Pigai: Jangan Percaya Lembaga Survei di Indonesia, Banyak yang Abal-Abal
JAKARTA Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengkritik lembaga survei di Indonesia yang menilai kinerja Kementerian HAM masih
NASIONAL
JAKARTA – Majelis Etik Ombudsman RI akan memeriksa Ketua Ombudsman RI nonaktif, Hery Susanto, terkait dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola tambang nikel di Sulawesi Tenggara.
Pemeriksaan terhadap Hery Susanto dijadwalkan berlangsung pada Senin (25/5/2026) mendatang. Pemeriksaan itu dilakukan setelah Majelis Etik lebih dahulu meminta keterangan sejumlah pihak terkait, termasuk anggota panitia seleksi Ombudsman RI periode 2026-2031.
Ketua Majelis Etik Ombudsman RI, Jimly Asshiddiqie, mengatakan pihaknya telah mengumpulkan berbagai informasi dan bukti dari internal Ombudsman hingga lembaga terkait, termasuk Kejaksaan.Baca Juga:
"Kita sudah kumpulkan bukti-bukti dari internal sudah, dari lembaga terkait seperti Kejaksaan sudah, dari DPR sebagian juga sudah. Jadi kami menganggap sudah cukup untuk mengambil keputusan," ujar Jimly di Kantor Ombudsman RI, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat (22/5/2026).
Menurut Jimly, status tersangka yang disandang Hery Susanto sudah memenuhi unsur pertimbangan etik karena berpotensi menghambat tugas dan fungsi sebagai pimpinan lembaga negara.
"Kalau anggota, wakil ketua, atau ketua tidak bisa bekerja selama lebih dari tiga bulan, itu bisa menjadi alasan pemberhentian," katanya.
Dia menegaskan proses etik terhadap Hery Susanto tidak harus menunggu putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Langkah itu dilakukan demi menjaga marwah dan kepercayaan publik terhadap Ombudsman RI.
"Kita harapkan Ombudsman ini bisa diperbaiki kinerjanya supaya kepercayaan publik kembali pulih. Standar etika di Ombudsman harus lebih tinggi dari tempat lain," ujarnya.
Meski demikian, Majelis Etik tetap memberikan kesempatan kepada Hery Susanto untuk menyampaikan klarifikasi sebelum keputusan final diambil.
"Tetap harus didengar dulu klarifikasi dari yang bersangkutan. Itu akan dilakukan hari Senin," kata Jimly.
Jimly juga menyebut apabila Hery atau kuasa hukumnya tidak hadir dalam pemeriksaan, Majelis Etik tetap akan melanjutkan proses pengambilan keputusan etik.
"Kalau dia tidak datang, berarti melepaskan haknya untuk didengar. Setelah itu Majelis Etik bisa langsung membuat keputusan," ujarnya.
JAKARTA Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengkritik lembaga survei di Indonesia yang menilai kinerja Kementerian HAM masih
NASIONAL
PEMATANGSIANTAR Seorang pengemudi mobil, Sapriadi (47), diamuk warga setelah diduga meninggalkan lokasi kecelakaan lalu lintas di Kota P
PERISTIWA
MANGGARAI TIMUR Video Camat Lamba Leda Utara, Agustinus Supratman, yang terlihat emosional saat berdebat dengan petugas Badan Nasional P
PERISTIWA
SURABAYA Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea mengancam akan mengumumkan nama partai politi
POLITIK
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas mengapresiasi kegiatan Transformasi HKBP yang digelar Huria Kristen Batak Protestan (HKBP
PEMERINTAHAN
DAIRI Polisi mengungkap alasan RS, 52 tahun, yang diduga menganiaya dua anak berinisial AGP, 7 tahun, dan AP, 6 tahun, di Kabupaten Dair
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution meninjau kondisi ratusan warga korban angin puting beliung di Kecamatan Medan Johor, Kota M
NASIONAL
MEDAN Polda Sumatera Utara menjelaskan alasan AKP Fadlun Al Fitri tidak dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) meski t
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan Polri telah mengantongi sejumlah nama yang diduga terlibat dalam kebakaran huta
HUKUM DAN KRIMINAL
BATAM Badan Narkotika Nasional (BNN) RI mengungkap adanya keterkaitan antara kasus penyelundupan 2,6 ton sabu cair dan 1,3 ton ketamin d
HUKUM DAN KRIMINAL