BREAKING NEWS
Kamis, 19 Maret 2026

Sidang Hasto Kristiyanto Lanjut, Saksi Kusnadi dan Nurhasan Diperiksa Terkait Dugaan Suap dan Perintangan Penyidikan

Adelia Syafitri - Kamis, 08 Mei 2025 10:47 WIB
Sidang Hasto Kristiyanto Lanjut, Saksi Kusnadi dan Nurhasan Diperiksa Terkait Dugaan Suap dan Perintangan Penyidikan
Staf Pribadi Hasto, Kusnadi dan Satpam Kantor DPP PDIP, Nur Hasan dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan dugaan suap dan perintangan penyidikan yang menjerat Hasto di PN Jakpus pada Kamis (8/5/2025).
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Sidang lanjutan dugaan suap dan perintangan penyidikan yang melibatkan Hasto Kristiyanto, Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Kamis (8/5/2025).

Pada agenda persidangan kali ini, jaksa KPK menghadirkan dua saksi, yaitu Kusnadi, staf pribadi Hasto, dan Nurhasan, penjaga rumah aspirasi yang juga berfungsi sebagai kantor Hasto.

"Kusnadi dan Nurhasan," kata jaksa KPK, Takdir Suhan, saat membuka persidangan.

Sidang yang dimulai pada pukul 10.10 WIB ini turut dihadiri oleh sejumlah nama penting, di antaranya istri Hasto, Maria Stefani Ekowati, serta tokoh-tokoh lainnya, seperti Mantan Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo, Eks Menteri Lingkungan Hidup Sonny Keraf, Ketua DPRD NTT Emelia Julia Nomleni, dan beberapa anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDIP, termasuk Pulung Agustanto dan Dewi Juliani.

Hasto Kristiyanto didakwa terlibat dalam kasus suap yang berhubungan dengan proses Pergantian Antarwaktu (PAW) anggota DPR.

Dalam perkara tersebut, Hasto diduga menyuap komisioner KPU, Wahyu Setiawan, dengan tujuan agar Harun Masiku, calon anggota DPR, dapat ditetapkan melalui PAW.

Suap yang diduga dilakukan oleh Hasto bersama beberapa pihak lainnya, termasuk Donny Tri Istiqomah, Harun Masiku, dan Saeful Bahri, mencapai nilai Rp 600 juta.

Selain itu, Hasto juga diduga merintangi penyidikan kasus Harun Masiku dengan melakukan sejumlah upaya, seperti mengarahkan saksi-saksi agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.

Bahkan, saat proses tangkap tangan terhadap Harun Masiku, Hasto memerintahkan Nur Hasan, penjaga rumah aspirasi yang digunakan sebagai kantor Hasto, untuk menghubungi Masiku dan menyuruhnya untuk merendam ponselnya serta melarikan diri.

Pada 6 Juni 2024, empat hari sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi terkait kasus Harun Masiku, Hasto juga disebut memerintahkan stafnya, Kusnadi, untuk menenggelamkan ponsel milik Kusnadi agar tidak ditemukan oleh KPK.

Kehadiran saksi-saksi ini diharapkan dapat memberikan bukti penting dalam upaya membongkar rangkaian peristiwa yang melibatkan Hasto dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan ini.*

(kp/a008)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru