BREAKING NEWS
Jumat, 22 Mei 2026

Ketua Ombudsman Nonaktif Hery Susanto Diperiksa Majelis Etik usai Jadi Tersangka Korupsi

Dharma - Jumat, 22 Mei 2026 17:25 WIB
Ketua Ombudsman Nonaktif Hery Susanto Diperiksa Majelis Etik usai Jadi Tersangka Korupsi
Tokoh Hukum Tata Negara sekaligus Anggota Majelis Etik dari unsur eksternal, Prof. Jimly Asshiddiqie, dalam Konferensi Pers Pembentukan Majelis Etik Ombudsman RI, Jumat, 8 Mei 2026 (Foto: RRI/Hana Syarif)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA Majelis Etik Ombudsman RI akan memeriksa Ketua Ombudsman RI nonaktif, Hery Susanto, terkait dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola tambang nikel di Sulawesi Tenggara.

Pemeriksaan terhadap Hery Susanto dijadwalkan berlangsung pada Senin (25/5/2026) mendatang. Pemeriksaan itu dilakukan setelah Majelis Etik lebih dahulu meminta keterangan sejumlah pihak terkait, termasuk anggota panitia seleksi Ombudsman RI periode 2026-2031.

Ketua Majelis Etik Ombudsman RI, Jimly Asshiddiqie, mengatakan pihaknya telah mengumpulkan berbagai informasi dan bukti dari internal Ombudsman hingga lembaga terkait, termasuk Kejaksaan.

Baca Juga:

"Kita sudah kumpulkan bukti-bukti dari internal sudah, dari lembaga terkait seperti Kejaksaan sudah, dari DPR sebagian juga sudah. Jadi kami menganggap sudah cukup untuk mengambil keputusan," ujar Jimly di Kantor Ombudsman RI, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat (22/5/2026).

Menurut Jimly, status tersangka yang disandang Hery Susanto sudah memenuhi unsur pertimbangan etik karena berpotensi menghambat tugas dan fungsi sebagai pimpinan lembaga negara.

"Kalau anggota, wakil ketua, atau ketua tidak bisa bekerja selama lebih dari tiga bulan, itu bisa menjadi alasan pemberhentian," katanya.

Dia menegaskan proses etik terhadap Hery Susanto tidak harus menunggu putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Langkah itu dilakukan demi menjaga marwah dan kepercayaan publik terhadap Ombudsman RI.

"Kita harapkan Ombudsman ini bisa diperbaiki kinerjanya supaya kepercayaan publik kembali pulih. Standar etika di Ombudsman harus lebih tinggi dari tempat lain," ujarnya.

Meski demikian, Majelis Etik tetap memberikan kesempatan kepada Hery Susanto untuk menyampaikan klarifikasi sebelum keputusan final diambil.

"Tetap harus didengar dulu klarifikasi dari yang bersangkutan. Itu akan dilakukan hari Senin," kata Jimly.

Jimly juga menyebut apabila Hery atau kuasa hukumnya tidak hadir dalam pemeriksaan, Majelis Etik tetap akan melanjutkan proses pengambilan keputusan etik.

"Kalau dia tidak datang, berarti melepaskan haknya untuk didengar. Setelah itu Majelis Etik bisa langsung membuat keputusan," ujarnya.

Editor
: Nurul
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Eks Kadisdik Langkat Sebut Tolak Proyek Smartboard Rp49,9 M, Ngaku Ditekan Faisal Hasrimy
Dody Hanggodo Tegas soal Korupsi Rp16 M di Kementerian PU: Eselon I Tak Bisa Cuci Tangan
Saharuddin Berhalangan Hadir karena Faktor Kesehatan, Kongres V KORNAS GERBRAK Ditunda hingga Momentum Harkordia 2026
Republik Rem Blong
RUU HAM Larang Anggota dan Purnawirawan TNI-Polri Jadi Komisioner Komnas HAM
Kasus Ekspor Sawit Memanas, Kejagung Periksa Eks Dirjen Bea Cukai Askolani
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru