Bukan Soal Emas 74 Kg! Kubu Febrie Adriansyah Ungkap Fokus Utama di Praperadilan
JAKARTA Kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah menegaskan pihaknya tidak m
NASIONAL
BANDUNG – Pemerintah mengusulkan ketentuan baru dalam Rancangan Undang-Undang Hak Asasi Manusia (RUU HAM) yang melarang anggota maupun purnawirawan TNI dan Polri menjadi anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 95 huruf c draf RUU HAM yang disosialisasikan Kementerian Hak Asasi Manusia dalam kegiatan Kelas Jurnalis HAM di Bandung, Jawa Barat, Jumat, 22 Mei 2026.
Dalam draf aturan itu disebutkan bahwa salah satu syarat calon anggota Komnas HAM adalah bukan anggota TNI maupun Polri, baik yang masih aktif maupun yang telah memasuki masa purnatugas.Baca Juga:
"Bukan anggota TNI dan Polri baik aktif maupun purna tugas," demikian bunyi Pasal 95 huruf c dalam draf RUU HAM.
Selain ketentuan tersebut, calon anggota Komnas HAM juga diwajibkan memiliki keahlian, komitmen, serta pengalaman di bidang hak asasi manusia.
Mereka juga harus memiliki rekam jejak yang bersih dari pelanggaran HAM dan tindak pidana korupsi.
Larangan terhadap anggota dan purnawirawan TNI-Polri dalam Komnas HAM menjadi salah satu poin yang membedakan lembaga tersebut dengan sejumlah lembaga nasional lainnya yang bergerak di bidang perlindungan hak asasi dan kelompok rentan.
Pada lembaga seperti Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), maupun Komisi Nasional Disabilitas, tidak terdapat larangan khusus bagi anggota atau mantan anggota TNI dan Polri untuk menjadi komisioner.
Persyaratan yang berlaku pada lembaga-lembaga tersebut umumnya hanya menitikberatkan pada rekam jejak calon, termasuk tidak pernah terlibat pelanggaran HAM dan tidak memiliki catatan perilaku tercela.
Sekretaris Jenderal Kementerian HAM, Novita Ilmaris, mengatakan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dilakukan berdasarkan hasil evaluasi terhadap implementasi regulasi yang telah berlaku lebih dari dua dekade tersebut.
Menurut Novita, perkembangan tantangan HAM di Indonesia membutuhkan instrumen hukum yang lebih adaptif dan relevan dengan kondisi saat ini.
"Hasil evaluasi adalah perlu dilakukan revisi UU Nomor 39 Tahun 1999 untuk menuju RUU HAM yang lebih adaptif," ujar Novita dalam kegiatan Kelas Jurnalis HAM.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 yang masih berlaku saat ini, tidak terdapat ketentuan yang secara tegas melarang anggota maupun mantan anggota TNI dan Polri menjadi anggota Komnas HAM.
Dalam Pasal 84 UU HAM, syarat keanggotaan Komnas HAM justru membuka peluang bagi berbagai profesi yang memiliki pengalaman di bidang hukum dan HAM, termasuk hakim, jaksa, polisi, pengacara, akademisi, tokoh masyarakat, aktivis lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga pejabat lembaga negara.
Apabila ketentuan dalam RUU HAM tersebut disahkan, maka untuk pertama kalinya akan ada pembatasan khusus terhadap anggota maupun purnawirawan TNI-Polri dalam proses rekrutmen komisioner Komnas HAM.
Usulan ini diperkirakan akan menjadi salah satu poin yang mendapat perhatian dan perdebatan dalam pembahasan RUU HAM ke depan.*
(km/ad)
JAKARTA Kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah menegaskan pihaknya tidak m
NASIONAL
JAKARTA Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni menyiapkan 5.000 aparatur sipil negara (ASN) Kementerian Kehutanan untuk diperbantukan
NASIONAL
JAKARTA Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDIP I Wayan Sudirta mengecam praktik pembakaran hutan dan lahan yang diduga dilakukan untu
NASIONAL
BENER MERIAH Ribuan warga Kabupaten Bener Meriah, Aceh, mengikuti Apel Kebangsaan Indonesia Damai di Gedung Olahraga dan Seni (GORS) Desa
NASIONAL
JAKARTA Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyiapkan program pendampingan peningkatan produktivitas bagi 20 perusahaan mulai Septembe
NASIONAL
JAKARTA Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai kemarau yang berpotensi semakin keri
NASIONAL
JAKARTA Universitas Paramadina mempertemukan akademisi, pendidik, praktisi, pembuat kebijakan dan mahasiswa dari Indonesia, Inggris serta
PENDIDIKAN
JAKARTA Pakar kebijakan publik Bonatua Silalahi menempuh jalur sengketa informasi di Komisi Informasi Pusat (KIP) setelah pengaduannya ter
NASIONAL
MEDAN Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung menindaklanjuti kasus dugaan kekerasan terhadap dua anak di Sidikalang, Kabupate
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah mengklaim menemukan 40 kete
NASIONAL