DPW Syarikat Islam Sumut Dukung Program Gubernur untuk Penguatan Ekonomi Umat
MEDAN Dewan Pimpinan Wilayah Syarikat Islam (SI) Sumatera Utara menyatakan dukungannya terhadap program Pemerintah Provinsi Sumatera Uta
NASIONAL
BADUNG - Jajaran Satreskrim Polres Badung berhasil mengungkap praktik pengoplosan gas elpiji bersubsidi yang dilakukan oleh seorang pria berinisial YS alias Jon, warga asal Nusa Tenggara Timur (NTT) yang berdomisili di Jalan Cekomaria No. 1, Banjar Lingkungan Jenah, Peguyangan Kangin, Denpasar Utara.
Pelaku ditangkap pada Selasa (6/5/2025) pukul 11.00 Wita di sebuah gudang bekas minimarket D'jaya Mart di Jalan Raya Darmasaba, Desa Darmasaba, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung.
Kapolres Badung AKBP M. Arif Batubara, S.H., S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla. mengatakan, pelaku kedapatan memindahkan isi tabung gas LPG bersubsidi ukuran 3 kg ke tabung gas LPG ukuran 12 kg dan 50 kg.
"Pelaku mengoplos gas bersubsidi dengan memanfaatkan gudang bekas minimarket untuk kegiatan ilegal tersebut," ungkap AKBP Arif saat konferensi pers, didampingi Wakapolres Kompol Taufan Rizaldi, S.I.K., M.H.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas pemindahan isi gas elpiji bersubsidi di wilayah Darmasaba.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Reskrim yang dipimpin Kanit IV Satreskrim Ipda I Made Dwi Somadi Putra, S.H., langsung melakukan penyelidikan.
Dalam penyelidikan, tim mencurigai sebuah mobil Suzuki Carry yang keluar dari lokasi gudang dengan mengangkut tabung gas 12 kg dan 50 kg.
Kendaraan tersebut kemudian dibuntuti dan diberhentikan di Jalan Darmasaba.
Petugas mengamankan dua orang, masing-masing sopir berinisial BSL dan kernet ST.
Dari pengakuan keduanya, tim lantas kembali ke lokasi gudang dan menemukan pelaku utama, YS alias Jon, beserta ratusan tabung gas dalam berbagai ukuran dan peralatan untuk melakukan pengoplosan.
Dari penggerebekan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
- 2 unit mobil Suzuki Carry DK 8351 CZ dan DK 8082 BC
- 30 tabung gas 50 kg (19 berisi gas, 11 kosong)
- 49 tabung gas 12 kg (30 berisi gas, 19 kosong, 5 warna biru)
- 424 tabung gas 3 kg (kosong)
- 8 karung bekas es batu, 1 pisau blakas, 1 kunci inggris, 1 cangkul kecil
- Segel dan karet tabung gas, selang gas, stik pemindah isi, alat congkel karet, troli gas
Pelaku kini ditahan di Mako Polres Badung dan dijerat dengan:
- Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jo. Pasal 40 angka 9 UU RI No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Ancaman: Penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda hingga Rp6 miliar.
- Pasal 62 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Ancaman: Penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda hingga Rp2 miliar.
Kapolres menegaskan, pihaknya akan terus menindak tegas pelaku-pelaku yang menyalahgunakan subsidi pemerintah dan membahayakan keselamatan masyarakat.*
MEDAN Dewan Pimpinan Wilayah Syarikat Islam (SI) Sumatera Utara menyatakan dukungannya terhadap program Pemerintah Provinsi Sumatera Uta
NASIONAL
TAPTENG Pemerintah Kabupaten Kabupaten Tapanuli Tengah menggelar rapat koordinasi penetapan masa tanggap darurat bencana sekaligus sosia
PEMERINTAHAN
MEDAN Pembangunan gedung permanen lima Sekolah Rakyat di Sumatera Utara (Sumut) tahap dua masih berjalan lambat. Persentase pengerjaan s
NASIONAL
JAKARTA Pengamat komunikasi politik dari Universitas Esa Unggul, Jamaluddin Ritonga, menyoroti pernyataan Presiden ke7 RI, Joko Widodo,
POLITIK
ASAHAN Anggota DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung turun langsung mendampingi orang tua korban dugaan pelecehan seksual yang dilakukan ole
NASIONAL
JAKARTA Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan bahwa sidang isbat tetap menjadi mekanisme resmi pemerintah dalam menetapkan awal Ramad
NASIONAL
JAKARTA Ketua Umum Pimpinan Pusat Haedar Nashir Muhammadiyah, Haedar Nashir, mengimbau umat Islam menyikapi perbedaan awal Ramadan 1447
NASIONAL
ACEH TAMIANG Menjelang bulan suci Ramadhan, sebanyak 6.052 penyintas banjir di Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh, masih tinggal di t
NASIONAL
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto mengucapkan Selamat Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili kepada seluruh masyarakat Indonesia yang merayakan,
NASIONAL
BINJAI Dewan Pimpinan Cabang Jam&039iyah Batak Muslim Indonesia (JBMI) Kota Binjai mengajak umat Muslim meningkatkan kekhusyukan dan k
NASIONAL