BREAKING NEWS
Sabtu, 14 Februari 2026

PCO Hasan Nasbi Minta Mahasiswi Pengunggah Meme Prabowo-Jokowi Dibina, Bukan Dihukum

- Sabtu, 10 Mei 2025 15:09 WIB
PCO Hasan Nasbi Minta Mahasiswi Pengunggah Meme Prabowo-Jokowi Dibina, Bukan Dihukum
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (Presidential Communication Office/PCO), Hasan Nasbi, angkat bicara terkait penangkapan seorang mahasiswi yang mengunggah meme bergambar Presiden Terpilih Prabowo Subianto dan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) sedang berciuman. Meme tersebut viral di media sosial dan memicu proses hukum oleh Bareskrim Polri.

Hasan menilai, jika pelaku masih berusia muda dan motifnya murni bentuk ekspresi, sebaiknya diberikan pembinaan dibanding sanksi pidana.

"Kalau dari pemerintah, itu kalau anak muda ya mungkin ada semangat-semangat yang terlanjur, ya lebih baik dibina. Karena masih sangat muda, bisa dibina, bukan dihukum," ujar Hasan kepada awak media di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (10/5/2025).

Ia menekankan bahwa ruang demokrasi dan kebebasan berekspresi tetap harus dijaga, tetapi juga harus diisi dengan sikap yang bertanggung jawab, bukan menjurus ke penghinaan atau ujaran kebencian.

"Kalau karena pendapat, karena ekspresi, itu sebaiknya diberi pemahaman dan pembinaan saja, bukan dihukum. Kecuali jika menyangkut aspek hukum, ya serahkan ke penegak hukum," imbuhnya.

Hasan juga menegaskan bahwa hingga saat ini Presiden Prabowo Subianto tidak pernah secara pribadi melaporkan masyarakat yang mengkritiknya. Namun, ia mengimbau agar penyampaian ekspresi tetap dilakukan secara etis dan tidak merusak martabat pihak lain.

Sebelumnya, seorang perempuan berinisial SSS ditangkap oleh penyidik Bareskrim Polri terkait unggahan meme tersebut. Meskipun kabar menyebut ia mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB), pihak kepolisian belum memberikan konfirmasi pasti soal identitas kampusnya.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, membenarkan penangkapan tersebut.

"Membenarkan bahwa seorang perempuan berinisial SSS telah ditangkap dan diproses," kata Trunoyudo, Jumat (9/5/2025).

Ia menjelaskan bahwa tindakan SSS diduga melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), dan saat ini kasusnya masih dalam tahap penyidikan lebih lanjut.*

(oz/j006)

Editor
:
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru