Purbaya Sebut Investor Dunia Masih Percaya Indonesia, Global Bond RI Tetap Diburu
JAKARTA Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan kepercayaan investor internasional terhadap perekonomian Indonesia masih tet
EKONOMI
BANDUNG – Pemerintah mengusulkan ketentuan baru dalam Rancangan Undang-Undang Hak Asasi Manusia (RUU HAM) yang melarang anggota maupun purnawirawan TNI dan Polri menjadi anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 95 huruf c draf RUU HAM yang disosialisasikan Kementerian Hak Asasi Manusia dalam kegiatan Kelas Jurnalis HAM di Bandung, Jawa Barat, Jumat, 22 Mei 2026.
Dalam draf aturan itu disebutkan bahwa salah satu syarat calon anggota Komnas HAM adalah bukan anggota TNI maupun Polri, baik yang masih aktif maupun yang telah memasuki masa purnatugas.Baca Juga:
"Bukan anggota TNI dan Polri baik aktif maupun purna tugas," demikian bunyi Pasal 95 huruf c dalam draf RUU HAM.
Selain ketentuan tersebut, calon anggota Komnas HAM juga diwajibkan memiliki keahlian, komitmen, serta pengalaman di bidang hak asasi manusia.
Mereka juga harus memiliki rekam jejak yang bersih dari pelanggaran HAM dan tindak pidana korupsi.
Larangan terhadap anggota dan purnawirawan TNI-Polri dalam Komnas HAM menjadi salah satu poin yang membedakan lembaga tersebut dengan sejumlah lembaga nasional lainnya yang bergerak di bidang perlindungan hak asasi dan kelompok rentan.
Pada lembaga seperti Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), maupun Komisi Nasional Disabilitas, tidak terdapat larangan khusus bagi anggota atau mantan anggota TNI dan Polri untuk menjadi komisioner.
Persyaratan yang berlaku pada lembaga-lembaga tersebut umumnya hanya menitikberatkan pada rekam jejak calon, termasuk tidak pernah terlibat pelanggaran HAM dan tidak memiliki catatan perilaku tercela.
Sekretaris Jenderal Kementerian HAM, Novita Ilmaris, mengatakan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dilakukan berdasarkan hasil evaluasi terhadap implementasi regulasi yang telah berlaku lebih dari dua dekade tersebut.
Menurut Novita, perkembangan tantangan HAM di Indonesia membutuhkan instrumen hukum yang lebih adaptif dan relevan dengan kondisi saat ini.
"Hasil evaluasi adalah perlu dilakukan revisi UU Nomor 39 Tahun 1999 untuk menuju RUU HAM yang lebih adaptif," ujar Novita dalam kegiatan Kelas Jurnalis HAM.
JAKARTA Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan kepercayaan investor internasional terhadap perekonomian Indonesia masih tet
EKONOMI
JAKARTA CEO BPI Danantara sekaligus Menteri Investasi dan Hilirisasi Rosan Perkasa Roeslani mengungkap alasan penunjukan warga negara Au
EKONOMI
JAKARTA Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak permohonan banding mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi, dalam kasus gratif
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Dudung Abdurachman memastikan sembilan warga negara Indonesia (WNI) yang sempat ditahan otoritas
NASIONAL
JAKARTA Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana menegaskan bahwa susu formula tidak termasuk dalam program Makan Bergizi Gratis
KESEHATAN
MEDAN Kegiatan Kongres V KORNAS GERBRAK yang sebelumnya dijadwalkan berlangsung dalam waktu dekat akhirnya resmi ditunda. Keputusan tersebu
NASIONAL
JAKARTA Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut kebijakan baru terkait devisa hasil ekspor sumber daya alam
EKONOMI
Oleh Dahlan IskanLANGKAH cepat dilakukan. Sehari setelah Presiden Prabowo berpidato darderdor di DPR, sebuah perusahaan baru berdiri. Nam
OPINI
OlehFathul WahidKATANYA, negeri ini sudah reformasi.Ibarat sebuah bus nama trayek diperbarui, nomor bus dicat ulang, slogan ditempel besar
OPINI
MEDAN Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumatera Utara, Sutan Tolang Lubis, menegaskan bahwa tidak boleh ada pungutan tambahan da
PEMERINTAHAN