Demokrat Bicara Pilpres 2029, Sebut Belum Ada Nama Capres Selain Prabowo
JAKARTA Partai Demokrat menyatakan belum membahas calon presiden (capres) maupun calon wakil presiden (cawapres) untuk Pemilihan Presiden
POLITIK
MEDAN – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) menilai potensi pendapatan asli daerah (PAD) dari pajak opsen Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) masih sangat besar. Nilainya bahkan diperkirakan bisa menembus Rp5 miliar per tahun apabila aktivitas tambang ilegal berhasil ditertibkan.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral (Disperindag ESDM) Sumut, Dedi Jaminsyah Putra Harahap, Jumat (22/5/2026). Menurutnya, keberadaan tambang ilegal selama ini menyebabkan kebocoran pendapatan daerah cukup signifikan.
"Kalau melihat potensi PAD dari pajak opsen cukup besar. Berdasarkan data dan fakta di lapangan, kemungkinan PAD kita dari sektor ini bisa di atas Rp5 miliar per tahun," ujar Dedi.Baca Juga:
Ia menjelaskan, optimalisasi pendapatan tersebut sejalan dengan arahan Gubernur Sumut Bobby Nasution yang mendorong penataan sektor pertambangan sekaligus penguatan penerimaan daerah.
Berdasarkan data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumut, target opsen pajak MBLB tahun 2025 sebesar Rp3,09 miliar dengan realisasi mencapai Rp4,43 miliar atau 143,26 persen. Sementara untuk tahun 2026, target ditetapkan Rp3,55 miliar dan hingga 31 Maret 2026 telah terealisasi Rp369 juta atau sekitar 10,37 persen.
Dedi menyebutkan, saat ini masih terdapat ratusan titik tambang ilegal di Sumut yang memerlukan penertiban. Hingga kini, sebanyak 49 titik tambang ilegal telah dilakukan pemantauan dan penindakan.
"Hingga saat ini sudah ada 49 titik penambangan ilegal di Sumut yang sudah dilakukan pemantauan dan penindakan," katanya.
Menurutnya, pelaku tambang ilegal dapat dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.
Penindakan yang dilakukan pemerintah meliputi imbauan pengurusan izin hingga penghentian aktivitas pertambangan ilegal.
Selain itu, Dedi mengungkapkan saat ini terdapat 43 Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP), 19 IUP Eksplorasi, serta 168 Surat Izin Pertambangan Batuan (SIPB) legal yang tersebar di 23 kabupaten/kota di Sumut.
Namun demikian, penanganan tambang ilegal dinilai tidak mudah. Selain persoalan regulasi dan keterbatasan pengawasan, faktor sosial ekonomi masyarakat juga menjadi tantangan tersendiri karena sebagian warga menggantungkan penghasilan dari aktivitas tambang ilegal.
"Masalah penegakan hukum yang sulit, karena ada indikasi perlindungan atau keterlibatan oknum dari berbagai instansi yang mendapatkan keuntungan ekonomi maupun politik dari aktivitas ilegal tersebut," ujar Dedi.
Ke depan, Pemprov Sumut akan memperkuat koordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota untuk memaksimalkan pengawasan dan pengutipan pajak di lapangan.
"Ditambah jika pertambangan tanpa izin dapat dilegalkan, tentunya PAD dari sektor pajak opsen MBLB bisa semakin besar," pungkasnya.*
(dh)
JAKARTA Partai Demokrat menyatakan belum membahas calon presiden (capres) maupun calon wakil presiden (cawapres) untuk Pemilihan Presiden
POLITIK
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan kerugian keuangan negara sebesar Rp863,84 miliar dalam kasus dugaan korupsi pengada
HUKUM DAN KRIMINAL
KENDAL Badan Gizi Nasional (BGN) membantah informasi yang mengaitkan penemuan jenazah pria di sebuah bangunan kosong di Kabupaten Kendal,
HUKUM DAN KRIMINAL
OlehAndang SubahariantoPEMBACA yang budiman tentu bertanyatanya. Mengapa pejabat publik di banyak negara relatif gampang berkata, Saya mu
OPINI
BATU BARA Bentuk kepedulian terhadap keselamatan dan kenyamanan masyarakat ditunjukkan oleh salah seorang pengusaha ponsel, Muhammad Mus
NASIONAL
BINJAI Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila (PP) Kota Binjai menggelar bakti sosial dengan membagikan 500 goni beras kepada wa
NASIONAL
BANDA ACEH Polda Aceh mengerahkan 1.820 personel untuk mengamankan pembukaan Muzakarah Internasional Ulama Tauhid Sufi KeII Tahun 2026
NASIONAL
BANDA ACEH Direktur Intelijen dan Keamanan (Dirintelkam) Polda Aceh Kombes Pol. Said Anna Fauza mewakili Kapolda Aceh Irjen Pol. Ruddi S
NASIONAL
BATU BARA Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Labuhan Ruku terus berupaya meningkatkan kreativitas dan semangat warga binaan melalu
NASIONAL
JAKARTA Asalusul Pasal 18 ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum
HUKUM DAN KRIMINAL