JAKARTA — Dewan Pers secara resmi menyatakan bahwa tayangan dan seminar yang disiarkan oleh JakTV terkait kasus korupsi crude palm oil (CPO) bukan merupakan produk jurnalistik, melainkan bagian dari kerja sama komersial.
Pernyataan ini disampaikan menyusul dugaan bahwa konten tersebut menjadi bentuk perintangan penyidikan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu menjelaskan, investigasi mendalam telah dilakukan dengan mengacu pada dokumen yang diterima dari Kejagung.
Hasilnya, tayangan tersebut diketahui merupakan kerja sama antara pihak marketing JakTV dengan kliennya senilai Rp484 juta, bukan hasil kerja redaksi jurnalistik.
"Tayangan JakTV yang berkenan dengan perkara ini merupakan hasil kerja sama antara marketing JakTV dan kliennya senilai Rp484 juta, bukan sebagai karya jurnalistik," ujar Ninik dalam keterangan tertulis, Sabtu (10/5/2025).
Dalam proses investigasi, Dewan Pers juga menemukan bahwa eks Direktur Pemberitaan JakTV, Tian Bahtian, terlibat secara pribadi dalam kegiatan tersebut. Ninik menegaskan bahwa tindakan Tian merupakan tanggung jawab individu dan tidak termasuk dalam kegiatan jurnalistik.
"Kegiatan Tian Bahtian selain terkait kerja sama antara JakTV dan kliennya merupakan tindakan serta tanggung jawab pribadi yang bersangkutan dan penanganannya di luar kewenangan Dewan Pers," jelasnya.
Dewan Pers pun memberikan sejumlah rekomendasi kepada JakTV agar tetap menjunjung tinggi kode etik jurnalistik, termasuk memisahkan secara tegas antara bidang redaksi dan bisnis.
"JakTV wajib membedakan secara jelas bidang redaksi dan bisnis," tegas Ninik.
Pernyataan ini memperkuat pentingnya integritas media dalam mendukung proses penegakan hukum dan tidak terlibat dalam aktivitas yang berpotensi mengganggu jalannya penyidikan.*