CIAMIS -Seorang mahasiswa berinisial F (27) ditangkap jajaran Polres Ciamis atas dugaan kasus pencabulan dan kekerasan terhadap 13 anak di bawah umur.
Pelaku yang juga dikenal sebagai motivator di sejumlah sekolah ini diamankan setelah salah satu korban diketahui mengalami luka lebam usai mengikuti kegiatan bersama pelaku di Tasikmalaya.
Kapolres Ciamis, AKBP Akmal, dalam konferensi pers yang digelar di Aula Pesat Gatra Polres Ciamis pada Senin (12/5/2025), menyampaikan bahwa penyelidikan bermula dari laporan orangtua salah satu korban.
"Korban ditemukan dalam kondisi wajah lebam. Setelah ditelusuri, ternyata ia baru saja mengikuti kegiatan bersama tersangka F. Sekolah dan orangtua kemudian melapor ke kepolisian," jelas Akmal.
Dari hasil pemeriksaan awal, terungkap bahwa F tak hanya melakukan kekerasan fisik seperti memukul, menampar, dan menendang, tetapi juga mencabuli korban di bawah tekanan.
"Kekerasan digunakan tersangka sebagai alat untuk mengintimidasi dan memuluskan niat melakukan pencabulan," ungkap Akmal.
Kasus ini semakin mengundang perhatian publik karena pelaku dikenal sebagai mahasiswa Fakultas Hukum di salah satu perguruan tinggi di Ciamis dan kerap menjadi motivator yang mengisi kegiatan penyuluhan di sekolah, terutama soal bahaya kenakalan remaja, narkoba, dan minuman keras.
"Pelaku cukup dikenal dan dipercaya di lingkungan sekolah. Ia mampu membangun komunikasi yang baik dengan para siswa, dan dari sana ia mendekati korban," tambah Akmal.
Berdasarkan pengembangan, penyidik telah mendapati 13 anak yang mengaku menjadi korban pencabulan dan kekerasan oleh F.
Seluruh korban mengalami kekerasan fisik, dan sebagian besar mengaku dicabuli di bawah tekanan pelaku.
Pihak kepolisian kini juga tengah berkoordinasi dengan psikolog untuk memeriksa kondisi kejiwaan tersangka, mengingat ada indikasi penyimpangan seksual yang menjadi motif pelaku.
Atas perbuatannya, F dijerat dengan Pasal 78c Jo Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 80 Ayat 1 UU No. 17 Tahun 2012 tentang perubahan atas UU Perlindungan Anak.
Tersangka terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
Polisi mengimbau pihak sekolah dan masyarakat untuk lebih waspada terhadap siapa pun yang diberi akses masuk ke lingkungan pendidikan anak, sekalipun memiliki citra sebagai motivator atau influencer.*