
Angota Ombudsman RI Pusat Ungkap Ketimpangan Layanan Publik, Warga Daerah Masih Tertinggal
MEDAN Meski samasama membayar pajak dan iuran BPJS kesehatan, warga yang tinggal di daerah ternyata masih belum menikmati layanan publi
KesehatanMATARAM -Terdakwa kasus dugaan pelecehan seksual, I Wayan Agus Swartama alias Agus Buntung, kembali menunjukkan reaksi emosional yang cukup mengejutkan saat menjalani sidang pembelaan di Pengadilan Negeri Mataram, Rabu (14/5/2025).
Ia menangis, histeris hingga muntah saat menyampaikan permohonan agar dibebaskan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Agus, yang dikenal sebagai penyandang disabilitas tanpa kedua tangan, mengaku diperlakukan tidak adil dan merasa dizalimi. Reaksinya memaksa majelis hakim menunda sidang beberapa menit hingga kondisi Agus kembali stabil.
Dalam sidang, Agus menyampaikan pembelaan secara pribadi dan mengeluhkan kondisinya di Lapas Kuripan, Kabupaten Lombok Barat. Ia menyebut sudah dua minggu tidak memiliki tenaga pendamping.
"Agus menyampaikan secara lisan bahwa ia meminta untuk dibebaskan dan menyampaikan bahwa selama di Lapas tidak memiliki pendamping karena tamping yang ditugaskan sudah bebas," kata kuasa hukumnya, Michael Anshory.
Kuasa hukum menyatakan tuntutan 12 tahun penjara dan denda Rp 100 juta yang diajukan jaksa tidak didukung bukti kuat. Mereka menekankan bahwa hanya ada satu korban dengan inisial MAP, bukan puluhan seperti yang disebutkan dalam pemberitaan sebelumnya.
Histeris hingga Muntah, Sidang Sempat Diskors
Agus menjadi emosional saat kuasa hukum membacakan bagian pembelaan yang menyentuh riwayat hidupnya, termasuk kondisi keluarganya. Ia menangis dan sempat muntah di ruang sidang.
"Pembelaan awal menyinggung dirinya yang penyandang disabilitas dan kondisi orang tuanya. Ia bukan mengamuk, tetapi menangis dan emosional," kata Muhammad Alfian Wibawa, kuasa hukum lainnya.
Pihak pengadilan menyebut Agus telah menyatakan dalam kondisi sehat sebelum sidang dimulai. Namun, kejadian tersebut dinilai sebagai reaksi emosional atas situasi yang dihadapinya.
Sebelumnya, dalam sidang tuntutan, jaksa menyatakan bahwa Agus Buntung dinilai bersalah melanggar Pasal 6C UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.
"Tuntutan berat diberikan karena jumlah korban lebih dari satu, dan tindakan terdakwa telah meresahkan masyarakat serta menimbulkan trauma bagi para korban," ujar JPU Ricky Febriandi.
Sidang selanjutnya akan mengagendakan replik jaksa sebagai tanggapan atas pembelaan terdakwa dan tim kuasa hukum.*
(gn/j006)
MEDAN Meski samasama membayar pajak dan iuran BPJS kesehatan, warga yang tinggal di daerah ternyata masih belum menikmati layanan publi
KesehatanMEDAN Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) telah menerima transfer dana pajak rokok sebesar Rp517 miliar dari pemerintah p
EkonomiTERNATE Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, menyatakan akan segera melakukan koordinasi dengan Menteri Dalam Negeri, Gubernur Papua Bar
PemerintahanJAKARTA Gerakan Pangan Murah yang digelar oleh Polda Metro Jaya bekerja sama dengan BULOG dan Ormas BANG JAPAR di Taman Kopi, Kelurahan Pe
EkonomiMEDAN Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara (Sekdaprov Sumut), Togap Simangunsong, melakukan kunjungan kerja ke UPTD Khusus Rumah Saki
PemerintahanMEDAN Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Sumatera Utara (Sumut) terus menggencarkan Program Imunisasi Zero Dos
KesehatanMEDAN Wakil Gubernur Sumatera Utara (Wagub Sumut), Surya, menyampaikan apresiasi dan dukungan penuh kepada Yayasan Jayama Mentoring Intern
PemerintahanJAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegur selebgram Lisa Mariana (LM) karena menyampaikan informasi terkait dugaan aliran dana ko
EntertainmentJAKARTA PT Jasa Marga bersama Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada Gubernur DKI Jakarta,
NasionalLAMPUNG Aksi heroik kembali ditunjukkan oleh Babinsa Koramil 41003/Telukbetung Utara (TBU), Serda Kiki Novriansah E.S., saat terjadi keba
Peristiwa