BREAKING NEWS
Sabtu, 23 Mei 2026

Terdakwa Kasus Korupsi Inalum Ajukan Eksepsi: Sebut Dakwaan JPU Tidak Cermat, Tidak Jelas, dan Tidak Lengkap

Adelia Syafitri - Sabtu, 23 Mei 2026 08:01 WIB
Terdakwa Kasus Korupsi Inalum Ajukan Eksepsi: Sebut Dakwaan JPU Tidak Cermat, Tidak Jelas, dan Tidak Lengkap
Terdakwa kasus dugaan korupsi penjualan aluminium PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero) atau PT Inalum, Oggy Achmad Kosasih. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN - Terdakwa kasus dugaan korupsi penjualan aluminium PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero) atau PT Inalum, Oggy Achmad Kosasih, mengajukan nota keberatan (eksepsi) atas dakwaan jaksa penuntut umum dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan, Rabu, 13 Mei 2026.

Dalam eksepsinya, pihak terdakwa menilai surat dakwaan yang disusun jaksa tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap karena dianggap tidak memahami mekanisme pengambilan keputusan korporasi di lingkungan PT Inalum.

Penasihat hukum terdakwa, Firdaus Syahrul, menyatakan bahwa perubahan skema pembayaran penjualan Aluminium Alloy A356.2 kepada PT Prima Alloy Steel Universal bukan keputusan pribadi terdakwa, melainkan keputusan kolektif dalam forum resmi perusahaan.

Baca Juga:

Ia merujuk Risalah Rapat Komite Operating PT Inalum Nomor 24 tanggal 11 Oktober 2019 yang disebut membahas kondisi deadstock Aluminium Alloy A356.2 sebanyak sekitar 1.703 metrik ton yang berpotensi menimbulkan biaya penyimpanan jika tidak segera dipasarkan.

"Dalam forum tersebut tidak hanya dibahas perubahan metode pembayaran, tetapi juga kondisi deadstock yang berpotensi menimbulkan inventory cost dan storage cost," ujar Firdaus di persidangan.

Menurut dia, keputusan itu dihadiri dan disetujui jajaran direksi serta senior executive vice president PT Inalum, sehingga merupakan bagian dari corporate decision making, bukan tindakan individual.

Eksepsi juga menyebut jaksa hanya merujuk sebagian ketentuan internal perusahaan, khususnya SK Direksi, tanpa mempertimbangkan mekanisme penyelesaian dalam forum direksi atau rapat korporasi.

Selain itu, pihak terdakwa menilai skema pembayaran Document Against Acceptance (D/A) dalam transaksi tersebut tidak diuraikan secara utuh dalam dakwaan.

Skema itu, menurut mereka, telah mencakup diskonto bank, bunga, hingga simulasi treasury untuk mempercepat arus kas perusahaan.

Penasihat hukum juga menyinggung prinsip business judgment rule dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas, yang menurut mereka melindungi keputusan bisnis yang diambil tanpa konflik kepentingan dan tanpa keuntungan pribadi.

Selain itu, mereka menyoroti perubahan regulasi BUMN yang disebut menegaskan bahwa keuntungan atau kerugian BUMN merupakan milik BUMN itu sendiri, bukan otomatis kerugian negara.

Dalam eksepsi juga dipersoalkan dasar perhitungan kerugian negara yang digunakan jaksa, yang disebut berasal dari laporan kantor akuntan publik (KAP), bukan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Pihak terdakwa merujuk putusan Mahkamah Konstitusi yang menegaskan bahwa perhitungan kerugian negara harus bersifat nyata dan ditetapkan oleh lembaga yang berwenang.

"Atas dasar itu, penggunaan audit KAP sebagai dasar utama dinilai tidak tepat," kata Firdaus.

Dalam penutup eksepsi, terdakwa meminta majelis hakim menyatakan dakwaan jaksa batal demi hukum atau tidak dapat diterima karena dianggap tidak memenuhi syarat formil dan materil.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum mendakwa Oggy Achmad Kosasih dalam perkara dugaan penyimpangan transaksi penjualan aluminium alloy PT Inalum yang disebut merugikan negara sekitar Rp141 miliar berdasarkan perhitungan akuntan publik.*


(d/ad)

Editor
: Johan
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Purbaya Sebut DSI Akan Diawasi K/L: Biar Tak Jadi Monopoli Seenaknya
Ketua DPD Dukung BUMN Ekspor SDA Bentukan Prabowo: Bukan Ganggu Pasar
Ketua Ombudsman Nonaktif Hery Susanto Diperiksa Majelis Etik usai Jadi Tersangka Korupsi
Eks Kadisdik Langkat Sebut Tolak Proyek Smartboard Rp49,9 M, Ngaku Ditekan Faisal Hasrimy
Dody Hanggodo Tegas soal Korupsi Rp16 M di Kementerian PU: Eselon I Tak Bisa Cuci Tangan
Saharuddin Berhalangan Hadir karena Faktor Kesehatan, Kongres V KORNAS GERBRAK Ditunda hingga Momentum Harkordia 2026
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru