Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
Jombang, Jawa Timur – KA, seorang balita berusia 3,5 tahun asal Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, meninggal dunia pada Kamis (12/12/2024) dini hari. Sebelum meninggal, KA sempat dilarikan ke PKU Muhammadiyah pada Rabu (11/12/2024) siang akibat mengalami sejumlah luka. Karena kondisinya semakin memburuk, ia kemudian dirujuk ke RSI Sakinah, Mojokerto. KA diantar oleh ibu kandungnya, TIP (28), dan seorang pria yang belakangan diketahui sebagai tersangka utama dalam kasus ini.
Karena mencurigai penyebab kematian KA, ayah korban, bersama pamannya, melaporkan kasus ini kepada polisi. Hubungan antara ayah dan ibu korban diketahui sedang tidak harmonis, dan keduanya tengah pisah ranjang.Hasil otopsi menunjukkan KA meninggal secara tidak wajar. Polisi menemukan luka lebam akibat pukulan benda tumpul serta bekas luka gigitan di tubuh korban. Lebih mengejutkan, KA diduga dipaksa mengonsumsi racun tikus oleh dua tersangka, JG (23) dan AZ (20). Kedua pelaku telah diamankan oleh pihak kepolisian.Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra, mengungkapkan bahwa kedua pelaku tinggal di rumah ibu kandung korban dari 6 hingga 9 Desember 2024. Selama periode tersebut, JG, yang menjalin hubungan dekat dengan TIP, memanfaatkan kesempatan untuk melaksanakan rencana keji tersebut.“Setelah memesan racun tikus cair secara online, JG bersama AZ mencampurkannya ke dalam susu yang diberikan kepada korban selama empat hari berturut-turut,” ujar Margono. “Modus mereka adalah AZ menyiapkan racun tikus, sedangkan JG tidur bersama ibu korban di malam hari.”Polisi menyebut cairan racun tersebut diteteskan ke dalam susu atau gelas sebanyak lima tetes setiap hari, mulai Jumat hingga Senin.
Menurut Margono, tindakan keji ini bermula dari ketidaksabaran JG terhadap KA. Sebagai pasangan baru TIP, JG mencoba mendekati anak-anak TIP, namun hanya berhasil mendekati anak sulungnya. Sementara itu, KA yang masih balita sering dianggap “berulah” dan membuat JG emosi.“Pendekatan pada anak pertama berhasil, tetapi terhadap anak kedua tidak. Tingkah laku korban yang masih balita membuat JG emosi,” jelas Margono.Emosi tersebut mendorong JG untuk menyusun rencana pembunuhan bersama AZ. Kedua pelaku memesan racun tikus cair dari toko online untuk melaksanakan rencana tersebut. Pada Rabu (11/12/2024), kondisi KA memburuk dan ia mengalami kejang-kejang hingga akhirnya meninggal dunia pada Kamis dini hari.Atas tindakan mereka, JG dan AZ dijerat dengan pasal pembunuhan berencana. Ancaman hukuman yang menanti keduanya adalah penjara selama 20 tahun, seumur hidup, atau hukuman mati sesuai dengan pasal yang berlaku.“Perbuatan ini sangat keji dan sudah direncanakan dengan matang. Kami akan memastikan para pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal,” tegas Margono
(JOHANSIRAIT)
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.