Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
"Pelat BB merupakan wilayah pelayanan beberapa kabupaten dan kota di kawasan Tapanuli dan Kepulauan Nias, sehingga tidak bisa langsung diproses di Medan Utara," katanya.
Ia menjelaskan, kendaraan berpelat BB baru dapat diproses di Medan Utara apabila telah melalui prosedur mutasi kendaraan dari daerah asal dan berubah menjadi pelat BK sesuai wilayah administrasi yang berlaku.
Di sisi lain, UPTD Pependa Medan Utara saat ini juga tengah mengoptimalkan penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor melalui program Gerbang Patuh Pajak (GPP).
Program tersebut dilaksanakan melalui layanan Samsat Gerai dan Bus Samsat Keliling yang menjangkau kawasan usaha dan permukiman masyarakat sejak Februari 2026.
Menurut Hafis, selama 70 hari kerja pelaksanaan program, petugas berhasil mendata sebanyak 3.521 pelaku usaha dan 2.800 kendaraan bermotor.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 530 unit merupakan kendaraan roda empat dan 2.270 unit kendaraan roda dua.
Selain mendata objek pajak, program tersebut juga dimanfaatkan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai kewajiban pembayaran pajak kendaraan bermotor serta berbagai kemudahan layanan yang tersedia.
Melalui upaya tersebut, Bapenda Sumut berharap tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan semakin meningkat sekaligus memperkuat pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor.*
(tm/ad)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.