JAKARTA -Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia kembali mengungkapkan komitmennya dalam memberantas korupsi dengan menyita uang tunai senilai Rp 479.175.079.148 (sekitar Rp 479,1 miliar) terkait kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Duta Palma Group. Uang sitaan tersebut dipamerkan dalam bentuk tumpukan pecahan Rp 100.000 saat konferensi pers di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Kamis (8/5).
Lima Perusahaan Tersangka
Penyitaan uang tunai ini merupakan bagian dari proses hukum terhadap lima perusahaan yang dijerat sebagai tersangka, yaitu:
PT Palma Satu
PT Seberida Subur
PT Banyu Bening Utama
PT Panca Agro Lestari
PT Kencana Amal Tani
Kelima perusahaan tersebut diwakili oleh Tovariga Triaginta Ginting selaku direktur, dan dikendalikan oleh Surya Darmadi sebagai pemilik Duta Palma Group.