
Mulai 2026, Semua Perusahaan Wajib Laporkan Lowongan Kerja Lewat Karirhub Kemnaker
JAKARTA Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mewajibkan seluruh pemberi kerja, termasuk perusahaan milik negara (BUMN/BUMD), instansi
EkonomiMATARAM -Terdakwa kasus dugaan pelecehan seksual, I Wayan Agus Swartama alias Agus Buntung, kembali menunjukkan reaksi emosional yang cukup mengejutkan saat menjalani sidang pembelaan di Pengadilan Negeri Mataram, Rabu (14/5/2025).
Ia menangis, histeris hingga muntah saat menyampaikan permohonan agar dibebaskan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Agus, yang dikenal sebagai penyandang disabilitas tanpa kedua tangan, mengaku diperlakukan tidak adil dan merasa dizalimi. Reaksinya memaksa majelis hakim menunda sidang beberapa menit hingga kondisi Agus kembali stabil.
Dalam sidang, Agus menyampaikan pembelaan secara pribadi dan mengeluhkan kondisinya di Lapas Kuripan, Kabupaten Lombok Barat. Ia menyebut sudah dua minggu tidak memiliki tenaga pendamping.
"Agus menyampaikan secara lisan bahwa ia meminta untuk dibebaskan dan menyampaikan bahwa selama di Lapas tidak memiliki pendamping karena tamping yang ditugaskan sudah bebas," kata kuasa hukumnya, Michael Anshory.
Kuasa hukum menyatakan tuntutan 12 tahun penjara dan denda Rp 100 juta yang diajukan jaksa tidak didukung bukti kuat. Mereka menekankan bahwa hanya ada satu korban dengan inisial MAP, bukan puluhan seperti yang disebutkan dalam pemberitaan sebelumnya.
Histeris hingga Muntah, Sidang Sempat Diskors
Agus menjadi emosional saat kuasa hukum membacakan bagian pembelaan yang menyentuh riwayat hidupnya, termasuk kondisi keluarganya. Ia menangis dan sempat muntah di ruang sidang.
"Pembelaan awal menyinggung dirinya yang penyandang disabilitas dan kondisi orang tuanya. Ia bukan mengamuk, tetapi menangis dan emosional," kata Muhammad Alfian Wibawa, kuasa hukum lainnya.
Pihak pengadilan menyebut Agus telah menyatakan dalam kondisi sehat sebelum sidang dimulai. Namun, kejadian tersebut dinilai sebagai reaksi emosional atas situasi yang dihadapinya.
Sebelumnya, dalam sidang tuntutan, jaksa menyatakan bahwa Agus Buntung dinilai bersalah melanggar Pasal 6C UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.
JAKARTA Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mewajibkan seluruh pemberi kerja, termasuk perusahaan milik negara (BUMN/BUMD), instansi
EkonomiJAKARTA Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mewajibkan seluruh pemberi kerja, termasuk perusahaan milik negara (BUMN/BUMD), instansi
EkonomiJAKARTA Mantan Wakil Ketua Umum Partai NasDem, Ahmad Ali, resmi dilantik sebagai Ketua Harian DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dalam
PolitikBANDUNG Bupati Bandung, Dadang Supriatna, mengingatkan seluruh pejabat dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupate
PemerintahanJAMBI Pertamina EP Field Jambi menegaskan komitmennya menjaga keamanan aset negara menyusul pengungkapan kasus pencurian minyak mentah (i
Hukum dan KriminalJAKARTA Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo memastikan kepolisian akan menindaklanjuti kasus dugaan keracunan program Makan Bergi
PemerintahanJAKARTA Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa sebanyak 84 dari 200 wajib pajak penunggak inkrah telah melakukan pemb
EkonomiJAKARTA Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik Deyang menyampaikan permohonan maaf secara terbuka terkait insiden keracunan dalam pr
PemerintahanDELI SERDANG Tim gabungan TNI dan Polri menggerebek sebuah gudang yang diduga digunakan sebagai lokasi pengoplosan gas elpiji subsidi 3
NasionalJAKARTA PUSAT Polres Metro Jakarta Pusat bersama komunitas ojek online (ojol) meresmikan Gerai Rakyat Mart Ojol Kamtibmas yang berlokasi
Pemerintahan