BREAKING NEWS
Jumat, 22 Mei 2026

Didesak Mundur dari Jabatan Gubernur Kaltim, Rudy Mas’ud: Jadi Anggota Dewan Dulu Baru Bisa Ngomong Begitu

Nurul - Jumat, 22 Mei 2026 12:59 WIB
Didesak Mundur dari Jabatan Gubernur Kaltim, Rudy Mas’ud: Jadi Anggota Dewan Dulu Baru Bisa Ngomong Begitu
Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Mas'ud. (foto: h.rudymasud/ig)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

SAMARINDA – Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Mas'ud, merespons tuntutan massa aksi yang mendesaknya mundur dari jabatan saat demonstrasi yang digelar Aliansi Perjuangan Masyarakat Kaltim (APMK) di Kantor Gubernur Kalimantan Timur, Samarinda, Kamis, 21 Mei 2026.

Dalam audiensi yang berlangsung sekitar 20 menit bersama perwakilan massa, Rudy menegaskan mendukung penggunaan hak angket oleh DPRD Kalimantan Timur sebagai bagian dari fungsi pengawasan lembaga legislatif.

"Saya dukung hak angket, saya dukung hak angket. Cuma sesuai Pasal 20 UUD 1945, tugas DPR itu ada legislasi, budgeting, hak kontrol dan pengawasan," kata Rudy.

Baca Juga:

Aksi yang dikenal dengan sebutan "Aksi 215" tersebut diikuti ratusan massa yang menyuarakan sejumlah tuntutan kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.

Koordinator APMK, Erly Sopiansyah, menyampaikan dua tuntutan utama. Pertama, meminta Rudy Mas'ud mengundurkan diri dari jabatan Gubernur Kalimantan Timur.

Kedua, meminta Rudy selaku Ketua DPD Partai Golkar Kalimantan Timur menginstruksikan Fraksi Golkar DPRD Kaltim untuk mendukung hak angket.

"Kami meminta kepada Bapak Gubernur Kalimantan Timur untuk mengikhlaskan jabatannya dan mengundurkan diri. Kami juga meminta sebagai Ketua Partai Golkar Kaltim agar menginstruksikan Partai Golkar mendukung hak angket," ujar Erly.

Dalam audiensi tersebut, perwakilan massa lainnya, Jovani Ardiansyah, menyoroti proses hak angket yang sedang bergulir di DPRD Kalimantan Timur.

Ia menyebut enam fraksi telah menandatangani pakta integritas dukungan hak angket, sementara Fraksi Golkar belum menyatakan sikap resmi.

Pernyataan itu memicu respons langsung dari Rudy Mas'ud yang menegaskan bahwa setiap mekanisme politik memiliki tahapan dan prosedur yang harus dijalankan sesuai aturan.

"Pernah jadi anggota dewan? Jadi anggota dewan dulu ya baru bisa ngomongnya begitu," kata Rudy.

Ia kemudian menjelaskan bahwa hak angket merupakan bagian dari mekanisme pengawasan DPRD dan bukan kewenangan pemerintah provinsi.

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Luke Thomas Mahony Calon Bos PT DSI, Golkar: Bisa Putus Mata Rantai Kongkalikong Ekspor SDA
Pemprov Sumut Perluas Kerja Sama dengan Jepang, Fokus Tingkatkan SDM dan Penyaluran Tenaga Kerja
Pemkab Simalungun Gelar MTQ Ke-52, Bupati Anton: Al-Qur’an Jadi Fondasi Generasi Bermartabat
Jelang Idul Adha, Ketua TP PKK Simalungun Dorong Ketahanan Pangan Keluarga Lewat Pekarangan Rumah
Bobby Nasution Buka Suara soal ASN Pemprov Sumut Ditangkap Terkait Vape Narkoba
Mabes TNI Berangkatkan 744 Prajurit ke Lebanon untuk Misi Perdamaian UNIFIL, Ini Pesan Keras Panglima Agus Subiyanto
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru