Waka MPR Apresiasi Sugiono Jadi Ketum IPSI 2026-2030, Diharapkan Dongkrak Prestasi Atlet
JAKARTA Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia, AM Akbar Supratman, mengapresiasi terpilihnya Sugiono sebagai Ketua
POLITIK
JAKARTA -Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menjatuhkan vonis 10 bulan penjara terhadap George Sugama Halim, anak bos toko roti, yang terbukti bersalah melakukan penganiayaan terhadap karyawannya, Dwi Ayu Darmawati. Putusan ini dikeluarkan oleh Majelis Hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua Heru Kuntjoro pada Kamis (8/5/2025).
George terbukti menganiaya Dwi pada 17 Oktober 2024 lalu. Majelis hakim memutuskan bahwa tindakan George melanggar Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan, dengan menjatuhkan hukuman 10 bulan penjara, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani terdakwa.
Dalam persidangan, Hakim Ketua Heru Kuntjoro menyampaikan bahwa kondisi yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa yang merusak kesejahteraan orang, sementara yang meringankan adalah kenyataan bahwa George belum pernah dihukum sebelumnya dan dia menyesali perbuatannya.
Namun, meskipun pengacara terdakwa, Ivan, meminta agar George direhabilitasi karena diduga memiliki disabilitas intelektual ringan, Majelis Hakim menilai bahwa kondisi mental George tidak cukup untuk membatalkan pertanggungjawaban atas penganiayaan yang dilakukan.
"Terdakwa masih bisa bekerja, meskipun dalam lingkup keluarga. Terdakwa juga dapat berkomunikasi dengan baik dalam persidangan, sehingga tidak bisa dijadikan alasan untuk membatalkan tindakannya," ujar Heru dalam amar putusannya.
Ivan, pengacara George, menyampaikan akan mempertimbangkan untuk mengajukan banding atas vonis tersebut. Ia mengatakan, "Pikir-pikir, nanti kita pikirkan apakah ada langkah hukum selanjutnya atau tidak. Nanti kita pelajari dulu putusannya, masih ada waktu 14 hari."
George sebelumnya dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman satu tahun penjara, namun majelis hakim memutuskan untuk memberikan vonis yang lebih ringan, yakni 10 bulan penjara.
Baca juga: Anak Bos Toko Roti Penganiaya Pegawai Divonis 10 Bulan, Kuasa Hukum Harap Rehabilitasi
Proses hukum ini menarik perhatian publik, terutama terkait dengan apakah kondisi kesehatan mental George akan mempengaruhi hukuman yang dijatuhkan.
Majelis Hakim menilai bahwa meskipun George memiliki disabilitas ringan, hal tersebut tidak membebaskan terdakwa dari tanggung jawab hukum atas tindakannya.*
(km/j006)
JAKARTA Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia, AM Akbar Supratman, mengapresiasi terpilihnya Sugiono sebagai Ketua
POLITIK
Oleh Raman KrisnaLONJAKAN harga bahan baku plastik di Sumatera Utara hingga puluhan persen bukan lagi sekadar persoalan pasar. Ini adalah p
OPINI
JAKARTA Bareskrim Polri terus mengusut kasus dugaan penipuan oleh PT Dana Syariah Indonesia (DSI) yang merugikan hingga Rp2,4 triliun. Pen
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Badan Gizi Nasional (BGN) angkat bicara terkait anggaran Rp113 miliar untuk jasa event organizer (EO) yang menjadi sorotan publik.
EKONOMI
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya praktik tak wajar di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur.
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Program Belanja Nasional pada Triwulan I Tahun 2026 mencatatkan realisasi transaksi sebesar Rp184,02 triliun. Angka tersebut melam
EKONOMI
MEDAN Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Sugiat Santoso, mengapresiasi langkah strategis yang dilakukan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakat
NASIONAL
JAKARTA Badan Pangan Nasional (Bapanas) menegaskan kondisi ketahanan pangan Indonesia saat ini tergolong kuat. Hal tersebut lantaran may
EKONOMI
JAKARTA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mengungkap adanya praktik gelap dalam aktivitas eksporimpor yang dinilai merugikan pereko
EKONOMI
JAKARTA Bareskrim Polri meminta para korban penipuan investasi yang melibatkan PT Dana Syariah Indonesia (DSI) untuk segera mengajukan p
HUKUM DAN KRIMINAL