BANDUNG -Keluarga Mahasiswa Institut Teknologi Bandung (KM ITB) angkat bicara terkait penangkapan terhadap SSS, mahasiswi Fakultas Seni Rupa dan Desain (FSRD) ITB oleh Bareskrim Polri.
Penangkapan ini diduga terkait unggahan meme Presiden Prabowo Subianto dan mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang dinilai melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Ketua KM ITB, Farell Faiz, membenarkan bahwa SSS ditangkap di tempat kosnya yang berada di kawasan Jatinangor, Sumedang, pada Selasa (6/5/2025).
"Betul, SSS ditangkap Bareskrim Polri. Sejak awal kasus ini viral, kami terus mendampingi yang bersangkutan," ujar Farell kepada wartawan, Jumat (9/5/2025).
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, menyatakan bahwa penangkapan terhadap SSS dilakukan karena unggahannya dianggap mengandung muatan pelanggaran terhadap norma kesusilaan dan pencemaran nama baik.
"Tersangka SSS melanggar Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 27 ayat 1 dan/atau Pasal 51 ayat 1 jo Pasal 35 Undang-Undang ITE," jelas Trunoyudo, Jumat (9/5).
Namun, Trunoyudo tidak merinci lebih lanjut soal isi unggahan atau konteks meme yang berujung pada proses hukum terhadap mahasiswi tersebut.
KM ITB: Kami Dampingi dan Kawal Proses Hukum
KM ITB menyatakan akan terus mendampingi SSS secara moral dan hukum. Mereka juga menyoroti pentingnya ruang ekspresi dan kebebasan akademik, terutama bagi mahasiswa seni.
"Kami tidak akan meninggalkan teman kami. KM ITB berkomitmen untuk terus mendampingi proses ini sampai selesai," tegas Farell.