BREAKING NEWS
Sabtu, 27 September 2025

Kejagung Sita Uang Rp 479,1 Miliar dari Kasus Korupsi Duta Palma

Justin Nova - Kamis, 08 Mei 2025 17:05 WIB
Kejagung Sita Uang Rp 479,1 Miliar dari Kasus Korupsi Duta Palma
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia kembali mengungkapkan komitmennya dalam memberantas korupsi dengan menyita uang tunai senilai Rp 479.175.079.148 (sekitar Rp 479,1 miliar) terkait kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Duta Palma Group. Uang sitaan tersebut dipamerkan dalam bentuk tumpukan pecahan Rp 100.000 saat konferensi pers di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Kamis (8/5).

Lima Perusahaan Tersangka

Penyitaan uang tunai ini merupakan bagian dari proses hukum terhadap lima perusahaan yang dijerat sebagai tersangka, yaitu:

PT Palma Satu

PT Seberida Subur

PT Banyu Bening Utama

PT Panca Agro Lestari

PT Kencana Amal Tani

Kelima perusahaan tersebut diwakili oleh Tovariga Triaginta Ginting selaku direktur, dan dikendalikan oleh Surya Darmadi sebagai pemilik Duta Palma Group.

Total Uang yang Disita Capai Rp 1,4 Triliun

Editor
: Justin Nova
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru