Kelangkaan Semen Picu Lonjakan Harga hingga Rp80 Ribu per Sak, Pemko Tanjungbalai Turun Tangan
TANJUNGBALAI Pemerintah Kota Tanjungbalai melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah toko bangunan di Kota Tanjungbalai, menyusul k
PEMERINTAHAN
MEDAN – Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumatera Utara, Sutan Tolang Lubis, menegaskan bahwa tidak boleh ada pungutan tambahan dalam proses pengurusan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB-I) kendaraan baru di lingkungan UPTD Pengelolaan Pendapatan Daerah (Pependa) Medan Utara.
Penegasan tersebut disampaikan menyusul munculnya dugaan pungutan liar (pungli) dalam pengurusan dokumen kendaraan di Samsat Medan Utara yang belakangan menjadi perhatian masyarakat.
Menurut Sutan Tolang Lubis, seluruh pelayanan yang berkaitan dengan pengurusan BBNKB kendaraan baru harus berjalan sesuai ketentuan dan tidak boleh membebani masyarakat dengan biaya di luar aturan yang berlaku.Baca Juga:
Menanggapi isu yang berkembang, Kepala UPTD Pependa Medan Utara, Muhammad Ainul Hafis, memastikan bahwa pihaknya tidak memungut biaya tambahan, termasuk biaya formulir maupun percepatan pelayanan.
"UPTD Pependa Medan Utara hanya menerima kelengkapan berkas yang sudah melalui proses Electronic Registration Identification (ERI) atau telah didaftarkan di bagian pendaftaran BPKB Ditlantas Polda Sumut," kata Hafis dalam keterangan tertulisnya.
Ia menjelaskan, proses input data kendaraan baru ke sistem i-Samsat berlangsung relatif cepat.
Setelah data kendaraan dimasukkan ke dalam sistem, wajib pajak dapat langsung melakukan pembayaran melalui loket Bank Sumut yang tersedia di lingkungan kantor pelayanan.
Setelah transaksi selesai, bukti pelunasan akan tercetak secara otomatis melalui sistem.
Sementara itu, pencetakan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) menjadi kewenangan Direktorat Lalu Lintas Polda Sumatera Utara.
"Tidak ada biaya tambahan untuk formulir maupun percepatan pelayanan pada proses BBNKB-I kendaraan baru di UPTD Pependa Medan Utara," ujar Hafis.
Selain membantah isu pungli, UPTD Pependa Medan Utara juga memberikan klarifikasi terkait informasi yang menyebut kendaraan berpelat nomor BB dapat langsung mengurus BBNKB di wilayah Samsat Medan Utara.
Hafis menegaskan informasi tersebut tidak benar. Menurut dia, kendaraan dengan pelat BB berada dalam wilayah administrasi sejumlah kabupaten dan kota di kawasan Tapanuli dan Kepulauan Nias sehingga tidak masuk dalam cakupan pelayanan langsung Samsat Medan Utara.
TANJUNGBALAI Pemerintah Kota Tanjungbalai melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah toko bangunan di Kota Tanjungbalai, menyusul k
PEMERINTAHAN
BINJAI Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Binjai menggelar Rapat Evaluasi Bantuan Stimulan Rumah Rusak pada Senin (6/7/2026
NASIONAL
MEDAN Batalyon Parako 463 Pasgat sukses menyelenggarakan Liga TopSkor Zona Medan dan Zona Simalungun Season 2026 yang memperebutkan Pial
NASIONAL
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menegaskan bahwa akurasi data menjadi kunci utama dalam melahirkan kebijakan yang tepat s
PEMERINTAHAN
MEDAN Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, menyatakan dukungan terhadap pemutaran film berjudul Pramuka produksi PT Alamanda Pro
PEMERINTAHAN
PADANG LAWAS Ketua Dewan Pemerhati Rakyat Daerah Padang Lawas (DPRDPalas), Ahmad Rezky Hasibuan, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi
PEMERINTAHAN
MEDAN Wakil Bupati Langkat, Tiorita Surbakti, resmi menerima Surat Keputusan (SK) sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Langkat. SK terse
PEMERINTAHAN
JAKARTA Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri resmi meningkatkan penanganan dugaan korupsi pengadaan batu bar
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri tengah mengusut dugaan tindak pidana korupsi dalam pemenuhan pa
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Perdana Menteri (PM) Singapura Lawrence Wong menyatakan komitmennya untuk memperkuat hubungan antarmasyarakat antara Singapura d
PENDIDIKAN