Minta Prabowo Rayu Jokowi Suruh Gibran Mundur, Amien Rais Peringatkan Ancam 'People Power'
JAKARTA Ketua Majelis Syura Partai Ummat Amien Rais mendesak Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mengundurkan diri menyusul putusan Mahk
NASIONAL
JAKARTA – Majelis Etik Ombudsman RI akan memeriksa Ketua Ombudsman RI nonaktif, Hery Susanto, terkait dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola tambang nikel di Sulawesi Tenggara.
Pemeriksaan terhadap Hery Susanto dijadwalkan berlangsung pada Senin (25/5/2026) mendatang. Pemeriksaan itu dilakukan setelah Majelis Etik lebih dahulu meminta keterangan sejumlah pihak terkait, termasuk anggota panitia seleksi Ombudsman RI periode 2026-2031.
Ketua Majelis Etik Ombudsman RI, Jimly Asshiddiqie, mengatakan pihaknya telah mengumpulkan berbagai informasi dan bukti dari internal Ombudsman hingga lembaga terkait, termasuk Kejaksaan.Baca Juga:
"Kita sudah kumpulkan bukti-bukti dari internal sudah, dari lembaga terkait seperti Kejaksaan sudah, dari DPR sebagian juga sudah. Jadi kami menganggap sudah cukup untuk mengambil keputusan," ujar Jimly di Kantor Ombudsman RI, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat (22/5/2026).
Menurut Jimly, status tersangka yang disandang Hery Susanto sudah memenuhi unsur pertimbangan etik karena berpotensi menghambat tugas dan fungsi sebagai pimpinan lembaga negara.
"Kalau anggota, wakil ketua, atau ketua tidak bisa bekerja selama lebih dari tiga bulan, itu bisa menjadi alasan pemberhentian," katanya.
Dia menegaskan proses etik terhadap Hery Susanto tidak harus menunggu putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Langkah itu dilakukan demi menjaga marwah dan kepercayaan publik terhadap Ombudsman RI.
"Kita harapkan Ombudsman ini bisa diperbaiki kinerjanya supaya kepercayaan publik kembali pulih. Standar etika di Ombudsman harus lebih tinggi dari tempat lain," ujarnya.
Meski demikian, Majelis Etik tetap memberikan kesempatan kepada Hery Susanto untuk menyampaikan klarifikasi sebelum keputusan final diambil.
"Tetap harus didengar dulu klarifikasi dari yang bersangkutan. Itu akan dilakukan hari Senin," kata Jimly.
Jimly juga menyebut apabila Hery atau kuasa hukumnya tidak hadir dalam pemeriksaan, Majelis Etik tetap akan melanjutkan proses pengambilan keputusan etik.
"Kalau dia tidak datang, berarti melepaskan haknya untuk didengar. Setelah itu Majelis Etik bisa langsung membuat keputusan," ujarnya.
JAKARTA Ketua Majelis Syura Partai Ummat Amien Rais mendesak Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mengundurkan diri menyusul putusan Mahk
NASIONAL
RIYADH Serangan kelompok Houthi terhadap Bandara Internasional King Khalid di Riyadh, Arab Saudi, menewaskan sedikitnya 12 orang dan meluk
INTERNASIONAL
JAKARTA PT Pertamina (Persero) mengembangkan sejumlah bahan bakar nabati atau biofuel berbasis sumber daya domestik, mulai dari kelapa saw
EKONOMI
BATU BARA Sebagai upaya dalam membangkitkan kembali olahraga tradisional sekaligus memperkenalkan potensi wisata daerah kepada masyaraka
PEMERINTAHAN
MEDAN Seorang pria meninggal dunia setelah terjatuh dari gedung Universitas Prima Indonesia (Unpri) Medan pada Rabu (7/10/2026) malam. Pol
PERISTIWA
JAKARTA Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono meminta kasus dugaan penggunaan rumah dinas TNI sebagai markas judi online (judol) di kaw
NASIONAL
JAKARTA Membaca doa dan zikir pagi serta petang menjadi salah satu amalan yang dapat dilakukan umat Islam untuk memulai dan menutup aktivi
AGAMA
JAKARTA Letnan Jenderal TNI (Purn) I Nyoman Cantiasa resmi terpilih sebagai Ketua Umum Pengurus Harian Parisada Hindu Dharma Indonesia (PH
NASIONAL
BANDA ACEH Makna tidur dan kematian menjadi pembahasan dalam pengajian rutin Ahad Subuh di Masjid Taqwa Muhammadiyah, Banda Aceh, Minggu (
AGAMA
BINJAI Anggota DPD RI sekaligus anggota MPR RI, Badikenita Putri Br. Sitepu, menghadiri Dialog Kebangsaan yang digelar Persatuan Inteligen
PEMERINTAHAN