BREAKING NEWS
Rabu, 09 Juli 2025

Empat Pria di Simalungun Ditangkap Polisi Usai S3tub*hi Anak 13 Tahun Bergiliran

Adelia Syafitri - Kamis, 08 Mei 2025 09:45 WIB
352 view
Empat Pria di Simalungun Ditangkap Polisi Usai S3tub*hi Anak 13 Tahun Bergiliran
Kapolres Simalungun AKBP Marganda Aritonang saat menghadirkan empat tersangka pelaku rudapaksa terhadap seorang remaja perempuan di Mako Polres Simalungun, Rabu (7/5/2025).
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

SIMALUNGUN -Kasus kekerasan seksual terhadap anak kembali terjadi, kali ini menimpa seorang gadis berusia 13 tahun di Kabupaten Simalungun, Sumatra Utara.

Empat pria ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polres Simalungun setelah diduga bergiliran memperkosa korban di rumahnya sendiri, Minggu dini hari (4/5/2025) sekitar pukul 00.30 WIB.

Keempat pelaku yang diamankan adalah AS (26), JS (26), KL (26), dan TB (24), semuanya merupakan warga Kabupaten Simalungun.

Mereka ditangkap pada hari kejadian setelah keluarga korban melaporkan insiden tersebut ke Polres Simalungun.

Kapolres Simalungun AKBP Marganda Aritonang menyatakan bahwa perbuatan para pelaku dilakukan di bawah ancaman penyebaran video yang merekam korban dalam kondisi tak pantas bersama seorang pria.

Video tersebut direkam secara diam-diam oleh pelaku AS, yang diketahui merupakan tetangga korban.

"Para tersangka menggunakan video tersebut untuk mengancam korban. Pelaku KL bahkan membujuk korban agar bersedia melakukan hubungan intim dengan iming-iming video itu akan dihapus," jelas AKBP Marganda dalam keterangannya, Kamis (8/5/2025).

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa pelaku AS menghubungi ketiga rekannya setelah melihat korban bersama seorang pria di rumahnya.

Mereka lalu mendatangi rumah korban secara berboncengan motor, mengusir pria tersebut, dan memaksa korban membuka pintu.

Di bawah tekanan dan rasa takut, korban akhirnya terpaksa melayani para pelaku yang mencabulinya secara bergiliran di kamar rumahnya.

"Setelah melancarkan aksi bejatnya, para pelaku pergi dan bahkan AS sempat menyampaikan akan kembali menjemput korban keesokan malamnya," tambah Marganda.

Korban kemudian memberanikan diri untuk menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya, yang langsung membuat laporan ke Polres Simalungun.

Dalam waktu singkat, keempat pelaku berhasil diamankan dan kini ditahan di Mako Polres Simalungun.

Polisi menjerat keempat tersangka dengan Pasal 81 ayat (1) jo Pasal 76D dan/atau Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E UU Perlindungan Anak, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Mereka diancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

AKBP Marganda menegaskan bahwa selain proses hukum, pihaknya juga berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Simalungun untuk memberikan pendampingan psikologis terhadap korban.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak, terlebih di era digital yang rawan penyalahgunaan teknologi dan pergaulan bebas.

"Anak adalah harta yang paling berharga. Mari kita jaga mereka sebaik-baiknya dengan komunikasi terbuka dan pengawasan yang konsisten," pesan Kapolres.*

(vv/a008)

Editor
: Adelia Syafitri
Tags
komentar
beritaTerbaru