Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
MEDAN – Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumatera Utara, Sutan Tolang Lubis, menegaskan bahwa tidak boleh ada pungutan tambahan dalam proses pengurusan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB-I) kendaraan baru di lingkungan UPTD Pengelolaan Pendapatan Daerah (Pependa) Medan Utara.
Penegasan tersebut disampaikan menyusul munculnya dugaan pungutan liar (pungli) dalam pengurusan dokumen kendaraan di Samsat Medan Utara yang belakangan menjadi perhatian masyarakat.
Menurut Sutan Tolang Lubis, seluruh pelayanan yang berkaitan dengan pengurusan BBNKB kendaraan baru harus berjalan sesuai ketentuan dan tidak boleh membebani masyarakat dengan biaya di luar aturan yang berlaku.
Baca Juga:
Menanggapi isu yang berkembang, Kepala UPTD Pependa Medan Utara, Muhammad Ainul Hafis, memastikan bahwa pihaknya tidak memungut biaya tambahan, termasuk biaya formulir maupun percepatan pelayanan.
"UPTD Pependa Medan Utara hanya menerima kelengkapan berkas yang sudah melalui proses Electronic Registration Identification (ERI) atau telah didaftarkan di bagian pendaftaran BPKB Ditlantas Polda Sumut," kata Hafis dalam keterangan tertulisnya.
Ia menjelaskan, proses input data kendaraan baru ke sistem i-Samsat berlangsung relatif cepat.
Setelah data kendaraan dimasukkan ke dalam sistem, wajib pajak dapat langsung melakukan pembayaran melalui loket Bank Sumut yang tersedia di lingkungan kantor pelayanan.
Setelah transaksi selesai, bukti pelunasan akan tercetak secara otomatis melalui sistem.
Sementara itu, pencetakan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) menjadi kewenangan Direktorat Lalu Lintas Polda Sumatera Utara.
"Tidak ada biaya tambahan untuk formulir maupun percepatan pelayanan pada proses BBNKB-I kendaraan baru di UPTD Pependa Medan Utara," ujar Hafis.
Selain membantah isu pungli, UPTD Pependa Medan Utara juga memberikan klarifikasi terkait informasi yang menyebut kendaraan berpelat nomor BB dapat langsung mengurus BBNKB di wilayah Samsat Medan Utara.
Hafis menegaskan informasi tersebut tidak benar. Menurut dia, kendaraan dengan pelat BB berada dalam wilayah administrasi sejumlah kabupaten dan kota di kawasan Tapanuli dan Kepulauan Nias sehingga tidak masuk dalam cakupan pelayanan langsung Samsat Medan Utara.
"Pelat BB merupakan wilayah pelayanan beberapa kabupaten dan kota di kawasan Tapanuli dan Kepulauan Nias, sehingga tidak bisa langsung diproses di Medan Utara," katanya.
Ia menjelaskan, kendaraan berpelat BB baru dapat diproses di Medan Utara apabila telah melalui prosedur mutasi kendaraan dari daerah asal dan berubah menjadi pelat BK sesuai wilayah administrasi yang berlaku.
Di sisi lain, UPTD Pependa Medan Utara saat ini juga tengah mengoptimalkan penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor melalui program Gerbang Patuh Pajak (GPP).
Program tersebut dilaksanakan melalui layanan Samsat Gerai dan Bus Samsat Keliling yang menjangkau kawasan usaha dan permukiman masyarakat sejak Februari 2026.
Menurut Hafis, selama 70 hari kerja pelaksanaan program, petugas berhasil mendata sebanyak 3.521 pelaku usaha dan 2.800 kendaraan bermotor.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 530 unit merupakan kendaraan roda empat dan 2.270 unit kendaraan roda dua.
Selain mendata objek pajak, program tersebut juga dimanfaatkan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai kewajiban pembayaran pajak kendaraan bermotor serta berbagai kemudahan layanan yang tersedia.
Melalui upaya tersebut, Bapenda Sumut berharap tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan semakin meningkat sekaligus memperkuat pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor.*
(tm/ad)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.