BREAKING NEWS
Jumat, 22 Mei 2026

RUU HAM Larang Anggota dan Purnawirawan TNI-Polri Jadi Komisioner Komnas HAM

Nurul - Jumat, 22 Mei 2026 13:48 WIB
RUU HAM Larang Anggota dan Purnawirawan TNI-Polri Jadi Komisioner Komnas HAM
Ilustrasi. (foto: AI/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 yang masih berlaku saat ini, tidak terdapat ketentuan yang secara tegas melarang anggota maupun mantan anggota TNI dan Polri menjadi anggota Komnas HAM.

Dalam Pasal 84 UU HAM, syarat keanggotaan Komnas HAM justru membuka peluang bagi berbagai profesi yang memiliki pengalaman di bidang hukum dan HAM, termasuk hakim, jaksa, polisi, pengacara, akademisi, tokoh masyarakat, aktivis lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga pejabat lembaga negara.

Apabila ketentuan dalam RUU HAM tersebut disahkan, maka untuk pertama kalinya akan ada pembatasan khusus terhadap anggota maupun purnawirawan TNI-Polri dalam proses rekrutmen komisioner Komnas HAM.

Usulan ini diperkirakan akan menjadi salah satu poin yang mendapat perhatian dan perdebatan dalam pembahasan RUU HAM ke depan.*


(km/ad)

Editor
: Johan
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Didesak Mundur dari Jabatan Gubernur Kaltim, Rudy Mas’ud: Jadi Anggota Dewan Dulu Baru Bisa Ngomong Begitu
Luke Thomas Mahony Calon Bos PT DSI, Golkar: Bisa Putus Mata Rantai Kongkalikong Ekspor SDA
Pemprov Sumut Perluas Kerja Sama dengan Jepang, Fokus Tingkatkan SDM dan Penyaluran Tenaga Kerja
Pemkab Simalungun Gelar MTQ Ke-52, Bupati Anton: Al-Qur’an Jadi Fondasi Generasi Bermartabat
Jelang Idul Adha, Ketua TP PKK Simalungun Dorong Ketahanan Pangan Keluarga Lewat Pekarangan Rumah
Panglima TNI Rotasi Pejabat Strategis, Kapuspen hingga Kapusdalops Berganti
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru