Prabowo Disebut Tunjuk Pengusaha Haji Isam Tangani Karhutla, Mensesneg Bantah: Tidak Benar
JAKARTA Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi membantah kabar yang menyebut pengusaha Andi Syamsuddin Arsyad alias Haji Is
NASIONAL
BATU BARA — DPRD Kabupaten Batu Bara kembali menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Jawaban Bupati terhadap Pandangan Umum Fraksi-Fraksi atas Ranperda Perubahan Bentuk Hukum Perseroan Terbatas Pembangunan Batra Berjaya menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) Pembangunan Batra Berjaya.
Rapat paripurna tersebut dilaksanakan pada Senin, 11 Mei 2026, pukul 14.00 WIB hingga selesai di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Batu Bara.
Kegiatan dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Batu Bara, Rodial, serta dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Batu Bara Rusian Heri, S.Sos., M.AP yang mewakili Bupati Batu Bara. Turut hadir Plt Sekretaris DPRD Kabupaten Batu Bara yang diwakili Kabag Persidangan dan Perundang-undangan Herryawan, ST., M.Si, seluruh anggota DPRD, jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dan unsur Forkopimda Kabupaten Batu Bara.Baca Juga:
Dalam penyampaian jawaban pemerintah daerah, dijelaskan bahwa Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) memiliki peran strategis dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah serta memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Oleh karena itu, pengelolaan BUMD harus dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pemerintah Kabupaten Batu Bara sebelumnya telah menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Batu Bara Nomor 4 Tahun 2011 tentang Perusahaan Daerah Batu Bara Berjaya. Selanjutnya, badan hukum perusahaan tersebut diubah melalui Peraturan Daerah Kabupaten Batu Bara Nomor 9 Tahun 2013 menjadi Perseroan Terbatas Pembangunan Batra Berjaya.
Namun, seiring dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, maka PT Pembangunan Batra Berjaya dinilai perlu kembali melakukan penyesuaian bentuk hukum menjadi Perseroan Daerah (Perseroda).
Pemerintah daerah menegaskan bahwa perubahan bentuk hukum ini bukan sekadar penyesuaian regulasi, tetapi juga bertujuan memperkuat peran dan fungsi BUMD agar lebih optimal dalam memberikan kontribusi nyata bagi Kabupaten Batu Bara, khususnya dalam meningkatkan keuntungan daerah, memperbaiki tata kelola perusahaan, serta memperkuat identitas sebagai entitas bisnis milik pemerintah daerah.
Melalui perubahan status menjadi Perseroda, diharapkan PT Pembangunan Batra Berjaya dapat berkembang lebih profesional, kompetitif, dan mampu menjadi salah satu motor penggerak perekonomian daerah yang berdampak langsung terhadap kesejahteraan masyarakat Kabupaten Batu Bara.
Rapat paripurna berlangsung dengan tertib dan menjadi bagian penting dalam proses pembahasan Ranperda sebelum memasuki tahapan pembahasan lanjutan sesuai mekanisme yang berlaku di DPRD Kabupaten Batu Bara.*
(dh)
JAKARTA Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi membantah kabar yang menyebut pengusaha Andi Syamsuddin Arsyad alias Haji Is
NASIONAL
JAKARTA Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menginstruksikan seluruh kepala daerah melarang pembukaan lahan dengan cara dibak
NASIONAL
BANDA ACEH Presiden Prabowo Subianto dikabarkan memberhentikan M. Nasir dari jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Aceh. Pemberhent
PEMERINTAHAN
JAKARTA Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Perempuan, Remaja, dan Keluarga (PRK) Siti Ma&039rifah meminta Universitas Pertahan
PENDIDIKAN
JAKARTA Pengamat politik dari Citra Institute, Efriza, menilai PDI Perjuangan (PDIP) berpeluang membangun poros alternatif jika Prabowo
POLITIK
JAKARTA Pengaduan seorang aparatur sipil negara (ASN) yang selama enam bulan tak kunjung selesai akhirnya tuntas dalam waktu sekitar dua
NASIONAL
MOJOKERTO Kebakaran melanda bangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Desa Dlanggu, Kecamatan Dlanggu, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timu
PERISTIWA
MANGGARAI TIMUR Relawan kemanusiaan sekaligus Founder Yayasan Gerak Bareng, Ahmad Zaki Ali, meninggal dunia saat menjalankan misi kemanu
ENTERTAINMENT
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai praktik korupsi di sektor pendidikan bukan sekadar pelanggaran hukum. Lembaga antiras
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Indeks Harga Saham Gabungan atau IHSG menguat 1,93 persen sepanjang perdagangan sepekan. IHSG ditutup pada level 6.525,690, naik
EKONOMI