Gubernur Sumut Bobby Nasution bersama Kadis Perindag ESDM Sumut Dedi Jaminsyah meninjau kondisi sempadan Sungai Panjaitan dan Sungai Aek Sibuluan di Kecamatan Pandan, Tapteng, serta berdialog dengan warga setempat. (Foto: DISKOMINFO SUMUT)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
MEDAN – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) menilai potensi pendapatan asli daerah (PAD) dari pajak opsen Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) masih sangat besar. Nilainya bahkan diperkirakan bisa menembus Rp5 miliar per tahun apabila aktivitas tambang ilegal berhasil ditertibkan.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral (Disperindag ESDM) Sumut, Dedi Jaminsyah Putra Harahap, Jumat (22/5/2026). Menurutnya, keberadaan tambang ilegal selama ini menyebabkan kebocoran pendapatan daerah cukup signifikan.
"Kalau melihat potensi PAD dari pajak opsen cukup besar. Berdasarkan data dan fakta di lapangan, kemungkinan PAD kita dari sektor ini bisa di atas Rp5 miliar per tahun," ujar Dedi.
Ia menjelaskan, optimalisasi pendapatan tersebut sejalan dengan arahan Gubernur Sumut Bobby Nasution yang mendorong penataan sektor pertambangan sekaligus penguatan penerimaan daerah.
Berdasarkan data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumut, target opsen pajak MBLB tahun 2025 sebesar Rp3,09 miliar dengan realisasi mencapai Rp4,43 miliar atau 143,26 persen. Sementara untuk tahun 2026, target ditetapkan Rp3,55 miliar dan hingga 31 Maret 2026 telah terealisasi Rp369 juta atau sekitar 10,37 persen.
Dedi menyebutkan, saat ini masih terdapat ratusan titik tambang ilegal di Sumut yang memerlukan penertiban. Hingga kini, sebanyak 49 titik tambang ilegal telah dilakukan pemantauan dan penindakan.
"Hingga saat ini sudah ada 49 titik penambangan ilegal di Sumut yang sudah dilakukan pemantauan dan penindakan," katanya.
Menurutnya, pelaku tambang ilegal dapat dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.
Penindakan yang dilakukan pemerintah meliputi imbauan pengurusan izin hingga penghentian aktivitas pertambangan ilegal.
Selain itu, Dedi mengungkapkan saat ini terdapat 43 Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP), 19 IUP Eksplorasi, serta 168 Surat Izin Pertambangan Batuan (SIPB) legal yang tersebar di 23 kabupaten/kota di Sumut.
Namun demikian, penanganan tambang ilegal dinilai tidak mudah. Selain persoalan regulasi dan keterbatasan pengawasan, faktor sosial ekonomi masyarakat juga menjadi tantangan tersendiri karena sebagian warga menggantungkan penghasilan dari aktivitas tambang ilegal.
"Masalah penegakan hukum yang sulit, karena ada indikasi perlindungan atau keterlibatan oknum dari berbagai instansi yang mendapatkan keuntungan ekonomi maupun politik dari aktivitas ilegal tersebut," ujar Dedi.