Pemkab Batu Bara Tegaskan Transformasi Batra Berjaya Demi Penguatan BUMD dan Peningkatan PAD
BATU BARA DPRD Kabupaten Batu Bara kembali menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Jawaban Bupati terhadap Pandangan Umum FraksiFraksi
PEMERINTAHAN
JAKARTA – Majelis Etik Ombudsman RI akan memeriksa Ketua Ombudsman RI nonaktif, Hery Susanto, terkait dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola tambang nikel di Sulawesi Tenggara.
Pemeriksaan terhadap Hery Susanto dijadwalkan berlangsung pada Senin (25/5/2026) mendatang. Pemeriksaan itu dilakukan setelah Majelis Etik lebih dahulu meminta keterangan sejumlah pihak terkait, termasuk anggota panitia seleksi Ombudsman RI periode 2026-2031.
Ketua Majelis Etik Ombudsman RI, Jimly Asshiddiqie, mengatakan pihaknya telah mengumpulkan berbagai informasi dan bukti dari internal Ombudsman hingga lembaga terkait, termasuk Kejaksaan.Baca Juga:
"Kita sudah kumpulkan bukti-bukti dari internal sudah, dari lembaga terkait seperti Kejaksaan sudah, dari DPR sebagian juga sudah. Jadi kami menganggap sudah cukup untuk mengambil keputusan," ujar Jimly di Kantor Ombudsman RI, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat (22/5/2026).
Menurut Jimly, status tersangka yang disandang Hery Susanto sudah memenuhi unsur pertimbangan etik karena berpotensi menghambat tugas dan fungsi sebagai pimpinan lembaga negara.
"Kalau anggota, wakil ketua, atau ketua tidak bisa bekerja selama lebih dari tiga bulan, itu bisa menjadi alasan pemberhentian," katanya.
Dia menegaskan proses etik terhadap Hery Susanto tidak harus menunggu putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Langkah itu dilakukan demi menjaga marwah dan kepercayaan publik terhadap Ombudsman RI.
"Kita harapkan Ombudsman ini bisa diperbaiki kinerjanya supaya kepercayaan publik kembali pulih. Standar etika di Ombudsman harus lebih tinggi dari tempat lain," ujarnya.
Meski demikian, Majelis Etik tetap memberikan kesempatan kepada Hery Susanto untuk menyampaikan klarifikasi sebelum keputusan final diambil.
"Tetap harus didengar dulu klarifikasi dari yang bersangkutan. Itu akan dilakukan hari Senin," kata Jimly.
Jimly juga menyebut apabila Hery atau kuasa hukumnya tidak hadir dalam pemeriksaan, Majelis Etik tetap akan melanjutkan proses pengambilan keputusan etik.
"Kalau dia tidak datang, berarti melepaskan haknya untuk didengar. Setelah itu Majelis Etik bisa langsung membuat keputusan," ujarnya.
Hasil pemeriksaan Majelis Etik nantinya akan dibawa ke sidang pleno Ombudsman RI sebelum diteruskan kepada Presiden untuk ditetapkan melalui keputusan presiden.*
(oz/dh)
BATU BARA DPRD Kabupaten Batu Bara kembali menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Jawaban Bupati terhadap Pandangan Umum FraksiFraksi
PEMERINTAHAN
BATU BARA Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Batu Bara menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Pandangan Umum FraksiFraksi
POLITIK
JAKARTA Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan pemerintah akan menempatkan sejumlah perwakilan dari kementerian dan lembaga (K
EKONOMI
JAKARTA Presiden RI Prabowo Subianto menerima sejumlah tokoh ekonomi nasional yang terdiri dari mantan menteri hingga eks Gubernur Bank
EKONOMI
JAKARTA Menteri Keuangan RI Purbaya Yudhi Sadewa menargetkan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) kembali menguat ke l
EKONOMI
LANGKAT Seorang pemuda bernama M Sahili alias MS (21) tewas usai dikeroyok dan ditusuk sekelompok pria di Kecamatan Pangkalan Susu, Kabu
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Ketua DPD RI Sultan Bachtiar Najamudin mendukung langkah Presiden Prabowo Subianto membentuk BUMN khusus ekspor sumber daya alam
NASIONAL
BANTUL Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membantah anggapan ekonomi Indonesia sedang lesu di tengah maraknya keluhan soal sulitnya l
EKONOMI
JAKARTA Anggota Komisi I DPR RI, Syamsu Rizal, mendesak pemerintah Indonesia membawa kasus dugaan penyiksaan terhadap sembilan warga neg
INTERNASIONAL
JAKARTA Majelis Etik Ombudsman RI akan memeriksa Ketua Ombudsman RI nonaktif, Hery Susanto, terkait dugaan pelanggaran kode etik dan kod
NASIONAL