TAPANULI SELATAN – Unit Reskrim Polres Tapanuli Selatan berhasil mengamankan tersangka pelaku penganiayaan terhadap seorang karyawan PT Toba Pulp Lestari (PT TPL).
Pelaku berinisial BH (44) ditangkap saat melintas di jalan raya menggunakan sepeda motor pada Sabtu, 10 Mei 2025 pukul 21.30 WIB.
Kasus ini mencuat setelah korban, Suriadi Siangian, melaporkan peristiwa kekerasan yang dialaminya ke Polres Tapsel.
Dari hasil penyelidikan, pelaku BH yang merupakan warga desa setempat diduga kuat melakukan kekerasan secara bersama-sama terhadap korban.
Penangkapan dipimpin oleh Kanit Pidum IPDA Bambang Rahmadi, S.H., bersama tim Opsnal Polres Tapsel.
Saat itu BH tengah berkendara melintasi jalan lintas Pal XI Padangsidimpuan - Gunungtua, tanpa menyadari dirinya telah diburu polisi sebagai tersangka tindak pidana kekerasan dan penganiayaan, sebagaimana diatur dalam Pasal 170 jo 351 KUHPidana.
Kasi Humas Polres Tapsel AKP Maria Marpaung menegaskan bahwa pihaknya akan terus konsisten memberantas segala bentuk tindak kriminal yang terjadi di wilayah hukumnya.
"Kami berkomitmen menindak tegas pelaku tindak kekerasan. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak takut melapor. Polisi adalah milik masyarakat, dan kami hadir untuk memberi perlindungan," ujar AKP Maria.
Saat ini, pelaku BH telah diamankan dan tengah menjalani proses hukum lebih lanjut di Mapolres Tapanuli Selatan.*
Editor
: Adelia Syafitri
Pelaku Penganiayaan Karyawan PT TPL Dibekuk Polres Tapanuli Selatan di Jalan Raya