Kejagung Sita 104,4 Ton Timah Milik Terpidana Aon, Negara Bersiap Lelang Aset
JAKARTA Kejaksaan Agung menyita lebih dari 104 ton komoditas timah milik terpidana Tamron alias Aon dalam perkara korupsi dan tindak pid
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN - Terdakwa kasus dugaan korupsi penjualan aluminium PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero) atau PT Inalum, Oggy Achmad Kosasih, mengajukan nota keberatan (eksepsi) atas dakwaan jaksa penuntut umum dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan, Rabu, 13 Mei 2026.
Dalam eksepsinya, pihak terdakwa menilai surat dakwaan yang disusun jaksa tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap karena dianggap tidak memahami mekanisme pengambilan keputusan korporasi di lingkungan PT Inalum.
Penasihat hukum terdakwa, Firdaus Syahrul, menyatakan bahwa perubahan skema pembayaran penjualan Aluminium Alloy A356.2 kepada PT Prima Alloy Steel Universal bukan keputusan pribadi terdakwa, melainkan keputusan kolektif dalam forum resmi perusahaan.Baca Juga:
Ia merujuk Risalah Rapat Komite Operating PT Inalum Nomor 24 tanggal 11 Oktober 2019 yang disebut membahas kondisi deadstock Aluminium Alloy A356.2 sebanyak sekitar 1.703 metrik ton yang berpotensi menimbulkan biaya penyimpanan jika tidak segera dipasarkan.
"Dalam forum tersebut tidak hanya dibahas perubahan metode pembayaran, tetapi juga kondisi deadstock yang berpotensi menimbulkan inventory cost dan storage cost," ujar Firdaus di persidangan.
Menurut dia, keputusan itu dihadiri dan disetujui jajaran direksi serta senior executive vice president PT Inalum, sehingga merupakan bagian dari corporate decision making, bukan tindakan individual.
Eksepsi juga menyebut jaksa hanya merujuk sebagian ketentuan internal perusahaan, khususnya SK Direksi, tanpa mempertimbangkan mekanisme penyelesaian dalam forum direksi atau rapat korporasi.
Selain itu, pihak terdakwa menilai skema pembayaran Document Against Acceptance (D/A) dalam transaksi tersebut tidak diuraikan secara utuh dalam dakwaan.
Skema itu, menurut mereka, telah mencakup diskonto bank, bunga, hingga simulasi treasury untuk mempercepat arus kas perusahaan.
Penasihat hukum juga menyinggung prinsip business judgment rule dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas, yang menurut mereka melindungi keputusan bisnis yang diambil tanpa konflik kepentingan dan tanpa keuntungan pribadi.
Selain itu, mereka menyoroti perubahan regulasi BUMN yang disebut menegaskan bahwa keuntungan atau kerugian BUMN merupakan milik BUMN itu sendiri, bukan otomatis kerugian negara.
Dalam eksepsi juga dipersoalkan dasar perhitungan kerugian negara yang digunakan jaksa, yang disebut berasal dari laporan kantor akuntan publik (KAP), bukan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Pihak terdakwa merujuk putusan Mahkamah Konstitusi yang menegaskan bahwa perhitungan kerugian negara harus bersifat nyata dan ditetapkan oleh lembaga yang berwenang.
"Atas dasar itu, penggunaan audit KAP sebagai dasar utama dinilai tidak tepat," kata Firdaus.
Dalam penutup eksepsi, terdakwa meminta majelis hakim menyatakan dakwaan jaksa batal demi hukum atau tidak dapat diterima karena dianggap tidak memenuhi syarat formil dan materil.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum mendakwa Oggy Achmad Kosasih dalam perkara dugaan penyimpangan transaksi penjualan aluminium alloy PT Inalum yang disebut merugikan negara sekitar Rp141 miliar berdasarkan perhitungan akuntan publik.*
(d/ad)
JAKARTA Kejaksaan Agung menyita lebih dari 104 ton komoditas timah milik terpidana Tamron alias Aon dalam perkara korupsi dan tindak pid
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Krisis iklim dan kerusakan lingkungan dinilai tidak lagi dapat diatasi hanya melalui pendekatan ilmiah. Dibutuhkan sinergi antar
NASIONAL
BENER MERIAH Pemerintah pusat bersama Pemerintah Aceh memperkuat koordinasi untuk mempercepat rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana
NASIONAL
MEDAN Persidangan dugaan korupsi proyek pengadaan papan tulis pintar (smartboard) Kota Tebing Tinggi mengungkap adanya dugaan aliran dan
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Peradi Bersatu menegaskan putusan praperadilan yang diajukan Roy Suryo terkait kasus dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Pre
HUKUM DAN KRIMINAL
BENER MERIAH Langkah Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas PRR) Pascabencana Sumatera memperkuat struktur Jembat
NASIONAL
MEDAN Wali Kota Medan Rico Waas mendorong setiap majelis taklim di Kota Medan memiliki program kerja yang nyata, berkelanjutan, dan lang
PEMERINTAHAN
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menegaskan penataan kawasan Belawan tidak bisa lagi dilakukan secara bertahap atau parsia
PEMERINTAHAN
JAKARTA Kementerian Pekerjaan Umum (PU) membantah informasi yang menyebut istri dan anak Menteri PU Dody Hanggodo, yakni Irma Hermawati
NASIONAL
JAKARTA PT PLN (Persero) mengungkap dampak ekonomi akibat pemadaman listrik atau blackout yang terjadi di sejumlah wilayah Sumatera pada
EKONOMI