BREAKING NEWS
Kamis, 24 Juli 2025

Eks Pimpinan KPK Buka Suara Terkait Tuduhan Halangi Penetapan Tersangka Hasto

Adelia Syafitri - Selasa, 13 Mei 2025 17:54 WIB
115 view
Eks Pimpinan KPK Buka Suara Terkait Tuduhan Halangi Penetapan Tersangka Hasto
Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata, akhirnya angkat bicara setelah namanya disebut dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) penyidik Rossa Purbo Bekti sebagai pihak yang diduga menghalangi penetapan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka pada tahun 2020 silam.

Alexander Marwata tidak sendiri. Nama pimpinan KPK lainnya, yaitu Nawawi Pomolango, Lili Pintauli Siregar, dan Nurul Ghufron, juga disebut dalam BAP telah menghambat proses hukum terhadap Hasto.

Menanggapi tudingan tersebut, Alex menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum.

"Kalau putusan empat pimpinan sebelumnya dianggap menghalangi penyidikan, silakan diproses," ujar Alex kepada wartawan, Selasa (13/5).

Namun demikian, Alex meminta agar hal ini juga dikonsultasikan dengan pimpinan KPK periode saat ini, termasuk Ketua KPK Setyo Budiyanto, mengingat keputusan penetapan tersangka dilakukan secara kolektif kolegial.

"Tanyakan juga siapa yang berwenang menetapkan tersangka, penyidik atau pimpinan. Apakah setiap perkara yang diekspose harus disetujui pimpinan? Kalau pimpinan tidak setuju, apakah itu disebut menghalangi penyidikan?" tegasnya.

Alex juga menekankan bahwa saat itu pihaknya meminta penyidik lebih fokus memburu Harun Masiku, buronan utama dalam kasus dugaan suap kepada Komisioner KPU.

Sebelumnya, nama keempat pimpinan KPK itu disebut secara langsung dalam BAP penyidik Rossa Purbo Bekti, yang dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan kasus suap dan perintangan penyidikan dengan terdakwa Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (9/5).

Dalam BAP yang dibacakan pengacara Hasto, Maqdir Ismail, disebutkan bahwa saat ekspose perkara, pimpinan KPK tidak menyetujui penetapan Hasto sebagai tersangka, meski fakta-fakta hukum dinilai sudah cukup.

Rossa mengakui hingga kini belum ada pemeriksaan terhadap pimpinan KPK yang disebut dalam dugaan perintangan penyidikan tersebut, meski ia telah kembali berdinas di KPK sejak 2023.

"Belum kami lakukan pemanggilan memang," ujar Rossa di hadapan majelis hakim.

Editor
: Adelia Syafitri
Tags
komentar
beritaTerbaru