Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi, Dokter Tifa Bacakan Eksepsi di Sidang Hari Ini
JAKARTA Sidang lanjutan perkara dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terkait kasus ijazah Presiden ke7 RI Joko Widodo (Jokowi) kembali d
NASIONAL
BANDUNG – Pemerintah mengusulkan ketentuan baru dalam Rancangan Undang-Undang Hak Asasi Manusia (RUU HAM) yang melarang anggota maupun purnawirawan TNI dan Polri menjadi anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 95 huruf c draf RUU HAM yang disosialisasikan Kementerian Hak Asasi Manusia dalam kegiatan Kelas Jurnalis HAM di Bandung, Jawa Barat, Jumat, 22 Mei 2026.
Dalam draf aturan itu disebutkan bahwa salah satu syarat calon anggota Komnas HAM adalah bukan anggota TNI maupun Polri, baik yang masih aktif maupun yang telah memasuki masa purnatugas.Baca Juga:
"Bukan anggota TNI dan Polri baik aktif maupun purna tugas," demikian bunyi Pasal 95 huruf c dalam draf RUU HAM.
Selain ketentuan tersebut, calon anggota Komnas HAM juga diwajibkan memiliki keahlian, komitmen, serta pengalaman di bidang hak asasi manusia.
Mereka juga harus memiliki rekam jejak yang bersih dari pelanggaran HAM dan tindak pidana korupsi.
Larangan terhadap anggota dan purnawirawan TNI-Polri dalam Komnas HAM menjadi salah satu poin yang membedakan lembaga tersebut dengan sejumlah lembaga nasional lainnya yang bergerak di bidang perlindungan hak asasi dan kelompok rentan.
Pada lembaga seperti Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), maupun Komisi Nasional Disabilitas, tidak terdapat larangan khusus bagi anggota atau mantan anggota TNI dan Polri untuk menjadi komisioner.
Persyaratan yang berlaku pada lembaga-lembaga tersebut umumnya hanya menitikberatkan pada rekam jejak calon, termasuk tidak pernah terlibat pelanggaran HAM dan tidak memiliki catatan perilaku tercela.
Sekretaris Jenderal Kementerian HAM, Novita Ilmaris, mengatakan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dilakukan berdasarkan hasil evaluasi terhadap implementasi regulasi yang telah berlaku lebih dari dua dekade tersebut.
Menurut Novita, perkembangan tantangan HAM di Indonesia membutuhkan instrumen hukum yang lebih adaptif dan relevan dengan kondisi saat ini.
"Hasil evaluasi adalah perlu dilakukan revisi UU Nomor 39 Tahun 1999 untuk menuju RUU HAM yang lebih adaptif," ujar Novita dalam kegiatan Kelas Jurnalis HAM.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 yang masih berlaku saat ini, tidak terdapat ketentuan yang secara tegas melarang anggota maupun mantan anggota TNI dan Polri menjadi anggota Komnas HAM.
Dalam Pasal 84 UU HAM, syarat keanggotaan Komnas HAM justru membuka peluang bagi berbagai profesi yang memiliki pengalaman di bidang hukum dan HAM, termasuk hakim, jaksa, polisi, pengacara, akademisi, tokoh masyarakat, aktivis lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga pejabat lembaga negara.
Apabila ketentuan dalam RUU HAM tersebut disahkan, maka untuk pertama kalinya akan ada pembatasan khusus terhadap anggota maupun purnawirawan TNI-Polri dalam proses rekrutmen komisioner Komnas HAM.
Usulan ini diperkirakan akan menjadi salah satu poin yang mendapat perhatian dan perdebatan dalam pembahasan RUU HAM ke depan.*
(km/ad)
JAKARTA Sidang lanjutan perkara dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terkait kasus ijazah Presiden ke7 RI Joko Widodo (Jokowi) kembali d
NASIONAL
JAKARTA Kuasa hukum Nadiem Makarim, Ari Yusuf Amir, mengkritik putusan majelis hakim dalam perkara pengadaan Chromebook. Menurutnya, terdap
NASIONAL
JAKARTA Penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri bersama Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menyita sebanyak
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Harga sejumlah komoditas pangan di tingkat pedagang eceran secara nasional mengalami pergerakan pada Kamis (9/7). Cabai rawit mer
EKONOMI
DELI SERDANG Wakil Bupati Asahan Rianto menghadiri pembukaan Jambore Daerah (Jamda) XI Gerakan Pramuka Sumatera Utara Tahun 2026 di Bumi
PEMERINTAHAN
BANDA ACEH Prakiraan cuaca di wilayah Aceh pada Kamis (9/7) didominasi kondisi berawan. Sementara itu, beberapa daerah diprediksi mengala
NASIONAL
MEDAN Prakiraan cuaca di wilayah Sumatera Utara pada Kamis (9/7) didominasi kondisi berawan hingga cerah. Meski sebagian besar daerah dip
NASIONAL
JAKARTA Prakiraan cuaca di seluruh wilayah DKI Jakarta pada Kamis (9/7) didominasi kondisi cerah. Cuaca tersebut diperkirakan terjadi di
NASIONAL
BANDUNG Prakiraan cuaca di wilayah Jawa Barat pada Kamis (9/7) didominasi kondisi cerah. Hampir seluruh kabupaten dan kota diperkirakan m
NASIONAL
YOGYAKARTA Prakiraan cuaca di seluruh wilayah Daerah Istimewa (DI) Yogyakarta pada Kamis (9/7) didominasi kondisi cerah. Cuaca tersebut d
NASIONAL