BREAKING NEWS
Jumat, 22 Mei 2026

Pemkab Batu Bara Tegaskan Transformasi Batra Berjaya Demi Penguatan BUMD dan Peningkatan PAD

Muhammad Taufik - Jumat, 22 Mei 2026 18:41 WIB
Pemkab Batu Bara Tegaskan Transformasi Batra Berjaya Demi Penguatan BUMD dan Peningkatan PAD
Rapat paripurna pada Senin, 11 Mei 2026, pukul 14.00 WIB hingga selesai di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Batu Bara. (Foto: ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

BATU BARA — DPRD Kabupaten Batu Bara kembali menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Jawaban Bupati terhadap Pandangan Umum Fraksi-Fraksi atas Ranperda Perubahan Bentuk Hukum Perseroan Terbatas Pembangunan Batra Berjaya menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) Pembangunan Batra Berjaya.

Rapat paripurna tersebut dilaksanakan pada Senin, 11 Mei 2026, pukul 14.00 WIB hingga selesai di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Batu Bara.

Kegiatan dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Batu Bara, Rodial, serta dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Batu Bara Rusian Heri, S.Sos., M.AP yang mewakili Bupati Batu Bara. Turut hadir Plt Sekretaris DPRD Kabupaten Batu Bara yang diwakili Kabag Persidangan dan Perundang-undangan Herryawan, ST., M.Si, seluruh anggota DPRD, jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dan unsur Forkopimda Kabupaten Batu Bara.

Baca Juga:

Dalam penyampaian jawaban pemerintah daerah, dijelaskan bahwa Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) memiliki peran strategis dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah serta memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Oleh karena itu, pengelolaan BUMD harus dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pemerintah Kabupaten Batu Bara sebelumnya telah menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Batu Bara Nomor 4 Tahun 2011 tentang Perusahaan Daerah Batu Bara Berjaya. Selanjutnya, badan hukum perusahaan tersebut diubah melalui Peraturan Daerah Kabupaten Batu Bara Nomor 9 Tahun 2013 menjadi Perseroan Terbatas Pembangunan Batra Berjaya.

Namun, seiring dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, maka PT Pembangunan Batra Berjaya dinilai perlu kembali melakukan penyesuaian bentuk hukum menjadi Perseroan Daerah (Perseroda).

Pemerintah daerah menegaskan bahwa perubahan bentuk hukum ini bukan sekadar penyesuaian regulasi, tetapi juga bertujuan memperkuat peran dan fungsi BUMD agar lebih optimal dalam memberikan kontribusi nyata bagi Kabupaten Batu Bara, khususnya dalam meningkatkan keuntungan daerah, memperbaiki tata kelola perusahaan, serta memperkuat identitas sebagai entitas bisnis milik pemerintah daerah.

Melalui perubahan status menjadi Perseroda, diharapkan PT Pembangunan Batra Berjaya dapat berkembang lebih profesional, kompetitif, dan mampu menjadi salah satu motor penggerak perekonomian daerah yang berdampak langsung terhadap kesejahteraan masyarakat Kabupaten Batu Bara.

Rapat paripurna berlangsung dengan tertib dan menjadi bagian penting dalam proses pembahasan Ranperda sebelum memasuki tahapan pembahasan lanjutan sesuai mekanisme yang berlaku di DPRD Kabupaten Batu Bara.*

(dh)

Editor
: Dharma
0 komentar
Tags
beritaTerkait
DPRD Batu Bara Gelar Rapat Paripurna, Seluruh Fraksi Sampaikan Pandangan Umum Ranperda Perseroda Batra Berjaya
Kombes Zulkifli Ismail Resmi Jabat Dansatbrimob Polda Aceh
Pastikan Pasokan dan Harga Pangan Jelang Idul Adha Aman, Plh Wali Kota Tanjungbalai Monitoring Sidak Pasar Tradisional
Potensi Pajak Tambang Sumut Tembus Rp5 Miliar, Tambang Ilegal Jadi Sorotan
Heboh Dugaan Pungli di Samsat Medan Utara, Bapenda Sumut Akhirnya Buka Suara!
Pemprov Sumut Perluas Kerja Sama dengan Jepang, Fokus Tingkatkan SDM dan Penyaluran Tenaga Kerja
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru