Prabowo Disebut Tunjuk Pengusaha Haji Isam Tangani Karhutla, Mensesneg Bantah: Tidak Benar
JAKARTA Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi membantah kabar yang menyebut pengusaha Andi Syamsuddin Arsyad alias Haji Is
NASIONAL
BANDUNG – Pemerintah mengusulkan ketentuan baru dalam Rancangan Undang-Undang Hak Asasi Manusia (RUU HAM) yang melarang anggota maupun purnawirawan TNI dan Polri menjadi anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 95 huruf c draf RUU HAM yang disosialisasikan Kementerian Hak Asasi Manusia dalam kegiatan Kelas Jurnalis HAM di Bandung, Jawa Barat, Jumat, 22 Mei 2026.
Dalam draf aturan itu disebutkan bahwa salah satu syarat calon anggota Komnas HAM adalah bukan anggota TNI maupun Polri, baik yang masih aktif maupun yang telah memasuki masa purnatugas.Baca Juga:
"Bukan anggota TNI dan Polri baik aktif maupun purna tugas," demikian bunyi Pasal 95 huruf c dalam draf RUU HAM.
Selain ketentuan tersebut, calon anggota Komnas HAM juga diwajibkan memiliki keahlian, komitmen, serta pengalaman di bidang hak asasi manusia.
Mereka juga harus memiliki rekam jejak yang bersih dari pelanggaran HAM dan tindak pidana korupsi.
Larangan terhadap anggota dan purnawirawan TNI-Polri dalam Komnas HAM menjadi salah satu poin yang membedakan lembaga tersebut dengan sejumlah lembaga nasional lainnya yang bergerak di bidang perlindungan hak asasi dan kelompok rentan.
Pada lembaga seperti Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), maupun Komisi Nasional Disabilitas, tidak terdapat larangan khusus bagi anggota atau mantan anggota TNI dan Polri untuk menjadi komisioner.
Persyaratan yang berlaku pada lembaga-lembaga tersebut umumnya hanya menitikberatkan pada rekam jejak calon, termasuk tidak pernah terlibat pelanggaran HAM dan tidak memiliki catatan perilaku tercela.
Sekretaris Jenderal Kementerian HAM, Novita Ilmaris, mengatakan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dilakukan berdasarkan hasil evaluasi terhadap implementasi regulasi yang telah berlaku lebih dari dua dekade tersebut.
Menurut Novita, perkembangan tantangan HAM di Indonesia membutuhkan instrumen hukum yang lebih adaptif dan relevan dengan kondisi saat ini.
"Hasil evaluasi adalah perlu dilakukan revisi UU Nomor 39 Tahun 1999 untuk menuju RUU HAM yang lebih adaptif," ujar Novita dalam kegiatan Kelas Jurnalis HAM.
JAKARTA Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi membantah kabar yang menyebut pengusaha Andi Syamsuddin Arsyad alias Haji Is
NASIONAL
JAKARTA Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menginstruksikan seluruh kepala daerah melarang pembukaan lahan dengan cara dibak
NASIONAL
BANDA ACEH Presiden Prabowo Subianto dikabarkan memberhentikan M. Nasir dari jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Aceh. Pemberhent
PEMERINTAHAN
JAKARTA Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Perempuan, Remaja, dan Keluarga (PRK) Siti Ma&039rifah meminta Universitas Pertahan
PENDIDIKAN
JAKARTA Pengamat politik dari Citra Institute, Efriza, menilai PDI Perjuangan (PDIP) berpeluang membangun poros alternatif jika Prabowo
POLITIK
JAKARTA Pengaduan seorang aparatur sipil negara (ASN) yang selama enam bulan tak kunjung selesai akhirnya tuntas dalam waktu sekitar dua
NASIONAL
MOJOKERTO Kebakaran melanda bangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Desa Dlanggu, Kecamatan Dlanggu, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timu
PERISTIWA
MANGGARAI TIMUR Relawan kemanusiaan sekaligus Founder Yayasan Gerak Bareng, Ahmad Zaki Ali, meninggal dunia saat menjalankan misi kemanu
ENTERTAINMENT
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai praktik korupsi di sektor pendidikan bukan sekadar pelanggaran hukum. Lembaga antiras
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Indeks Harga Saham Gabungan atau IHSG menguat 1,93 persen sepanjang perdagangan sepekan. IHSG ditutup pada level 6.525,690, naik
EKONOMI