Dilema Finansial Media Online: IMO Sumut Sebut Berita Orisinal Kunci Jaga Independensi Pers
MEDAN Ikatan Media Online (IMO) Sumatera Utara menyoroti tantangan berat yang dihadapi media online dalam mempertahankan keberlangsungan u
NASIONAL
MEDAN - Terdakwa kasus dugaan korupsi penjualan aluminium PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero) atau PT Inalum, Oggy Achmad Kosasih, mengajukan nota keberatan (eksepsi) atas dakwaan jaksa penuntut umum dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan, Rabu, 13 Mei 2026.
Dalam eksepsinya, pihak terdakwa menilai surat dakwaan yang disusun jaksa tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap karena dianggap tidak memahami mekanisme pengambilan keputusan korporasi di lingkungan PT Inalum.
Penasihat hukum terdakwa, Firdaus Syahrul, menyatakan bahwa perubahan skema pembayaran penjualan Aluminium Alloy A356.2 kepada PT Prima Alloy Steel Universal bukan keputusan pribadi terdakwa, melainkan keputusan kolektif dalam forum resmi perusahaan.Baca Juga:
Ia merujuk Risalah Rapat Komite Operating PT Inalum Nomor 24 tanggal 11 Oktober 2019 yang disebut membahas kondisi deadstock Aluminium Alloy A356.2 sebanyak sekitar 1.703 metrik ton yang berpotensi menimbulkan biaya penyimpanan jika tidak segera dipasarkan.
"Dalam forum tersebut tidak hanya dibahas perubahan metode pembayaran, tetapi juga kondisi deadstock yang berpotensi menimbulkan inventory cost dan storage cost," ujar Firdaus di persidangan.
Menurut dia, keputusan itu dihadiri dan disetujui jajaran direksi serta senior executive vice president PT Inalum, sehingga merupakan bagian dari corporate decision making, bukan tindakan individual.
Eksepsi juga menyebut jaksa hanya merujuk sebagian ketentuan internal perusahaan, khususnya SK Direksi, tanpa mempertimbangkan mekanisme penyelesaian dalam forum direksi atau rapat korporasi.
Selain itu, pihak terdakwa menilai skema pembayaran Document Against Acceptance (D/A) dalam transaksi tersebut tidak diuraikan secara utuh dalam dakwaan.
Skema itu, menurut mereka, telah mencakup diskonto bank, bunga, hingga simulasi treasury untuk mempercepat arus kas perusahaan.
Penasihat hukum juga menyinggung prinsip business judgment rule dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas, yang menurut mereka melindungi keputusan bisnis yang diambil tanpa konflik kepentingan dan tanpa keuntungan pribadi.
Selain itu, mereka menyoroti perubahan regulasi BUMN yang disebut menegaskan bahwa keuntungan atau kerugian BUMN merupakan milik BUMN itu sendiri, bukan otomatis kerugian negara.
Dalam eksepsi juga dipersoalkan dasar perhitungan kerugian negara yang digunakan jaksa, yang disebut berasal dari laporan kantor akuntan publik (KAP), bukan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
MEDAN Ikatan Media Online (IMO) Sumatera Utara menyoroti tantangan berat yang dihadapi media online dalam mempertahankan keberlangsungan u
NASIONAL
JAKARTA Irjen Pol Pasma Royce resmi menjabat Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Bali setelah serah terima jabatan (sertijab) yang dipimpin
NASIONAL
JAKARTA Wacana pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mencuat setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait polemik persyarat
POLITIK
MEDAN Badan Gizi Nasional (BGN) Regional Sumatera Utara menutup operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang memasok makanan be
KESEHATAN
MEDAN Sebanyak 17 siswa SD Negeri 060870 Center 1 di Jalan Gunung Krakatau, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, diduga mengalami keracunan
PERISTIWA
MEDAN Seorang pria berinisial PH alias Bapak Ica (29) ditangkap polisi setelah aksinya menghadang dan diduga memalak sopir truk di Kabupat
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Pengadilan Tinggi (PT) Medan menguatkan vonis terhadap dua terdakwa kasus korupsi proyek jalur kereta api di lingkungan Direktorat J
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) mempercepat realisasi program bedah rumah sebanyak 15.011 unit pada 2026. Upaya i
PEMERINTAHAN
MEDAN Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution menawarkan sejumlah potensi kerja sama investasi kepada Jepang, mulai d
EKONOMI
MEDAN Seorang pemuda bernama Ahlad (21) tewas setelah mengalami kecelakaan di Jalan Marelan Raya, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan. Kor
PERISTIWA