BREAKING NEWS
Jumat, 22 Mei 2026

Banding Ditolak, Vonis 5 Tahun Penjara Eks Sekretaris MA Nurhadi Tetap Berlaku

Nurul - Jumat, 22 Mei 2026 15:25 WIB
Banding Ditolak, Vonis 5 Tahun Penjara Eks Sekretaris MA Nurhadi Tetap Berlaku
Mantan Sekretaris MA Nurhadi (Foto: Pradita Utama/detik)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak permohonan banding mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi, dalam kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dengan putusan tersebut, hukuman lima tahun penjara yang sebelumnya dijatuhkan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat tetap berlaku.

"Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 126/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst tanggal 1 April 2026," demikian bunyi putusan yang dikutip dari laman Mahkamah Agung, Jumat (22/5/2026).

Baca Juga:

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada Nurhadi setelah dinilai terbukti menerima gratifikasi dan melakukan TPPU.

Selain hukuman badan, Nurhadi juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp500 juta. Jika tidak dibayar, denda tersebut diganti dengan pidana kurungan selama 140 hari.

Tak hanya itu, Nurhadi juga dibebankan uang pengganti senilai Rp137,1 miliar subsider tiga tahun kurungan.

Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya meminta hukuman tujuh tahun penjara.*

(in/dh)

Editor
: Johan
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Ternyata KW! Kejagung Musnahkan 14 Jam Tangan Mewah Milik Terpidana Asabri Jimmy Sutopo
Terbongkar! KPK Temukan Catatan Setoran Uang ke Bea Cukai di Rumah Pengusaha Importir Heri Black
Dituntut 5 Tahun, Noel Ebenezer Ngamuk di Sidang: Saya Menyesal, Mending Korupsi yang Banyak!
Bareskrim Tangkap Eks Kasat Narkoba Polres Kutai Barat, Diduga Jadi “Backing” dan Terima Aliran Dana Jaringan Bandar Narkoba
Pertamina EP Bunyu dan Serikat Pekerja Kompak Hijaukan Area Operasi di Hari Buruh
Pegawai Bea Cukai Ahmad Dedi Diduga Terima Duit Suap Impor dan Cukai
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru