BREAKING NEWS
Minggu, 23 Agustus 2026

Terdakwa Kasus Korupsi Inalum Ajukan Eksepsi: Sebut Dakwaan JPU Tidak Cermat, Tidak Jelas, dan Tidak Lengkap

Adelia Syafitri - Sabtu, 23 Mei 2026 08:01 WIB
Terdakwa Kasus Korupsi Inalum Ajukan Eksepsi: Sebut Dakwaan JPU Tidak Cermat, Tidak Jelas, dan Tidak Lengkap
Terdakwa kasus dugaan korupsi penjualan aluminium PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero) atau PT Inalum, Oggy Achmad Kosasih. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Pihak terdakwa merujuk putusan Mahkamah Konstitusi yang menegaskan bahwa perhitungan kerugian negara harus bersifat nyata dan ditetapkan oleh lembaga yang berwenang.

"Atas dasar itu, penggunaan audit KAP sebagai dasar utama dinilai tidak tepat," kata Firdaus.

Dalam penutup eksepsi, terdakwa meminta majelis hakim menyatakan dakwaan jaksa batal demi hukum atau tidak dapat diterima karena dianggap tidak memenuhi syarat formil dan materil.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum mendakwa Oggy Achmad Kosasih dalam perkara dugaan penyimpangan transaksi penjualan aluminium alloy PT Inalum yang disebut merugikan negara sekitar Rp141 miliar berdasarkan perhitungan akuntan publik.*


(d/ad)

Editor
: Johan
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Purbaya Sebut DSI Akan Diawasi K/L: Biar Tak Jadi Monopoli Seenaknya
Ketua DPD Dukung BUMN Ekspor SDA Bentukan Prabowo: Bukan Ganggu Pasar
Ketua Ombudsman Nonaktif Hery Susanto Diperiksa Majelis Etik usai Jadi Tersangka Korupsi
Eks Kadisdik Langkat Sebut Tolak Proyek Smartboard Rp49,9 M, Ngaku Ditekan Faisal Hasrimy
Dody Hanggodo Tegas soal Korupsi Rp16 M di Kementerian PU: Eselon I Tak Bisa Cuci Tangan
Saharuddin Berhalangan Hadir karena Faktor Kesehatan, Kongres V KORNAS GERBRAK Ditunda hingga Momentum Harkordia 2026
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru
"Sihir Politik" Jokowi

"Sihir Politik" Jokowi

OlehFirdaus ArifinADA politisi yang kekuasaannya berakhir bersamaan dengan berakhirnya jabatan. Begitu kendaraan dinas dikembalikan, pengaw

OPINI