BREAKING NEWS
Jumat, 22 Mei 2026

Potensi Pajak Tambang Sumut Tembus Rp5 Miliar, Tambang Ilegal Jadi Sorotan

Abyadi Siregar - Jumat, 22 Mei 2026 16:28 WIB
Potensi Pajak Tambang Sumut Tembus Rp5 Miliar, Tambang Ilegal Jadi Sorotan
Gubernur Sumut Bobby Nasution bersama Kadis Perindag ESDM Sumut Dedi Jaminsyah meninjau kondisi sempadan Sungai Panjaitan dan Sungai Aek Sibuluan di Kecamatan Pandan, Tapteng, serta berdialog dengan warga setempat. (Foto: DISKOMINFO SUMUT)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) menilai potensi pendapatan asli daerah (PAD) dari pajak opsen Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) masih sangat besar. Nilainya bahkan diperkirakan bisa menembus Rp5 miliar per tahun apabila aktivitas tambang ilegal berhasil ditertibkan.

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral (Disperindag ESDM) Sumut, Dedi Jaminsyah Putra Harahap, Jumat (22/5/2026). Menurutnya, keberadaan tambang ilegal selama ini menyebabkan kebocoran pendapatan daerah cukup signifikan.

"Kalau melihat potensi PAD dari pajak opsen cukup besar. Berdasarkan data dan fakta di lapangan, kemungkinan PAD kita dari sektor ini bisa di atas Rp5 miliar per tahun," ujar Dedi.

Baca Juga:

Ia menjelaskan, optimalisasi pendapatan tersebut sejalan dengan arahan Gubernur Sumut Bobby Nasution yang mendorong penataan sektor pertambangan sekaligus penguatan penerimaan daerah.

Berdasarkan data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumut, target opsen pajak MBLB tahun 2025 sebesar Rp3,09 miliar dengan realisasi mencapai Rp4,43 miliar atau 143,26 persen. Sementara untuk tahun 2026, target ditetapkan Rp3,55 miliar dan hingga 31 Maret 2026 telah terealisasi Rp369 juta atau sekitar 10,37 persen.

Dedi menyebutkan, saat ini masih terdapat ratusan titik tambang ilegal di Sumut yang memerlukan penertiban. Hingga kini, sebanyak 49 titik tambang ilegal telah dilakukan pemantauan dan penindakan.

"Hingga saat ini sudah ada 49 titik penambangan ilegal di Sumut yang sudah dilakukan pemantauan dan penindakan," katanya.

Menurutnya, pelaku tambang ilegal dapat dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.

Penindakan yang dilakukan pemerintah meliputi imbauan pengurusan izin hingga penghentian aktivitas pertambangan ilegal.

Selain itu, Dedi mengungkapkan saat ini terdapat 43 Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP), 19 IUP Eksplorasi, serta 168 Surat Izin Pertambangan Batuan (SIPB) legal yang tersebar di 23 kabupaten/kota di Sumut.

Namun demikian, penanganan tambang ilegal dinilai tidak mudah. Selain persoalan regulasi dan keterbatasan pengawasan, faktor sosial ekonomi masyarakat juga menjadi tantangan tersendiri karena sebagian warga menggantungkan penghasilan dari aktivitas tambang ilegal.

"Masalah penegakan hukum yang sulit, karena ada indikasi perlindungan atau keterlibatan oknum dari berbagai instansi yang mendapatkan keuntungan ekonomi maupun politik dari aktivitas ilegal tersebut," ujar Dedi.

Ke depan, Pemprov Sumut akan memperkuat koordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota untuk memaksimalkan pengawasan dan pengutipan pajak di lapangan.

"Ditambah jika pertambangan tanpa izin dapat dilegalkan, tentunya PAD dari sektor pajak opsen MBLB bisa semakin besar," pungkasnya.*

(dh)

Editor
: Dharma
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Tertib Pajak Demi Batu Bara Maju! Razia Terpadu PKB Digelar di Kecamatan Lima Puluh
Bapenda Batu Bara Uji Coba Virtual Account, Pembayaran Pajak Kini Lebih Mudah dan Modern
Bapenda Batu Bara Gandeng Kejari, Perkuat Optimalisasi PAD dan Kepatuhan Pajak Daerah
Pemko Tanjungbalai Pelajari Digitalisasi PAD di Tangsel, Dorong Penguatan TP2DD
Lima Paripurna Strategis Digelar, Bupati Fery Sahputra Simatupang Tegaskan Komitmen Wujudkan Labusel Semakin Modern
Jelang HUT Kota Medan, Rico Waas Dukung Turnamen Padel “Padel untuk Semua”
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru