Potensi Pajak Tambang Sumut Tembus Rp5 Miliar, Tambang Ilegal Jadi Sorotan
MEDAN Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) menilai potensi pendapatan asli daerah (PAD) dari pajak opsen Mineral Bukan Log
PEMERINTAHAN
BANDUNG – Pemerintah mengusulkan ketentuan baru dalam Rancangan Undang-Undang Hak Asasi Manusia (RUU HAM) yang melarang anggota maupun purnawirawan TNI dan Polri menjadi anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 95 huruf c draf RUU HAM yang disosialisasikan Kementerian Hak Asasi Manusia dalam kegiatan Kelas Jurnalis HAM di Bandung, Jawa Barat, Jumat, 22 Mei 2026.
Dalam draf aturan itu disebutkan bahwa salah satu syarat calon anggota Komnas HAM adalah bukan anggota TNI maupun Polri, baik yang masih aktif maupun yang telah memasuki masa purnatugas.Baca Juga:
"Bukan anggota TNI dan Polri baik aktif maupun purna tugas," demikian bunyi Pasal 95 huruf c dalam draf RUU HAM.
Selain ketentuan tersebut, calon anggota Komnas HAM juga diwajibkan memiliki keahlian, komitmen, serta pengalaman di bidang hak asasi manusia.
Mereka juga harus memiliki rekam jejak yang bersih dari pelanggaran HAM dan tindak pidana korupsi.
Larangan terhadap anggota dan purnawirawan TNI-Polri dalam Komnas HAM menjadi salah satu poin yang membedakan lembaga tersebut dengan sejumlah lembaga nasional lainnya yang bergerak di bidang perlindungan hak asasi dan kelompok rentan.
Pada lembaga seperti Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), maupun Komisi Nasional Disabilitas, tidak terdapat larangan khusus bagi anggota atau mantan anggota TNI dan Polri untuk menjadi komisioner.
Persyaratan yang berlaku pada lembaga-lembaga tersebut umumnya hanya menitikberatkan pada rekam jejak calon, termasuk tidak pernah terlibat pelanggaran HAM dan tidak memiliki catatan perilaku tercela.
Sekretaris Jenderal Kementerian HAM, Novita Ilmaris, mengatakan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dilakukan berdasarkan hasil evaluasi terhadap implementasi regulasi yang telah berlaku lebih dari dua dekade tersebut.
Menurut Novita, perkembangan tantangan HAM di Indonesia membutuhkan instrumen hukum yang lebih adaptif dan relevan dengan kondisi saat ini.
"Hasil evaluasi adalah perlu dilakukan revisi UU Nomor 39 Tahun 1999 untuk menuju RUU HAM yang lebih adaptif," ujar Novita dalam kegiatan Kelas Jurnalis HAM.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 yang masih berlaku saat ini, tidak terdapat ketentuan yang secara tegas melarang anggota maupun mantan anggota TNI dan Polri menjadi anggota Komnas HAM.
Dalam Pasal 84 UU HAM, syarat keanggotaan Komnas HAM justru membuka peluang bagi berbagai profesi yang memiliki pengalaman di bidang hukum dan HAM, termasuk hakim, jaksa, polisi, pengacara, akademisi, tokoh masyarakat, aktivis lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga pejabat lembaga negara.
Apabila ketentuan dalam RUU HAM tersebut disahkan, maka untuk pertama kalinya akan ada pembatasan khusus terhadap anggota maupun purnawirawan TNI-Polri dalam proses rekrutmen komisioner Komnas HAM.
Usulan ini diperkirakan akan menjadi salah satu poin yang mendapat perhatian dan perdebatan dalam pembahasan RUU HAM ke depan.*
(km/ad)
MEDAN Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) menilai potensi pendapatan asli daerah (PAD) dari pajak opsen Mineral Bukan Log
PEMERINTAHAN
MEDAN Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution menginisiasi kolaborasi pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PSEL) Med
NASIONAL
JAKARTA Dua lembaga pemeringkat internasional, S&P Global Ratings dan Moody&039s, menyoroti kebijakan pemerintah Indonesia terkait tata
EKONOMI
JAKARTA Pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) kembali menjadi perhatian publik setelah mata uang Garuda menye
EKONOMI
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto memanggil sejumlah pejabat sektor ekonomi hingga tokoh penting Badan Pengelola Investasi (BPI) Dananta
NASIONAL
JAKARTA Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo akhirnya buka suara terkait kasus dugaan korupsi proyek senilai Rp16 miliar yang menye
NASIONAL
JAKARTA Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa optimistis nilai tukar rupiah dapat kembali menguat hingga mendekati level Rp15.000 per do
EKONOMI
JAKARTA Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan kepercayaan investor internasional terhadap perekonomian Indonesia masih tet
EKONOMI
JAKARTA CEO BPI Danantara sekaligus Menteri Investasi dan Hilirisasi Rosan Perkasa Roeslani mengungkap alasan penunjukan warga negara Au
EKONOMI
JAKARTA Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak permohonan banding mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi, dalam kasus gratif
HUKUM DAN KRIMINAL