuhnya kepada aktor Baim Wong
EntertainmentMEDAN Seorang pria bernama Eko viral di media sosial setelah aksinya mengaku sebagai anggota Badan Intelijen Negara (BIN) sekaligus praj
Hukum dan KriminalJAKARTA Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menerima kunjungan resmi Perdana Menteri Malaysia, Anwar Ibrahim, pada Jumat (26/6/
NasionalJAKARTA Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menyampaikan ucapan selamat Tahun Baru Islam 1 Muharram 1447 Hijriah kepada seluruh
NasionalMALANG Seorang perwira aktif Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL) menjadi korban pengeroyokan di Terminal Tipe A Arjosari,
PeristiwaJAKARTA Negatif selftalk atau kebiasaan berbicara negatif terhadap diri sendiri dapat berdampak serius terhadap kesehatan mental. Psiko
KesehatanMEDAN Tim Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan berhasil mengungkap jaringan narkotika internasional dengan menyita barang bukti seban
Hukum dan Kriminal