
Anak Tewas di Tangan Ibu Kandung, Kapolres Tapsel: Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara
PALUTA Tragedi memilukan terjadi di Dusun Nanggulon, Desa Portibi Jae, Kecamatan Portibi, Kabupaten Padang Lawas Utara. Seorang ibu muda be
Hukum dan KriminalSIMALUNGUN -Kasus kekerasan seksual terhadap anak kembali terjadi, kali ini menimpa seorang gadis berusia 13 tahun di Kabupaten Simalungun, Sumatra Utara.
Empat pria ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polres Simalungun setelah diduga bergiliran memperkosa korban di rumahnya sendiri, Minggu dini hari (4/5/2025) sekitar pukul 00.30 WIB.
Keempat pelaku yang diamankan adalah AS (26), JS (26), KL (26), dan TB (24), semuanya merupakan warga Kabupaten Simalungun.
Mereka ditangkap pada hari kejadian setelah keluarga korban melaporkan insiden tersebut ke Polres Simalungun.
Kapolres Simalungun AKBP Marganda Aritonang menyatakan bahwa perbuatan para pelaku dilakukan di bawah ancaman penyebaran video yang merekam korban dalam kondisi tak pantas bersama seorang pria.
Video tersebut direkam secara diam-diam oleh pelaku AS, yang diketahui merupakan tetangga korban.
"Para tersangka menggunakan video tersebut untuk mengancam korban. Pelaku KL bahkan membujuk korban agar bersedia melakukan hubungan intim dengan iming-iming video itu akan dihapus," jelas AKBP Marganda dalam keterangannya, Kamis (8/5/2025).
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa pelaku AS menghubungi ketiga rekannya setelah melihat korban bersama seorang pria di rumahnya.
Mereka lalu mendatangi rumah korban secara berboncengan motor, mengusir pria tersebut, dan memaksa korban membuka pintu.
Di bawah tekanan dan rasa takut, korban akhirnya terpaksa melayani para pelaku yang mencabulinya secara bergiliran di kamar rumahnya.
"Setelah melancarkan aksi bejatnya, para pelaku pergi dan bahkan AS sempat menyampaikan akan kembali menjemput korban keesokan malamnya," tambah Marganda.
Korban kemudian memberanikan diri untuk menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya, yang langsung membuat laporan ke Polres Simalungun.
Dalam waktu singkat, keempat pelaku berhasil diamankan dan kini ditahan di Mako Polres Simalungun.
Polisi menjerat keempat tersangka dengan Pasal 81 ayat (1) jo Pasal 76D dan/atau Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E UU Perlindungan Anak, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Mereka diancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
AKBP Marganda menegaskan bahwa selain proses hukum, pihaknya juga berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Simalungun untuk memberikan pendampingan psikologis terhadap korban.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak, terlebih di era digital yang rawan penyalahgunaan teknologi dan pergaulan bebas.
"Anak adalah harta yang paling berharga. Mari kita jaga mereka sebaik-baiknya dengan komunikasi terbuka dan pengawasan yang konsisten," pesan Kapolres.*
(vv/a008)
PALUTA Tragedi memilukan terjadi di Dusun Nanggulon, Desa Portibi Jae, Kecamatan Portibi, Kabupaten Padang Lawas Utara. Seorang ibu muda be
Hukum dan KriminalDENPASAR Dalam upaya mempererat silaturahmi dan mendengar langsung keluhan masyarakat, Polresta Denpasar kembali menggelar program Jumat C
NasionalDENPASAR Polresta Denpasar terus memperkuat jalinan komunikasi dengan masyarakat melalui kegiatan Minggu Kasih, yang kali ini dilaksanakan
NasionalBEKASI Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Abdul Kadir Karding, mengambil tindakan tegas dengan menyegel tempat penampunga
Hukum dan KriminalPenajam Paser Utara, Kalimantan Timur Kabar terkait keberadaan pekerja seks komersial (PSK) di sekitar kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN)
Nasionalbitvonline.comJakarta Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memperkirakan cuaca di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya pad
NasionalDENPASAR Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Bali melaksanakan verifikasi lapangan terhadap Forum Bela Negara Republik
NasionalSUMATERA UTARA Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) melaporkan prakiraan cuaca terkini untuk wilayah Sumatera Utara. Berdas
NasionalACEH SELATAN Sebagai bentuk nyata kepedulian dan empati terhadap masyarakat di wilayah binaan, Danramil 11/Kluet Tengah Kodim 0107/Aceh Sel
NasionalMEDAN Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumut Dr Harli Siregar diminta mengusut dugaan persekongkolan lelang proyek Pembangunan Sarana dan
Hukum dan Kriminal