BREAKING NEWS
Selasa, 19 Mei 2026

Bareskrim Tangkap Eks Kasat Narkoba Polres Kutai Barat, Diduga Jadi “Backing” dan Terima Aliran Dana Jaringan Bandar Narkoba

Adelia Syafitri - Selasa, 19 Mei 2026 08:17 WIB
Bareskrim Tangkap Eks Kasat Narkoba Polres Kutai Barat, Diduga Jadi “Backing” dan Terima Aliran Dana Jaringan Bandar Narkoba
AKP Deky Jonathan Sasiang setibanya dari Kaltim, di Terminal 2 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Senin (18/5/2026). (Foto: Muhammad Iqbal/Antara)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA — Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menangkap eks Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Kutai Barat, AKP Deky Jonatan Sasiang, dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan jaringan narkoba di Kalimantan Timur.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, mengatakan penangkapan dilakukan oleh tim gabungan Subdit II dan IV bersama Satuan Tugas Narcotic Investigation Center (NIC) Bareskrim Polri.

"Pada hari ini, Senin 18 Mei 2026, telah dilakukan penangkapan terhadap AKP Deky Jonatan Sasiang," ujar Eko dalam keterangan tertulis, Senin (18/5/2026).

Baca Juga:

Eko menjelaskan, AKP Deky diduga menerima aliran dana hasil transaksi narkoba dari jaringan bandar narkoba di Kutai Barat yang disebut Isak dan kawan-kawan.

Selain itu, ia juga diduga berperan sebagai pelindung dalam peredaran narkotika di wilayah hukum setempat.

"Yang bersangkutan ditangkap terkait dugaan tindak pidana pencucian uang sehubungan dengan penerimaan aliran dana hasil tindak pidana narkotika jaringan Isak dkk dan menjadi backing peredaran narkoba di wilayah Kutai Barat," kata dia.

Sebelumnya, Polda Kalimantan Timur telah menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap AKP Deky melalui sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP).

Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yuliyanto, mengatakan selain PTDH, AKP Deky juga dijatuhi sanksi administratif berupa penempatan khusus selama 26 hari serta kewajiban menyampaikan permintaan maaf di hadapan sidang etik.

"Penegakan disiplin dan kode etik merupakan bagian dari komitmen Polri dalam mewujudkan institusi yang profesional, modern, dan terpercaya," ujarnya.

Kasus ini menjadi bagian dari penindakan aparat terhadap dugaan keterlibatan oknum kepolisian dalam jaringan narkotika yang belakangan menjadi sorotan publik.*


(bi/ad)

Editor
: Dharma
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Kunjungan ke Polres Langsa, Kapolda Aceh Tekankan Bijak Bermedsos dan Larang Gaya Hidup Hedonis
Sahroni Bongkar Alasan Prabowo Masih Pertahankan Listyo Sigit Jadi Kapolri
Usai Jadi Tersangka Dugaan Ijazah Palsu, Wagub Babel Divonis 4 Bulan Penjara karena Tak Dibayar Tagihan Hotel Senilai Rp22 Juta
Sarang Narkoba Digempur! Polda Sumut Ungkap 264 Kasus dalam Lima Hari, 342 Tersangka Ditangkap
Jalanan Dinilai Tak Lagi Aman, Sahroni Minta Polisi Bentuk Tim Pemburu Begal
Siswi SMK Ditemukan Tewas di Sungai Nias Utara, Polisi Temukan Tanda-Tanda Kekerasan
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru