Listrik Belum Pulih di Sejumlah Wilayah Sumut, Pemadaman Sudah Lebih 12 Jam
MEDAN Sejumlah wilayah di Sumatera Utara masih mengalami pemadaman listrik hingga Sabtu, 23 Mei 2026, setelah gangguan transmisi terjadi s
PERISTIWA
MEDAN - Terdakwa kasus dugaan korupsi penjualan aluminium PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero) atau PT Inalum, Oggy Achmad Kosasih, mengajukan nota keberatan (eksepsi) atas dakwaan jaksa penuntut umum dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan, Rabu, 13 Mei 2026.
Dalam eksepsinya, pihak terdakwa menilai surat dakwaan yang disusun jaksa tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap karena dianggap tidak memahami mekanisme pengambilan keputusan korporasi di lingkungan PT Inalum.
Penasihat hukum terdakwa, Firdaus Syahrul, menyatakan bahwa perubahan skema pembayaran penjualan Aluminium Alloy A356.2 kepada PT Prima Alloy Steel Universal bukan keputusan pribadi terdakwa, melainkan keputusan kolektif dalam forum resmi perusahaan.Baca Juga:
Ia merujuk Risalah Rapat Komite Operating PT Inalum Nomor 24 tanggal 11 Oktober 2019 yang disebut membahas kondisi deadstock Aluminium Alloy A356.2 sebanyak sekitar 1.703 metrik ton yang berpotensi menimbulkan biaya penyimpanan jika tidak segera dipasarkan.
"Dalam forum tersebut tidak hanya dibahas perubahan metode pembayaran, tetapi juga kondisi deadstock yang berpotensi menimbulkan inventory cost dan storage cost," ujar Firdaus di persidangan.
Menurut dia, keputusan itu dihadiri dan disetujui jajaran direksi serta senior executive vice president PT Inalum, sehingga merupakan bagian dari corporate decision making, bukan tindakan individual.
Eksepsi juga menyebut jaksa hanya merujuk sebagian ketentuan internal perusahaan, khususnya SK Direksi, tanpa mempertimbangkan mekanisme penyelesaian dalam forum direksi atau rapat korporasi.
Selain itu, pihak terdakwa menilai skema pembayaran Document Against Acceptance (D/A) dalam transaksi tersebut tidak diuraikan secara utuh dalam dakwaan.
Skema itu, menurut mereka, telah mencakup diskonto bank, bunga, hingga simulasi treasury untuk mempercepat arus kas perusahaan.
Penasihat hukum juga menyinggung prinsip business judgment rule dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas, yang menurut mereka melindungi keputusan bisnis yang diambil tanpa konflik kepentingan dan tanpa keuntungan pribadi.
Selain itu, mereka menyoroti perubahan regulasi BUMN yang disebut menegaskan bahwa keuntungan atau kerugian BUMN merupakan milik BUMN itu sendiri, bukan otomatis kerugian negara.
Dalam eksepsi juga dipersoalkan dasar perhitungan kerugian negara yang digunakan jaksa, yang disebut berasal dari laporan kantor akuntan publik (KAP), bukan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
MEDAN Sejumlah wilayah di Sumatera Utara masih mengalami pemadaman listrik hingga Sabtu, 23 Mei 2026, setelah gangguan transmisi terjadi s
PERISTIWA
JAKARTA Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) terkoreksi tajam sebesar 8,35 persen sepanjang periode perdagangan 1822 Mei 2026 dan ditutup
EKONOMI
BANDA ACEH Majelis AlQur&039an dinilai sebagai salah satu majelis paling mulia dalam Islam karena merupakan warisan langsung dari Nab
AGAMA
MEDAN Terdakwa kasus dugaan korupsi penjualan aluminium PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero) atau PT Inalum, Oggy Achmad Kosasih, menga
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Pemerintah Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara, mengalokasikan anggaran sebesar Rp3 miliar untuk pembangunan Gedung Pelayanan Marka
NASIONAL
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas angkat bicara terkait kasus korban begal, Guntur Sugoro (41), yang diduga ditembak kawanan
NASIONAL
JAKARTA Program Kredit Usaha Rakyat (KUR) kembali menjadi salah satu skema pembiayaan yang banyak diminati pelaku usaha mikro, kecil, dan
EKONOMI
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas mengajak pelajar yang tergabung dalam Ikatan Pelajar Al Washliyah (IPA) Kota Medan untuk me
PEMERINTAHAN
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menerima audiensi Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sumatera Utara Khoirul Muttaqin di Ba
PEMERINTAHAN
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas mendorong agar Pesta Paduan Suara Gerejani (Pesparani) dijadikan agenda tahunan bergengsi d
PEMERINTAHAN